Buruan Daftar CASN 2023 Ini Usulan Jadwal Penerimaan CPNS dan PPPK serta Rincian Formasinya Berikut Tips Sukses

Ilustrasi (Dok:Net)

JAKARTA (SURYA24.COM)  - Ini kabar gembira bagi kamu, pemerintah akan kembali mengadakan seleksi calon aparatur sipil negara (CASN) tahun 2023 yang terdiri dari calon pegawai negeri sipil (CPNS) dan pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK). 

Mengutip kompas.com, dari lampiran surat Badan Kepegawaian Negara (BKN) yang beredar, terdapat usulan jadwal CPNS dan PPPK 2023 kepada Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Kemenpan-RB). Usulan tersebut tertuang dalam Surat Nomor 7948/B-KS.04.01/SD/K/2023 tertanggal 10 Agustus 2023. 

Berikut informasi usulan jadwal rekrutmen CPNS 2023 dan daftar formasinya: Baca juga: Dibuka Mulai September, Cek Formasi CPNS dan PPPK 2023! Usulan jadwal CPNS dan PPPK 2023 Melalui usulan yang ditandatangani secara digital oleh Plt Kepala BKN Haryomo Dwi Putranto, jadwal seleksi CASN terbagi menjadi dua bagian, yakni penerimaan CPNS dan PPPK. Pengumuman seleksi CPNS dan PPPK tahun ini diusulkan berlangsung dalam waktu bersamaan, yakni pada 16 September-30 September 2023. 

Kendati demikian, rangkaian seleksi CPNS 2023 lebih panjang dengan 31 tahapan, sedangkan PPPK hanya terdiri dari 20 tahap. 

Terkait beredarnya usulan jadwal CASN 2023, Plt Kepala Biro Humas, Hukum, dan Kerja Sama BKN Iswinarto Setiaji mengatakan, unggahan tersebut merupakan rencana jadwal yang diusulkan BKN kepada Menpan RB Abdullah Azwar Anas. "Masih menunggu persetujuan dari Menpan. Iya (belum resmi), tergantung dari Bapak Menteri," kata Iswinarto saat dikonfirmasi Kompas.com, Kamis (10/8/2023). 

Usulan jadwal seleksi CPNS 2023 Berikut usulan jadwal penerimaan CPNS 2023 dari BKN kepada Kemenpan-RB: Pengumuman seleksi: 16-30 September 2023 

Pendaftaran seleksi: 17 September-3 Oktober 2023 

Seleksi administrasi: 17 September-5 Oktober 2023 Pengumuman hasil seleksi administrasi: 6-9 Oktober 2023 

Masa sanggah: 10-12 Oktober 2023 Jawab sanggah 10-14 Oktober 2023 

Pengumuman pascasanggah: 13-19 Oktober 2023 

Penarikan data final: 20-22 Oktober 2023 

Penjadwalan seleksi kompetensi dasar (SKD) CPNS: 

23-26 Oktober 2023 

Pengumuman daftar peserta, waktu, dan tempat SKD CPNS: 27-30 Oktober 2023 

Pelaksanaan SKD CPNS: 31 Oktober-9 November 2023 Pengolahan nilai SKD CPNS: 7-11 November 2023 Pengumuman hasil SKD CPNS: 12-14 November 2023 

Masa sanggah: 15-17 November 2023 

Jawab sanggah: 15-19 November 2023 

Pengolahan nilai SKD CPNS hasil sanggah: 18-22 November 2023 

Pengumuman pascasanggah: 18-24 November 2023 

Pemetaan titik lokasi seleksi kompetensi bidang (SKB) CPNS dengan CAT (input lokasi SKB): 25-27 November 2023 

Pemilihan titik lokasi SKB CPNS dengan CAT oleh peserta seleksi: 28-30 November 2023 

Penarikan data final: 1-2 Desember 2023 

Penjadwalan SKB CPNS dengan CAT: 3-4 Desember 2023 Pengumuman daftar peserta, waktu, dan tempat SKB CPNS dengan CAT: 5-7 Desember 2023 

Pelaksanaan SKB CPNS: 8-14 Desember 2023 

Integrasi nilai SKD dan SKB:

 15-27 Desember 2023 

Pengumuman kelulusan: 28 Desember 2023-4 Januari 2024 Masa sanggah: 5-7 Januari 2024 

Jawab sanggah: 5-11 Januari 2024 

Pengolahan nilai seleksi hasil sanggah: 7-12 Januari 2024 Pengumuman kelulusan pascasanggah: 8-14 Januari 2024 Pengisian DRH NIP CPNS: 15 Januari-13 Februari 2024 

Usul Penetapan NIP CPNS: 14 Februari-14 Maret 2024. 

