Horee PPPK Resmi Bakal Dapat Pensiun Seperti PNS

Ilustrasi (Dok:Net)

JAKARTA (SURYA24.COM) - Di dalam struktur birokrasi pemerintahan, pengelolaan sumber daya manusia memegang peranan penting. Salah satu bentuk yang berkembang dalam pengelolaan sumber daya manusia pemerintahan adalah penggunaan pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK).

Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja atau yang dikenal dengan singkatan PPPK merupakan salah satu bentuk kerja bagi pegawai yang dipekerjakan di lembaga pemerintah. Model ini memberikan kesempatan bagi individu untuk bekerja di sektor publik dengan status kepegawaian berdasarkan perjanjian kerja, bukan seperti ASN (Aparatur Sipil Negara) yang memiliki status sebagai PNS (Pegawai Negeri Sipil).

Perubahan struktur kepegawaian ini menjadi salah satu upaya pemerintah dalam meningkatkan kualitas layanan publik. PPPK hadir sebagai jawaban atas kebutuhan akan tenaga ahli di berbagai bidang, yang tidak hanya terbatas pada ASN atau PNS. Dalam implementasinya, PPPK dapat mempekerjakan tenaga ahli yang memiliki keahlian khusus di bidang-bidang tertentu yang dibutuhkan pemerintah.

Salah satu keunggulan dari PPPK adalah dalam hal fleksibilitas. Dibandingkan dengan sistem kepegawaian yang sudah ada, model PPPK memberikan keleluasaan bagi pemerintah dalam mempekerjakan individu yang memiliki keahlian dan keterampilan yang sesuai dengan kebutuhan proyek atau program spesifik. Hal ini memungkinkan pemerintah untuk lebih responsif terhadap perubahan-perubahan dinamis yang terjadi.

Dapat Pensiun

Penandatanganan Undang-undang (UU) tentang Aparatur Sipil Negara (ASN) atau UU nomor 20/2023 oleh Presiden Joko Widodo (Jokowi) memberi kabar baik bagi para Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK).

Dalam aturan yang mulai berlaku pada tanggal diundangkan, yakni 31 Oktober 2023, di antaranya menyangkut kesetaraan hak antara Pegawai Negeri Sipil (PNS) dan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK). Termasuk soal jaminan pensiun yang sebelumnya hanya bisa dinikmati para PNS.

"Pegawai ASN berhak memperoleh penghargaan dan pengakuan berupa materil dan/atau non materil," tulis Pasal 21 ayat (1) UU 20/2023 tentang ASN yang dikutip redaksi rmol.id, Kamis (2/11).

Adapun komponen penghargaan dan pengakuan pegawai ASN terdiri atas 7 hal. Yaitu penghasilan; penghargaan yang bersifat motivasi; tunjangan dan fasilitas; jaminan sosial; lingkungan kerja; pengembangan diri; dan bantuan hukum.

Dalam Pasal 21 ayat (6) dijelaskan, jaminan sosial terdiri atas jaminan kesehatan; jaminan kecelakaan kerja; jaminan kematian; jaminan pensiun; dan jaminan hari tua.

Jaminan pensiun dan jaminan hari tua dibayarkan setelah pegawai ASN berhenti bekerja. Sumber pembiayaannya akan berasal dari pemerintah selaku pemberi kerja dan iuran pegawai ASN yang bersangkutan.

Ketentuan lebih lanjut mengenai jaminan pensiun dan jaminan hari tua untuk pegawai ASN diatur dalam peraturan pemerintah (PP).

Sebelumnya, Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Menpan-RB), Abdullah Azwar Anas mengatakan, sumber pembiayaan pensiun pegawai ASN akan diberikan lewat skema defined contribution.

"Terkait kesejahteraan, PPPK dan ASN akan dijadikan satu sistem. Mereka akan juga dapat pensiun karena ke depan sistemnya defined contribution (iuran pasti)," ucap Anas.***