Sulut Pakai Api Rokok, Ayah Tiri Dipolisikan, Ini Kisahnya

ROHIL (Surya24.com) - Perbuatan M alias A (39) tak baik untuk dicontoh, pasalnya karena jengkel sang ayah tiri ini tega menyulut api rokok ke tubuh anak bawaan istrinya tersebut.

Sehingga anak dibawah umur tersebut mengalami melepuh dan ada pula tanda biru bekas cubitan ditubuhnya, lalu berujung berurusan ke Polsek Panipahan Rohil, Kamis (18/8/2022) kemaren.

M alias A (39) warga Jlalan Bhakti  Panipahan Kecamatan Pasir Limau Kapas  Ini juga tega mencubit paha Hawa. Endingnya Meri Yana sang ibu melaporkan kejadian yang dialami anaknya ini ke Polsek Panipahan.

Kapolres Rohil AKBP Andrian Pramudianto SIK MSi melalui Kasubbag Humas Polres Rohil AKP Juliandi SH, Sabtu (20/8/2022) membenarkan adanya laporan polisi tentang penganiayaan anak dibawah umur di wilayah hukum Polsek Panipahan.

" Meri, sang ibu tahu anaknya dianiaya suami barunya, Rabu 17 Agustus 2022 Pukul 09.00 WIB. W alias A awalnya  mengajak korban (Hawa) jajan di warung, lalu kembali kerumah setelah itu pergi, tapi sang ibu melihat kaki kanan anaknya melepuh dan ada bekas merah-merah dan biru, " ucap Kasubbag Humas Polres Rohil ini.

Sang anak menceritakan kakinya yang melepuh akibat disulut api rokok ayahnya termasuk merah-merah dan biru bekas cubitan sang ayah tirinya.

" Berbekal adanya laporan polisi Kapolsek Panipahan AKP Heppy Yendri memerintahkan Tim Opsnal Polsek Panipahan cek ke TKP dan mengamankan pelaku.

Menurut AKP Juliandi SH, korban di visum Et Revertum dan tersangka M alias A (39) disangkakan melanggar Pasal 80 Ayat 1 Junto Pasal 76 C Undang-Undang Nomor :  35 Tahun 2014 Tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002, Tentang Perlindungan Anak. (HY)