Kuat Ma'ruf Ngaku Lihat Rambut Istri Sambo Acak-acakan dan Kasur Berantakan, Ferdy Sambo Sempat Cegat Bharada E Sebelum Masuk ke Ruangan Kapolri: Katakan Saja Skenarionya

(Dok:Net)

JAKARTA (SURYA24.COM) - Kuat Ma'ruf menceritakan momen melihat istri Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, tergeletak di kamar di rumah Magelang. Kuat mengatakan rambut Putri acak-acakan.

Awalnya, Kuat mengaku melihat Brigadir N Yosua Hutabarat naik dan turun tangga di rumah Magelang sambil mengintip-intip pada 7 Juli 2022. Menurut Kuat, Yosua seperti orang yang melihat kondisi rumah.

"(Yosua) turun, naik turunnya nggak jelas, posisi arah turun tapi sambil ngintip-ngintip gitu di tangga, turun gitu di tengah," ujar Kuat dalam sidang di PN Jaksel, Selasa (13/12/2022).

"Ngintip-ngintip dulu baru turun?" tanya jaksa.

"Begini begini, ke bawah," kata Kuat memeragakan.

Menurut Kuat, Yosua mengintip ke arah bawah. Kemudian, dia menggedor kaca dan Yosua malah kabur.

"Saya gedor, niat saya ngagetin malah lari (Yosua)," kata Kuat.

Mengutgip detik.com, setelah melihat Yosua, Kuat mengaku melihat Putri Candrawathi karena dipanggil ART bernama Susi. Begitu masuk ke kamar Putri bersama Susi, Kuat mengaku melihat Putri dalam kondisi tergeletak.

"Posisi tergeletak itu gimana? Tergeletak, rambutnya tuh gimana? Kelihatan nggak?" tanya jaksa.

"Ya kelihatan," kata Kuat.

"Rapi atau acak-acakan?" timpal jaksa.

"Acak-acakan," jawab Kuat.

Meski begitu, Kuat mengatakan Putri memakai baju saat itu. Tempat tidur Putri saat itu juga berantakan.

 

"(Putri) sudah pakai baju waktu itu?" tanya jaksa dan diamini Kuat.

"Keadaan tempat tidur bagaimana?" cecar jaksa.

"Pada saat itu berantakan," kata Kuat.

Kuat menjelaskan kasur berantakan seperti habis dipakai oleh orang. Dia menyebut beberapa bagian seprai juga terbuka.

"Ada seprai pada ketarik bantalnya, tidak sesuai tempatnya," ucap Kuat.

Duduk sebagai terdakwa adalah Ferdy Sambo dan istrinya, Putri Candrawathi. Mereka didakwa melakukan pembunuhan berencana terhadap ajudannya, Brigadir N Yosua Hutabarat bersama Bharada Richard Eliezer, Bripka Ricky Rizal, dan Kuat Ma'ruf.

Cegat Bharada E

Dibagian lain Ferdy Sambo ternyata sempat mencegat Bharada Richard Eliezer alias Bharada E sebelum masuk ke ruangan Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo.

Eks Kadiv Propam Polri itu meminta agar mantan ajudannya itu menjelaskan skenario tembak menembak di hadapan orang nomor satu di Korps Bhayangkara tersebut.

Mengutip tribunnews.com, Bharada E memang sempat dipanggil Kapolri seusai kasus penembakan Brigadir J di rumah Ferdy Sambo.

Saat itu Kapolri ingin mengklarifikasi langsung ke Bharada E kronologis penembakan yang membuat Brigadir J meregang nyawa.

Awalnya, Bharada E mengungkap bahwa ada personel Brimob Polri yang datang ke dalam tahanannya di Rutan Mako Brimob, Kelapa Dua, Depok, Jawa Barat.

Saat itu, personel Brimob itu menyatakan ingin membawanya ke Mabes Polri untuk bertemu dengan Kapolri.

"Jadi pada saat saya dibawa telah ditempatkan di Mako Brimob. Saya dibilang mau dibawa ke Mabes menghadap Bapak Kapolri, dibawa ke Mabes Polri," kata Bharada E saat bersaksi di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa (13/12/2022).

Sesampainya di Mabes Polri, Bharada E tak sengaja juga bertemu dengan Ferdy Sambo ketika akan masuk ke dalam ruangan Kapolri.

