Ini Perbedaan Cuti Bersama Idul Adha 2023 antara PNS dan Pegawai Swasta yang Perlu Kamu Ketahui

Ilustrasi (Dok:Net)

JAKARTA  (SURYA24.COM)- Cuti bersama adalah istilah yang digunakan untuk menggambarkan periode waktu di mana sekelompok orang, biasanya karyawan dalam suatu perusahaan atau sektor tertentu, mengambil cuti secara bersama-sama. Biasanya, cuti bersama terjadi pada tanggal-tanggal tertentu yang ditetapkan oleh pemerintah atau perusahaan.

Cuti bersama seringkali diatur dalam rangka libur nasional, seperti Hari Raya Idul Fitri, Natal, Tahun Baru, atau perayaan agama atau budaya lainnya. Tujuan dari cuti bersama adalah untuk memberikan kesempatan kepada karyawan untuk beristirahat, bersantai, dan menghabiskan waktu bersama keluarga atau melakukan aktivitas rekreasi.

Salah satu manfaat utama dari cuti bersama adalah menciptakan keseimbangan antara kehidupan pribadi dan profesional. Dengan mengambil cuti bersama, karyawan memiliki kesempatan untuk mengisi ulang energi, menghilangkan stres, dan memperbaiki kesejahteraan secara keseluruhan. Hal ini dapat meningkatkan produktivitas dan kinerja karyawan ketika mereka kembali bekerja setelah masa cuti.

Selain itu, cuti bersama juga memperkuat hubungan antara karyawan dalam suatu organisasi. Dalam periode cuti bersama, karyawan memiliki kesempatan untuk berkumpul, merayakan, dan menjalin ikatan sosial di luar lingkungan kerja. Ini dapat meningkatkan semangat tim, kebersamaan, dan kerjasama di tempat kerja.

Pemerintah sering kali turut berperan dalam mengatur cuti bersama melalui kebijakan nasional atau regional. Mereka menetapkan tanggal-tanggal cuti bersama untuk memastikan bahwa karyawan di berbagai sektor dapat menikmati liburan yang sama dan menghindari gangguan dalam kegiatan bisnis. Selain itu, cuti bersama juga dapat mendukung industri pariwisata dan ekonomi lokal dengan mendorong orang untuk bepergian dan menghabiskan waktu luang mereka.

Namun, penting juga untuk dicatat bahwa cuti bersama dapat memiliki konsekuensi bagi beberapa sektor atau bisnis yang membutuhkan layanan kontinu, seperti rumah sakit, pelayanan darurat, atau industri yang beroperasi 24 jam. Dalam kasus seperti itu, perencanaan yang baik dan rotasi shift mungkin diperlukan untuk memastikan kelangsungan operasional.

Secara keseluruhan, cuti bersama adalah waktu yang berharga bagi karyawan untuk beristirahat, bersantai, dan menghabiskan waktu bersama keluarga atau orang-orang terkasih. Ini juga berkontribusi pada keseimbangan kehidupan kerja yang sehat dan mendukung hubungan yang baik di antara rekan kerja. Dengan adanya cuti bersama, individu-individu dapat memperoleh manfaat fisik, mental, dan emosional yang penting untuk kesejahteraan mereka.

 Perbedaan bagi PNS dan Pegawai Swasta

Dikutip dari merdeka.com, cuti bersama Idul Adha 2023/1444 H merupakan informasi penting yang perlu diketahui. Ternyata terdapat perbedaan untuk cuti bersama Idul Adha Pegawai Negeri Sipil (PNS) dan swasta.

Melalui Surat Keputusan Bersama (SKB) Tiga Menteri, pemerintah menetapkan tanggal 28 dan 30 Juni sebagai cuti bersama Idul Adha. Untuk libur nasional memperingati hari Raya Idul Adha sendiri jatuh pada tanggal 29 Juni 2023 mendatang.

Lantas apa perbedaan cuti bersama Idul Adha bagi PNS dan pegawai swasta? Simak ulasan selengkapnya berikut yang berhasil dirangkum dari Liputan6.com, Senin (26/6).

