FMDNB Minta Bupati Kampar Copot Kepala Desa Naga Beralih untuk Menghindari Konflik di Masyarakat "

NAGA BERALIH (Surya24.Com)-Forum Masyarakat Desa Naga Beralih Bersatu meminta kepada Bupati Kampar H.Catur Sugeng Susanto.SH agar merespont atas laporan Forum Masyarakat Desa Naga Beralih Kecamatan Kampar Utara.

Dan meminta kepada Bupati Kampar agar mencopot Kepala Desa Naga Beralih untuk menghindari komplik di masyarakat.

Banyak kesalahan yang telah diperbuat oleh kades Razali yang pertama Pembentukan Panitia Pemilihan Anggota BPD Desa Naga Beralih yang di laksanakan 2 minggu kemarin, berakibat satu orang yang mengatas namakan Tokoh Masyarakat bisa mempengaruhi yang hadir untuk tetap melakukan pemilihan panitia dan melanjutkan kerja-kerja panitia sehingga terjadi pengulangan dan pencabutan SK panitia serta pemilihan panitia pemilihan Anggota BPD Desa Naga Beralih yang baru oleh Kepala Desa yang sampai melibatkan dan menghadirkan Camat Kampar Utara  Drs. Jamilus, Kadis DPMD yang di hadiri Kabid. Pemdes ( Zamhur ) akibat dari tidak melibatkan unsur Masyarakat, jadilah diri sendiri jika jadi pemimpin bukan mengunakan pikiran orang lain.Kata Rajunal. 
 
Dikatakan Rajunal, Perekrutan Perangkat Desa yang tidak sesuai dengan Peraturan Daerah No 12 th2017 mengenai khusus hal ini kami minta kepada Kepala Desa jika benar ini adanya, sempatkan lah diri untuk membaca jagan seperti yang sudah sudah dan ikut aturan lakukan dan agar membentuk Panitia.

,"Adapun pengunaan DD tahun 2018-2019 melangar sumpah janji sebagai Kepala Desa, tentu nya Team Pelaksana Kegiatan ( TPK ) yang dalam hal ini Nur Azima yang bertangung jawab dan mesti tahu Tupoksi nya dalam hal pengunaan Dana kegiatan-kegiatan pembangunan di Desa, beliau ini selalu mengatakan tidak tahu apa-apa dengan hal ini, tentu kami berpikir ini ada apa-apa nya.Jelas Inal. 

Dalam  Aspirasi masyarakat yang tertuang 30 poin dan sebagai Laporan tentang buruk nya kinerja Kepala Desa, baru 1 poin yang di bahas tentang Kepala Desa tidak Transparan dan Demokratis dalam Pegangkatan dan Pemberhentian Lembaga Desa

 Mengenai pelaksanaan pengerjakan Fisik tahun 2018-2019 di kontrakan pada pihak lain tentu melangar Perbup no 11 Th 2018 tentang pengadaan barang dan jasa.Jelasnya.

Pembangunan fisik di Tahun 2018 ada 11 Kegiatan dan Tahun 2019 ada 9 kegiatan dengan total 1.655.030 mestinya untukeljmendukung program pemerintah pusat melaksanakan kegiatan dengan Program Karya Tunai. 

Terjadi nya pungutan liar ( PUNGLI ) Pada masyarakat yang di sewakan lahan nya pada ruas jalan Tol Pekanbaru-Padang yang di lakukan oleh M. Syafri Ketua RW 08, dengan cara berpariasi dan merugikan masyarakat degan bergerak atas nama Kepala Desa dan selalu berkoordinasi.

Kembali mengenai Lembaga Desa tentu ada beberapa pungsi dan kerja salah satu nya, mengenai keseluruhan  Inpentaris Desa Naga Beralih yang bertangung Jawab dan Tupoksi, seperti mobiler Posyandu, PAUD, MDA, tapi pelaksanaan terjadi semua urusan Surat Tanah selalu pada saudara Parihamidi tentu menyalahi aturan yang ada.

 Ternyata dugaan kami Forum Masyarakat Desa Naga Beralih Bersatu juga benar bahwa Kepala Desa Naga Beralih membayar Insentif terhadap pengunduran diri saudara Dahlan ( Ketua KPU Kampar) Ke Anggota PAW saudara Mansur yang tidak memiliki SK Bupati Kampar. 

Melihat keadaan dan kondisi yang terjadi di Desa Naga Beralih ini Kami Forum Masyarakat Desa Naga Beralih Kecamatan Kampar tentu nya sangat perihatin dan  biarlah pihak berwajib yang menyelesaikan 
semua hal ini.
 
Dari itu kami meminta kepada Bupati Kampar agar segera marespon laporan masyarakat Desa Naga Beralih dan Mencopot jabatannya selalu kepala desa.Ujar Tahunan. (Hasbi)