Saat itu, Sambo pun memeluknya dan menyatakan agar Bharada E untuk menceritakan skenario tembak-menembak di hadapan Kapolri.

"Pada saat sampai di sana bertemulah dengan Bapak (Sambo) baru sempet ngobrol. Ketika saya sempat masuk ruangan bapak sempat peluk saya Yang Mulia. Dikatakan (Ferdy Sambo) Katakan aja ya, skenarionya kau yakinkan ya. Saya bilang siap bapak," jelas Bharada E.

Bharada E pun menjelaskan saat itu memberikan keterangan sesuai skenario tembak menembak seperti yang diinginkan Ferdy Sambo di hadapan Kapolri.

Dia mengakui dipaksa untuk membohongi Kapolri dalam pertemuan tersebut. "Jadi pada saat saya menghadap ke bapak Kapolri saya juga membohongi juga," pungkasnya.

Diketahui, Nofriansyah Yoshua Hutabarat alias Brigadir Yoshua menjadi korban pembunuhan berencana yang diotaki Ferdy Sambo pada 8 Juli 2022 lalu.

Brigadir Yoshua tewas setelah dieksekusi di rumah dinas Ferdy Sambo, Duren Tiga, Jakarta Selatan. Pembunuhan itu terjadi diyakini setelah Putri Candrawathi bercerita kepada Ferdy Sambo karena terjadi pelecehan seksual di Magelang.

Orang Suruhan Ferdy Sambo

Sementara itu, Bharada Richard Eliezer alias Bharada E, terdakwa perkara pembunuhan berencana Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J mengakui jika tim penasehat hukum yang pertama mendampinginya adalah orang suruhan Ferdy Sambo.

Diketahui, tim penasehat yang dimaksud itu adalah Andreas Nahot Silitonga. Namun, Nahot saat itu mengundurkan diri sebagai tim penasehat hukum Bharada E.

Awalnya, hakim bertanya kepada Bharada E soal penahanan di tempat khusus (patsus) di Mako Brimob, Kelapa Dua, Depok.

"Kemudian kapan saudara mulai ditahan?" kata hakim saat sidang di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Kamis (13/12/2022).

"Saya lupa ditahan," ujar Bharada E.

"Berapa lama setelah saudara di Brimob?" tanya hakim kembali

"Lama. Saya dibilang mau ada pemeriksaan, pertama pemeriksaan di Polda baru beberapa hari kemudian pemeriksaan di Bareskrim. Ternyata hari itu (usai diperiksa Bareskrim) juga ada penahanan," ucap Bharada E.

Mengutip tribunnewws.com, lalu, hakim bertanya soal pendampingan tim penasehat hukum saat itu.

Bharada E menjawab saat itu dirinya sudah didampingi tim penasehat hukum utusan Ferdy Sambo.

"Waktu diperiksa diperiksa bareskrim maupun di Brimob saudara didampingi penasihat hukum?" tanya hakim.

"Didampingi," jelas Bharada E.

"Siapa penasihat hukumnya?" kata Hakim.

“Bang Nahot," singkat Bharada E.

"Siapa yang menyediakan?" tanya hakim.

"Dari bapak (Ferdy Sambo)," ucap Bharada E.

Diketahui jika Andreas Nahot Silitonga adalah tim penasihat hukum Bharada E yang pertama kali mendampingi, sebelum mengundurkan diri usai sekitar sebulan sejak penembakan pada Sabtu (6/8).

Usai Nahot mengundurkan diri, diketahui Bharada E sempat berganti tim penasihat hukum oleh Deolipa Yumara hingga akhirnya ia pun mengubah keterangannya.

Namun, tidak lama Bharada E kembali mengganti penasehat hukumnya menjadi Ronny Talapessy hingga saat ini.

 

Terdakwa kasus pembunuhan berencana terhadap Brigadir J, Ferdy Sambo, merespons kesaksian Bharada E dalam persidangan di PN Jaksel, Selasa (13/12/2022).

"Saudara dikatakan sudah ada penasihat, yang mendampingi saudara?" tanya hakim.

"Iya," singkat Bharada E.

"Sampai saudara mencabut keterangannya itu (didampingi Nahot)?" kata Hakim.

"Siap," ujar Bharada E.