 

Bersifat Pilihan

Dijelaskan oleh Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah bagi pekerja swasta cuti bersama Idul Adha 2023 termasuk dalam cuti tahunan para pekerja. Tidak hanya itu, cuti bersama Idul Adha pada 28 dan 30 Juni 2023 mendatang bersifat pilihan atau sesuai dengan kesepakatan antara pekerja dan perusahannya.

"Cuti bersama merupakan bagian dari cuti tahunan," kata Menaker saat konferensi pers cuti bersama Idul Adha di Kantor Kemenko PMK, dikutip dari Antara via Liputan6.com.

"Kemudian, pelaksanaan cuti bersama bersifat pilihan, sesuai dengan kesepakatan antara pengusaha dengan pekerja atau buruh dan atau serikat pekerja," lanjut dia.

Cuti Bersama Idul Adha untuk PNS

Sedangkan untuk PNS, cuti bersama bagi ASN ini tidak dipotong jatah cuti tahunannya jika libur ketika hari cuti bersama. Hal itu dituangkan dalam Keputusan Presiden (KEPRES) 24 tahun 2022 tentang cuti bersama Pegawai Aparatur Sipil Negara tahun 2023, yang mana dijelaskan jika cuti bersama PNS tak mengurangi hak cuti pegawai para PNS.

 

"Cuti bersama sebagaimana dimaksud pada diktum kesatu tidak mengurangi hak cuti tahunan Pegawai Aparatur Sipil Negara," dikutip dari Liputan6.com.

Tak hanya itu, ASN yang karena jabatannya tak mendapatkan hak atas cuti bersama, hak cuti tahunannya akan ditambah sesuai dengan jumlah cuti bersama yang tidak diberikan.

Menteri PANRB Buka Alasan Libur Idul Adha jadi 3 Hari

Pemerintah memutuskan bahwa libur cuti bersama Idul Adha 2023 ditambah dan akan berlangsung pada 28 serta 30 Juni 2023. Mentari Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (MenPANRB) Abdullah Azwar Anas menejelaskan, jika perubahan ini guna kepentingan masyarakat dalam merayakan Idul Adha 2023.

Bukan hanya itu, hal ini juga berguna untuk memacu perekenomian nasional. Anas mengatakan, jika setiap libur panjang terbukti mampu menggerakkan perekonomian khususnya di daerah-daerah kecil.

"Momen Idul Adha kali ini bersamaan dengan musim liburan anak sekolah. Sehingga sesuai apa yang disampaikan Bapak Presiden, ini diharapkan semakin meningkatkan perekonomian lokal secara merata ke seluruh daerah. Seperti disampaikan Bapak Presiden, kebijakan cuti bersama ini akan turut mendorong tumbuhnya aktivitas perekonomian ke berbagai daerah, memperkuat pemulihan ekonomi nasional karena peredaran uang di masyarakat juga akan semakin tinggi," jelas Anas saat Konferensi Pers Cuti Bersama Iduladha 1444 H/2023 M di Kantor Kemenko PMK, Kamis (22/6) kemarin.

Anas berharap jika libur Idul Adha yang berdekatan dengan momentum libur sekolah bisa meningkatkan kualitas manajemen keluarga Indonesia, dengan waktu yang berkualitas atau quality time bagi seluruh anggota keluarga.

Penetapan Hari Libur

Perlu diketahui bahwa penetapan hari libur ini ditandatangani oleh MenPANRB Abdullah Azwar Anas, Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas dan Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah.

Hal ini tertuang dalam Keputusan Bersama Nomor 624 Tahun 2023, Nomor 2 Tahun 2023, dan Nomor 2 Tahun 2023 tentang Perubahan Kedua atas Keputusan Bersama Menteri Agama, Menteri Ketenagakerjaan, dan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 1066 Tahun 2022, Nomor 3 Tahun 2022, dan Nomor 3 Tahun 2022 tentang Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama Tahun 2023.

"Dalam rangka meningkatkan mobilitas masyarakat, pertumbuhan ekonomi dan pariwisata, serta memberikan kesempatan kebersamaan anak dengan orang tua pada saat liburan sekolah pada Hari Raya Idul adha Tahun 2023, maka perlu dilakukan perubahan terhadap cuti bersama tahun 2023," bunyi petikan Surat Keputusan Bersama tersebut.***