Oknum Mengatasnamakan LSM dan Wartawan Dari Luar Dumai Diduga Lakukan Pungutan di Pool Kendaraan

 

Penulis:Ricky

 

DUMAI (Surya24.com) - Sejumlah oknum LSM dan Wartawan dari luar daerah yang datang ke kota Dumai sering kita dengar adanya diantara mereka mengengejar beberapa isu yang dijadikan untuk menekan target. 

Seperti Kepala Desa dan Kepala Sekolah yang didatangi untuk menanyakan kasus seperti anggaran Dana Desa dan lainnya. 

Selain contoh beberapa kasus diatas, di Kota Dumai baru-baru ini, terdengar sekelompok orang yang mengatas namakan LSM dan wartawan yang terpantau satu kelompok komunitas suatu daerah, mendatangi lokasi tempat parkir atau mangkal kendaraan mobil, atau kerap di sebut Pool Kendaraan Truck. 

Oknum ini terpantau menggunakan kendaraan mobil Daihatsu Xenia warna merah pada Jum'at (9/2/2024) dan singgah dari satu tempat pool kendaraan truck ke tempat yang lainnya. 

Oknum ini singgah di tempat pertama pool kendaraan truck dan yang ke dua, oknum ini singgah lalu mencoba masuk ke area pool kendaraan truck lainnya, namun ditanya oleh penjaga pool, oknum ini menjawab dari LSM dan wartawan. 

Penjaga pool kendaraan melarang rombongan oknum tersebut masuk karena pool kendaraan truck merupakan milik pribadi. 

Namun oknum tersebut ngotot dengan alasan investigasi lalu terjadi perdebatan dan pertengkaran antara beberapa orang oknum tersebut dengan penjaga pool kendaraan. Informasi yang di peroleh di lapangan, hanya terjadi perdebatan, tidak sampai beradu fisik. 

Setelah pertengkaran selesai, penjaga pool kendaraan diduga memberi sagu hati untuk uang transport Rp.100 ribu tapi di tolak oleh oknum tersebut, setelah ditambah lagi menjadi Rp 200 ribu baru mereka terima. 

Selanjutnya rombongan oknum kembali singgah kepada beberapa pool kendaraan truck dan ketika diberi amplop mereka tolak kemungkinan nominal isinya tidak sesuai harapan. 

Sebagaimana diketahui, ketentuan hukum pidana, orang dilarang atau tidak di benarkan sesuka hati memasuki pekarangan milik orang lain, karena dapat di jerat pasal 551 KUHP. Sedangkan, aparat hukum memasuki dan mencari target suatu terduga pelaku kejahatan di lengkapi dengan Surat Tugas dan didampingi oleh Ketua RT jika memasuki suatu pekarangan rumah pribadi. 

Kode Etik Jurnalistik dan Kode Etik Prilaku Wartawan harus di pahami oleh seorang Wartawan. Jangan ada kesan, jika memegang Kartu Pers bisa semau dan sesuka hati tanpa menaati Peraturan Dewan Pers. Apalagi, aturan Dewan Pers melarang wartawan merangkap LSM. Hal ini diatur, untuk mencegah konflik kepentingan. 

Seperti di ketahui, di sepanjang jalan Sukarno-Hatta Dumai sering di temui tempat pool kendaraan truk CPO, BBM dan juga ada truck bak terbuka. Untuk di ketahui, truck BBM Tanki Biru Putih yang artinya Truck BBM itu milik pribadi atau perusahaan swasta, bukan milik Pertamina. 

Adanya tulisan Pertamina di dinding truck Tanki Biru Putih menandakan muatan BBM dibeli dari Pertamina namun BBM tersebut bukan untuk minyak subsidi melainkan untuk industri. Nah, bagi yang tidak mengerti tanda mobil Truck BBM, dikira Truck BBM sama semua, antara Tanki Merah Putih dan Biru Putih. Padahal Tanki Biru Putih adalah Truck milik perusahaan dan pribadi serta muatan BBM nya untuk industri. 

Mayoritas tempat pool kendaraan truck di dalamnya ada bengkel, pencucian mobil dan tambal ban. Pool Kendaraan harus dalam keadaan tertutup untuk mencegah masuknya pencuri dan keberadaan penjaga pool kendaraan untuk mengatur lalu lintas kendaraan truck yang akan masuk dan keluar dari pool. 

Aparat hukum perlu selektif menerima informasi dan laporan dari oknum-oknum tersebut apalagi penggiringan opini agar objek yang di beritakan menjadi resah. Jika ada pihak yang di rugikan dengan hilangnya muatan CPO dan BBM, dapat melaporkan ke aparat hukum.**