Afrizal Sintong Hadiri Rakor Participating Interest 10 Persen di Wilayah Kerja Rokan

BAGANSIAPIAPI (Surya24.com) - Bupati Rokan Hilir, Afrizal Sintong, S.IP menghadiri Rapat Koordinasi (Rakor) dan Penandatanganan Percepatan Pengelolaan Partisipasi Interes (PI) 10 persen di wilayah kerja Rokan. 

Acara ini digelar di Balai Pauh Janggi Gedung Daerah Gubernuran Pekanbaru, Selasa (20/6/2023). 

Afrizal Sintong didampingi Rahmatul Amri, Asisten II dan Kabag Ekonomi dan Indra Gunawan, Kadiskominfotiks Rokan Hilir. 

Gubernur Riau, Syamsuar sebagai koordinator dan para Bupati di Wilayah Kerja Blok Rokan dan Kampar, membahas tentang percepatan pengelolaan Participating Interest (PI) sebesar 10 persen. 

" Hari ini rapat koordinasi dengan Bupati Wilayah Kerja Blok Rokan dan Kampar, dari agenda ini, alhamdulillah berjalan lancar terkait kajian oleh Universitas Islam Riau (UIR) soal cadangan minyak di masing-masing wilayah (Blok Rokan dan Kampar)," ucap Syamsuar. 

Usai rapat, Gubri, Bupati Rohil dan Pemkab lainnya menandatangani Kesepakatan Bersama baik di Wilayah Kerja Blok Rokan  Kampar, maupun daerah lainnya. 

Hal ini berkaitan dengan penyertaan modal melalui BUMD masing-masing daerah. Informasi dirangkum dalam upaya percepatan pengelolaan PI 10 persen Pemerintah Provinsi Riau akan menggesa. 

" MoU selesai, tahap selanjutnya akan diadakan lagi rapat antara Perusahaan Dioperium bersama anak perusahaan yang menerima PI 10 persen, bersama  Pertamina, baik Pertamina Hulu Rokan  Wilayah Kampar. Nanti tindak lanjutnya disampaikan ke SKK Migas dan terakhir tahap ditetapkan oleh Menteri ESDM," aku Gubri. 

" Tahun 2023 ini PI 10 persen kita dapatkan, untuk diketahui, 9 Agustus 2021 lalu merupakan hari bersejarah bagi PT Pertamina dimana perusahaan plat merah itu mengelola sepenuhnya Blok Rokan  kawasan penghasil minyak nomor dua terbesar di Indonesia. 

PI 10 persen merupakan besaran maksimal 10 persen pada Kontraktor Kontrak Kerja Sama (KKKS) yang wajib ditawarkan oleh kontraktor kepada BUMD setempat, sesuai Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Nomor :  37 Tahun 2016 lalu. 

Kemudian Permen Nomor :  37 Tahun 2016 merupakan turunan Peraturan Pemerintah Nomor 35 Tahun 2004 tentang Kegiatan Usaha Hulu Migas yang menyatakan bahwa Kontraktor wajib menawarkan PI 10 persen kepada BUMD dan dilakukan secara kelaziman bisnis. 

Dan pembagian porsi didasarkan atas pelamparan reservoir cadangan minyak dan gas bumi di wilayah Provinsi, Kabupaten dan kota yang akan diproduksikan. 

Afrizal Sintong usai rapat menyebutkan bahwa pentingnya kerja sama antara Pemerintah, Perusahaan, dan Masyarakat untuk kepentingan pembangunan Rokan Hilir sehingga lebih cepat berkelanjutan. 

Untuk angka 10 persen dari PI tersebut pada periode 2021-2022 diprediksi diperoleh kisaran angka 1 Trilyun rupiah. (Hy)