Usulan jadwal penerimaan PPPK 2023 Berikut rincian usulan jadwal penerimaan PPPK tahun ini: 

Pengumuman seleksi: 16-30 September 2023 

Pendaftaran seleksi: 17 September-3 Oktober 2023 

Seleksi administrasi: 17 September-5 Oktober 2023 Pengumuman hasil seleksi administrasi: 6-9 Oktober 2023 Masa sanggah: 10-12 Oktober 2023 

Jawab sanggah: 10-14 Oktober 2023 

Pengumuman pascasanggah: 13-19 Oktober 2023 

Penarikan data final: 20-22 Oktober 2023 

Penjadwalan seleksi kompetensi: 23-26 Oktober 2023 Pengumuman daftar peserta, waktu, dan tempat seleksi kompetensi: 27-30 Oktober 2023

Pelaksanaan seleksi kompetensi: 1-25 November 2023 Pelaksanaan seleksi kompetensi teknis tambahan: 6-27 November 2023 

Pengolahan nilai seleksi kompetensi: 21 November-1 Desember 2023 

Pengumuman kelulusan: 28 November-4 Desember 2023 

Masa sanggah: 5-7 Desember 2023 

Jawab sanggah 5-9 Desember 2023 

Pengolahan nilai seleksi kompetensi hasil sanggah: 

8-12 Desember 2023 

Pengumuman kelulusan pascasanggah 8-4 Desember 2023 Pengisian DRH NI PPPK: 15 Desember 2023-13 Januari 2024 Usul penetapan NI PPPK: 14 Januari-12 Februari 2024.

Sementara itu, berdasarkan data per 1 Agustus 2023, Kemenpan-RB memutuskan akan merekrut 572.496 ASN pada September mendatang. Jumlah tersebut terbagi menjadi 78.862 formasi untuk 72 instansi pemerintah pusat, serta 493.634 formasi pemerintah daerah. 

 

"Kita berharap ASN bisa melahirkan kinerja berdampak yang dapat dirasakan masyarakat, sesuai arahan Presiden Joko Widodo," ujar Menteri PANRB Abdullah Azwar Anas dalam keterangan resmi di Jakarta, Kamis (3/8/2023). 

Dari total 78.862, berikut ini alokasi formasi CASN untuk pemerintah pusat: 28.903 untuk CPNS 49.959 untuk PPPK. Sedangkan, formasi untuk pemerintah daerah sebagai berikut: 296.084 PPPK guru 

154.724 PPPK tenaga kesehatan 

42.826 PPPK teknis. 

Menurut Anas, terdapat sejumlah arah kebijakan rekrutmen ASN pada tahun ini. Pertama, seleksi akan berfokus pada pelayanan dasar dengan guru dan tenaga kesehatan sebagai formasi terbanyak.

 "Hampir 80 persen formasi 2023 untuk guru dan tenaga kesehatan," paparnya. 

Arah kebijakan kedua, yakni memberi kesempatan rekrutmen untuk talenta digital dan data scientist. Ketiga, seleksi tahun ini mengurangi rekrutmen pada formasi yang akan terdampak transformasi digital di masa mendatang. 

Tidak hanya itu, Menteri PANRB menambahkan, rekrutmen ASN tahun ini turut bertujuan untuk menyelesaikan penataan tenaga honorer atau pekerja non-ASN di lingkup pemerintah. Sebab, berdasarkan audit Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) bersama BKN, hingga saat ini masih ada 2,3 juta tenaga honorer di Indonesia. 

