DPRD Laksanakan Pengesahan Propemperda TA 2024

BENGKALIS (Surya24.com) - DPRD Kabupaten Bengkalis melaksanakan Rapat Paripurna ke 1 masa Persidangan II Tahun Sidang 2016 Pengesahan Propemperda Tahun 2024 yang dipimpin langsung oleh Wakil Ketua DPRD Kabupaten Bengkalis Sofyan dan Syaiful Ardi serta Bupati Kabupaten Bengkalis Kasmarni, Bertempat di Ruang Rapat Paripurna DPRD Kabupaten Bengkalis Lantai II, Rabu (01/11/2023). 

Sofyan menyampaikan dalam pertemuan tersebut Sebagaimana Kita ketahui bersama bahwa penyusunan Program Pembentukan Peraturan Daerah dilaksanakan secara bersama antara DPRD Kabupaten Bengkalis dengan Pemerintah Daerah Kabupaten Bengkalis melalui rapat kerja DPRD Bengkalis dan Bagian Hukum Setda Kabupaten Bengkalis beserta Organisasi Perangkat Daerah Terkait. 

Dan Berdasarkan surat Bupati Kabupaten Bengkalis Nomor 100.03/183/SETDA-HK Tanggal 5 Oktober 2023 Perihal penyampaian Program Pembentukan Peraturan Daerah Tahun 2024 telah mengusulkan Program Pembentukan Peraturan Daerah yang terdiri dari Tujuh Ranperda diantaranya Ranperda Pertanggung jawaban pelaksanaan anggaran pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Bengkalis Tahun Anggaran 2023, Ranperda Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Bengkalis Tahun Anggaran 2024, Ranperda anggaran pendapatan dan belanja daerah Kabupaten Bengkalis Tahun anggaran 2025, Ranperda Penyelenggaraan penanggulangan Bencana Kabupaten Bengkalis, Ranperda Penyelenggaraan Kabupaten Bengkalis Kota Layak Anak, Ranperda Pencegahan Pemberantasan Penyalahgunaan dan Peredaran Gelap Narkoba dan Ranperda Penyertaan Modal Pemerintah Kabupaten Bengkalis pada Perseroan terbatas Bank Riau Kepri Syariah. 

Sedangkan hasil rapat Badan Pembentukan Peraturan Daerah DPRD Kabupaten Bengkalis dengan Pimpinan DPRD  tanggal 23 Oktober 2023 tentang pembahasan penetapan Program Pembentukan Peraturan Daerah ( PROPEMPERDA) Kabupaten Bengkalis Tahun 2024. Badan Pembentukan Peraturan Daerah mengusulkan beberapa Ranperda Inisiatif DPRD, antara lain Ranperda Pemekaran Kecamatan, Ranperda Pemekaran Kelurahan, Ranperda Pemekaran Desa dan Ranperda Penyelenggaraan Keolahragaan. 

Sesuai dengan Undang – Undang Nomor 12 Tahun 2011 Pasal 37 Ayat 1 Tentang Pembentukan Peraturan Perundang  – Undangan, yang menyatakan Hasil Penyusunan Program Pembentukan Peraturan Daerah antara DPRD Kabupaten dan Pemerintah Daerah disepakati menjadi Program Peraturan Daerah dan ditetapkan dalam Rapat Paripurna 

Tidak hanya itu Rianto Selaku Anggota Bapemperda menyampaikan Rancangan Keputusan DPRD Kabupaten Bengkalis tentang Program Pembentukan Peraturan Daerah Kabupaten Bengkalis Tahun 2024, setelah disampaikan rancangan keputusan tersebut seluruh anggota DPRD yang hadir menyetujui Rancangan Keputusan Dewan tersebut ditetapkan menjadi Keputusan Dewan.(andi)