Bharada E mengaku bahwa dirinya didampingi tim penasihat hukum utusan dari Ferdy Sambo itu sampai tanggal 6 Agustus 2022. Namun ketika mencabut keterangan, Bharada E tidak mengetahui reaksi dari Mantan Kadiv Propam Polri tersebut.

"Saat saudara mencabut bagaimana reaksi Ferdy Sambo?" tanya hakim.

"Sudah tidak komunikasi lagi," ucap Bharada E.

Sekedar informasi, Andras Nahot Silitonga dan tim selaku pengacara tersangka kasus pembunuhan Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J, Bharada E mengundurkan diri.

Andreas cs mengundurkan diri dari tim kuasa hukum Bharada E setelah mendatangi Bareskrim Polri, Jakarta, Sabtu (6/8/2022) siang.

"Kami sebagai dahulu tim penasehat hukum Richard Eliezer Pudihang Lumiu yang dikenal Bharada E, pada hari ini datang ke Bareskrim untuk menyampaikan pengunduran diri kami sebagai penasihat hukum Bharada E," kata Andreas kepada wartawan di Bareskrim Polri, Jakarta, Sabtu (6/8/2022).

Namun, Andreas tidak mau membeberkan alasan pasti mengapa mereka mengundurkan diri.

"Kami juga tidak akan membuka kepada publik pada saat ini apa sebenarnya alasan untuk mengundurkan diri karena kami sangat menghargai hak-hak hukum dari setiap pihak yang terlihat dalam perkara ini," kata salah satu pengacara, Andreas Nahot Silitonga di Bareskrim Polri, Jakarta, Sabtu (6/8/2022).

Andreas mengklaim jika alasan tersebut sudah terlampir dalam surat resmi pengunduran diri sebagai tim kuasa hukum yang ditujukan kepada Kabareskrim Polri Komjen Agus Andrianto.

Meski begitu, surat itu hanya baru dikirimkan melalui aplikasi percakapan elektronik WhatsApp.

"Tadi kami sangat sayangkan kami maksudnya baik menyampaikan surat cuma td tdk ada yang menerima mungkin karena hari libur juga makanya kami memutuskan untuk menyampaikan via WA dulu sementara, tapi kami akan kembali hari Senin untuk menyampaikan suratnya secara fisik," paparnya.

Pengakuan Bharada E menjadi pintu masuk terbongkarnya skenario Ferdy Sambo dalam kasus pembunuhan Brigadir J pada 8 Juli 2022 lalu.

Brigadir J tewas setelah dieksekusi di rumah dinas Ferdy Sambo, Duren Tiga, Jakarta Selatan.

 

Pembunuhan itu terjadi diyakini setelah Putri Candrawathi bercerita kepada Ferdy Sambo karena terjadi pelecehan seksual di Magelang.

Ferdy Sambo saat itu merasa marah dan menyusun strategi untuk menghabisi nyawa dari Brigadir J.

Dalam perkara ini Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, Bripka Ricky Rizal alias Bripka RR, Kuwat Maruf dan Bharada Richard Eliezer alias Bharada didakwa melakukan pembunuhan berencana.

Kelima terdakwa didakwa melanggar pasal 340 subsidair Pasal 338 KUHP juncto Pasal 55 ayat 1 ke (1) KUHP dengan ancaman maksimal hukuman mati.

Tak hanya dalam kasus pembunuhan berencana Brigadir J, khusus untuk Ferdy Sambo juga turut dijerat dalam kasus perintangan penyidikan atau obstruction of justice bersama Hendra Kurniawan, Agus Nurpatria, Chuck Putranto, Irfan Widianto, Arif Rahman Arifin, dan Baiquni Wibowo.

Para terdakwa disebut merusak atau menghilangkan barang bukti termasuk rekaman CCTV Komplek Polri, Duren Tiga.

Dalam dugaan kasus obstruction of justice tersebut mereka didakwa melanggar Pasal 49 juncto Pasal 33 subsidair Pasal 48 ayat (1) juncto Pasal 32 ayat (1) UU ITE Nomor 19 Tahun 2016 dan/atau dakwaan kedua pasal 233 KUHP subsidair Pasal 221 ayat (1) ke 2 KUHP juncto pasal 55 ayat 1 ke (1) KUHP.***