Idris Diduga Lakukan Money Politik untuk Duduk di DPRD Dumai

Foto Ilustrasi

DUMAI (Surya24.com) - Seorang Caleg (Calon Legislatif) DPRD Kota Dumai bernama Idris dari Partai Demokrat Dapil 4, Sungai Sembilan dan Dumai Barat, diduga melakukan money politik atau politik uang untuk memilihnya menjadi anggota DPRD Kota Dumai tahun 2024. 

Aksinya itu diketahui saat seorang pria yang tidak ingin disebutkan namanya dan mengatas namakan masyarakat Dumai memperlihatkan suatu bukti cat WhatsApp antara si Caleg Idris dan tim nya dengan bukti transfer sejumlah uang dari si caleg tersebut. Uang itu agar dibagi bagikan kepada 50 orang yang sudah dikoodinir oleh timnya untuk memilih Idris menjadi anggota DPRD Kota Dumai tahun 2024. Isi obrolan di WhatsApp itu diperlihatkan seorang pria itu kepada wartawan pada Kamis, 28 Maret 2024. 

Tidak itu saja dalam WhatsApp tersebut 
Idris mengingatkan kepada tim nya bahwa harus berhati hati dengan lawan yang sebagai caleg juga maksudnya. Idris menyampaikan lagi kepada timnya bahwa tetap memantau terus, yang berkemungkinan maksudnya 50 orang suara yang sudah Ia bayarkan melalui tim nya itu agar tidak berpindah ke caleg lainnya di saat hari pemilihan. 

Dari bukti cat WhatsApp dan bukti transfer atas nama orang lain yang di kirim oleh Idris caleg tersebut kepada tim nya itu patut diduga sudah terjadinya money politik di pemilihan suara legisiatif di Kota Dumai Dapil 4 Dumai Barat dan Sungai Sembilan tahun 2024. Ini berpontensi ada pelanggaran Undang-Undang Pemilu No.7 tahun 2017, dengan sanksi pidana berupa kurungan penjara tiga tahun dan denda paling banyak 36 Juta rupiah. 

Saat ini beberapa media masa mencoba berkordinasi kepada Bawaslu (Badan Pengawasan Pemilu) Provinsi Riau dan kota Dumai tentang permasalahan dugaan money politik tersebut. Dengan bukti yang ada melalui WhatsApp itu kepada Bawaslu Provinsi dan Kota Dumai untuk menangapi dan memproses kasus tersebut. 

Saat ini pihak media belum dapat mengkonfirmasikan ke pihak bersangkutan hingga berita ini diterbitkan. (Tim)