Sementara menurut Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 dan Peraturan Pemerintah Nomor 49 Tahun 2018, tidak boleh lagi ada tenaga non-ASN per 28 November 2023. 

"Pemerintah secara konsisten memberikan afirmasi, menunjukkan keberpihakan untuk tenaga non-ASN atau honorer, juga kepada eks THK-II, karena mereka telah mengabdi," kata dia. 

Nah, itulah usulan jadwal rekrutmen CPNS dari BKN ke Kemenpan-RB yang masih menunggu keputusan menteri PAN-RB.

Tips Sukses CPNS dan PPPK 

Pendaftaran CPNS dan PPPK Tahun 2023 akan segera dibuka. Bagi Anda yang berminat untuk mendaftar, berikut beberapa tips yang bisa Anda terapkan agar sukses menjadi CPNS/PPPK Tahun 2023.

Rencanakan jadwal belajar

Tips pertama yang harus Anda lakukan adalah merencanakan jadwal belajar. Anda harus menentukan kapan dan berapa lama Anda belajar. Jadwalkan secara rutin belajar Anda. Misalnya, Anda harus belajar setiap hari Senin sampai Sabtu selama dua jam per hari. Hari Minggu istirahat untuk menyegarkan pikiran. Mulailah untuk belajar jauh-jauh hari dari pendaftaran supaya bisa lebih matang dan tenang.

Rajin latihan soal

Tips kedua yaitu rajin latihan soal. Di jaman sekarang sangat mudah untuk mendapatkan soal-soal latihan untuk persiapan CPNS/PPPK.  Anda bisa membeli buku-buku soal latihan di toko buku terdekat atau melalui online. Selain itu Anda juga bisa dengan mudah mendapatkan soal-soal melalui media sosial seperti Facebook, Instagram atau Telegram. Kerjakanlah soal-soal latihan tersebut beberapa kali, paling tidak lakukan tiga kali pengulangan.

Mempelajari kisi-kisi dan materi CPNS/PPPK

Tips ketiga yaitu mempelajari kisi-kisi dan materi CPNS/PPPK. Anda dapat bertanya tentang soal tes CPNS tahun sebelumnya kepada teman yang pernah mengikuti. Jika sudah, maka Anda dapat mengenali jenis soal apa yang kira-kira sering keluar dalam tes CPNS. 

Memperhatikan tata cara pendaftaran

Tips keempat yaitu memperhatikan tata cara pendaftaran. Hal ini sangat penting dilakukan. Anda harus membaca dengan teliti persyaratan yang harus Anda penuhi. Lengkapilah dokumen sesuai dengan yang dipersyaratkan sebaik mungkin. Pada pendaftaran CPNS/PPPK Tahun 2021 ini  Badan Kepegawaian Negara (BKN) menambahkan sistem Face Recognition (FR) bagi peserta tes. Oleh karena itu, Anda harus mempersiapkan foto Anda sesuai dengan persyaratan sehingga foto yang sudah diunggah di laman sscasn.bkn.go.id bisa terbaca oleh sistem. Selain hal tersebut, yang harus Anda perhatikan adalah Anda harus teliti dan hati-hati dalam meng-upload dokumen di laman sscasn.bkn.go.id. Banyak yang kalah sebelum berperang karena mereka salah rumah saat upload, misalnya, yang seharusnya rumah untuk ijazah justru untuk upload SKCK.

Memperhatikan update informasi mengenai CPNS/PPPK

Tips kelima yang tidak kalah penting yang harus Anda lakukan adalah memperhatikan update setiap informasi dari BKN atau instansi terkait mengenai CPNS/PPPK. Bacalah dengan teliti setiap informasi yang ada mulai dari informasi pendaftaran sampai pelaksanaan tes. Bukan tidak mungkin ada perubahan pengumuman atau pengumuman tambahan mengenai seleksi CPNS/PPPK. Hal ini terkait dengan dokumen dan hal-hal lain yang harus Anda penuhi. Jangan sampai ada yang terlewat karena satu hal saja terlewat, Anda tidak dapat mengikuti seleksi CPNS/PPPK.

Selain itu, diantara waktu pendaftaran dan pelaksanaan tes, biasanya BKN akan membagikan kisi-kisi soal. Jadi, jangan sampai ketinggalan informasi ya.

