Satreskrim Polres Rohil Gagalkan Penyelundupan 30 TKI Illegal ke Malaysia

Selasa, 05 April 2022 | 14:33:50 WIB

ROHIL (Surya24.com) - Tiga dari Empat kaki tangan penyeludupan 30 orang Tenaga Kerja Indonesia (TKI) ke Malaysia digagalkan Tim Gabungan Satuan Reskrim Polres Rohil dengan Satuan Reskrim Polsek Sinaboi.

Ketiganya adalah MTR (68) warga Bagan Hulu Bangko, AFL (62) warga Jalan Inpres Bagan Hulu merupakan Tekong dan SNO (30) ABK warga Bagan Hulu merupakan honorer DLH dan HR saat ini masuk daftar DPO Polres Rohil.

Kapolres Rohil AKBP Nurhadi Ismanto SH SIK melalui Kasubbag Humas Polres Rohil AKP Juliandi SH, Selasa (5/4/2022) membenarkan adanya Pengungkapan dugaan tindak pidana tentang Perlindungan Pekerja Migran Indonesia ini.

" Benar pada Jum’at (1/4/ 2022) didapat informasi bahwa adanya praktek Penyelundupan Pekerja Migran Indonesia (PMI) tidak dilengkapi dokumen yang sah akan ke Malaysia. Dengan berbekal informasi Kapolsek Sinaboi melapor kepada Kapolres Rohil AKBP Nurhadi Ismanto SH SIK untuk mengambil langkah-langkah tepat soal TKI tersebut, " ucap Kasubbag Humas Polres Rohil kepada awak media.

Kapolres Rohil memerintahkan Kasat Reskrim dan Kapolsek Sinaboi membentuk Tim Gabungan melakukan penyelidikan mendalam di lapangan. " Tim turun ke Kuala di Jalan Sukajadi Raja Bejamu Kecamatan Sinaboi. Tim gabungan berhasil mengendus lokasi 30 orang calon Pekerja Migran Indonesia yang akan menyeberang ke negara petro ringgit tersebut, " terang Juru Bicara Polres Rohil ini.

Hasilnya diamankan, di interogasi, diketahui siapa Tekong yang menjalankan kejahatan ini merajalela adalah MTR, AFL dan SNO. Lalu dilakukan penangkapan terhadap ketiga orang ini. Dari pengakuan mereka menjelaskan benar akan membawa 30 orang warga Negara Indonesia ke Malaysia menggunakan boat kapasitas 7 ton.

Terkait dokumen keberangkatan ke Malaysia tekong ini tidak dapat menunjukan selembarpun dokumen resmi. MTR, AFL dan SNO mengakui bahwa upah yang mereka terima jika berhasil menyeberangkan Pekerja Migran Indonesia (PMI) 1 juta perorang yang berhasil di antar ke Malaysia. 

" Untuk operasional mereka mendapatkan 5 juta dana awal, untuk para korban atau PMI wajib membayar mulai dari 4 juta sampai 10 juta rupiah perorang, " tambah AKP Juliandi SH.  

Kini ketiga tersangka Tekong telah diamankan di Mapolres Rohil untuk proses lebih lanjut, sedangkan 30 orang Korban atau Pekerja Migran Indonesia diperiksa dan dibawa ke rumah sementara PPMI Provinsi Riau Posko Dumai, untuk di kembalikan ke daerah mereka masing- masing diantaranya Lombok, Bengkulu, Lampung dan daerah lainya.

Turut diamankan barang bukti 1 unit kapal kayu (boat), uang tunai 652.000, 1 unit handphone Evercross. Tersangka dijerat Pasal 81 Junto Pasal 69 atau Pasal 83 Junto Pasal 68 UU RI Nomor : 18 Tahun 2017 Tentang Perlindungan Pekerja Migran Indonesia. (sultan)

Terkini