Berdoa

Tips selanjutnya yaitu berdoa. Selain mengusahakan hal-hal di atas, Anda juga harus berdoa. Imbangilah usaha dengan doa. Selain berdoa sendiri, Anda juga dapat meminta untuk didoakan oleh orang-orang terdekat Anda.

Percaya diri

Tips terakhir yaitu Anda harus percaya diri. Setelah usaha dan doa yang maksimal, yang perlu Anda lakukan adalah percaya pada diri Anda sendiri. Jangan percaya pada rayuan joki atau calo CPNS ya karena semua tes seleksi dilaksanakan secara transparan dan lebih ketat dengan adanya sistem Face Recognition.

Perbedaan PNS, ASN  dan PPPK

Pegawai Negeri Sipil (PNS), Aparatur Sipil Negara (ASN), dan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) merupakan tiga kelompok pegawai yang berperan penting dalam menjalankan roda pemerintahan dan pelayanan publik di Indonesia. Meskipun tampil serupa dalam konteks pemerintahan, ketiganya memiliki perbedaan signifikan dalam hal status, hak, dan tanggung jawab.

PNS (Pegawai Negeri Sipil)

PNS merupakan pegawai yang diangkat oleh negara dan memiliki status kepegawaian yang terjamin oleh hukum, regulasi, dan undang-undang. PNS memiliki hak-hak yang diatur secara ketat, termasuk hak pensiun, jaminan kesehatan, dan jaminan hari tua. Proses rekrutmen PNS melalui seleksi yang ketat, seperti ujian tertulis dan wawancara, serta dapat bersifat umum atau khusus berdasarkan kebutuhan instansi.

PNS memiliki stabilitas kerja yang tinggi, karena statusnya terlindungi oleh hukum. Mereka berperan dalam berbagai posisi di berbagai instansi pemerintah, mulai dari tingkat pusat hingga daerah. PNS juga diwajibkan untuk mengabdi dengan netralitas dan mengedepankan pelayanan kepada masyarakat.

ASN (Aparatur Sipil Negara)

Istilah ASN digunakan untuk merujuk pada seluruh pegawai yang bekerja di instansi pemerintah, termasuk PNS dan PPPK. ASN mencakup beragam jenis pekerjaan dan posisi, dari guru, dokter, polisi, hingga pegawai administrasi. ASN diharapkan memiliki integritas, profesionalisme, dan kinerja yang berkualitas dalam memberikan pelayanan publik.

PPPK (Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja)

PPPK adalah kelompok pegawai yang status kepegawaian dan jaminan sosialnya diatur berdasarkan perjanjian kerja. Mereka memiliki hak-hak tertentu seperti jaminan hari tua dan jaminan kesehatan, namun tidak memiliki hak pensiun seperti PNS. Penerimaan PPPK dilakukan melalui seleksi berdasarkan kompetensi yang relevan dengan posisi yang dibutuhkan.

PPPK memiliki fleksibilitas lebih dalam hal jenis pekerjaan dan durasi kontrak kerja, yang dapat disesuaikan dengan kebutuhan instansi. Mereka juga dapat bekerja dalam berbagai bidang seperti pendidikan, kesehatan, dan teknis di berbagai instansi pemerintah.

Perbandingan Singkat:

PNS: Pegawai negeri dengan status kepegawaian terjamin dan hak-hak seperti pensiun dan jaminan kesehatan yang lengkap. Rekrutmen melalui seleksi ketat.

ASN: Merupakan kategori umum yang mencakup PNS dan PPPK, digunakan untuk merujuk pada seluruh pegawai instansi pemerintah.

PPPK: Pegawai dengan perjanjian kerja, memiliki hak tertentu namun tanpa hak pensiun. Rekrutmen berdasarkan kompetensi.

Dalam konteks pelayanan publik, baik PNS, ASN, maupun PPPK memiliki peran yang penting dalam menjaga kualitas layanan dan keberlanjutan pemerintahan. Pemahaman mengenai perbedaan di antara ketiganya penting untuk memahami struktur pegawai negeri di Indonesia.***