35 Kg Sabu Disimpan di Body Speedboat Pelabuhan Rakyat Nerbit Kota Dumai, Dua Tersangka Diringkus

Dumai (surya24.com) - Polda Riau Gagalkan Penyelundupan 35 Kilogram Sabu Asal Malaysia yang Disimpan Dida Penyeludupan 35 kilogram narkoba jenis sabu yang disimpan didalam body speedboat di wilayah Pelabuhan Rakyat Nerbit Besar, Kecamatan Sungai Sembilan, Rabu (5/2/2020)

 

Pengungkapan itu berawal dari informasi masyarakat bahwa ada speedboat yang mencurigakan di daerah Pantai Kota Dumai. Atas informasi itu tim Ditresnarkoba Polda Riau langsung melakukan penyelidikan.

Pengintaian intensif dilakukan sepuluh hari sebelum penangkapan, tim yang dipimpin langsung oleh Dirnarkoba Polda Riau, Kombes Pol Suhirman, awalnya pada hari Rabu sore sekitar pukul 16.00 WIB, tim menemukan speedboat berwarna biru yang mencurigakan, kemudian ketika ada dua orang diduga penyeludup sabu langsung diamankan petugas beserta speedboat biru yang sudah jadi target.

“Dua orang yang diamankan itu berperan sebagai transporter laut yang berinisial MA (31), dan AB (25). Ketika diinterogasi didapat fakta bahwa keduanya membawa sabu yang disimpan didalam body speedboat yang ditutup secara permanen untuk mengelabui petugas,” terang Kapolda Riau, Irjen Pol Agung Setya Imam Effendi pada ekspos di depan Mapolda Riau, Minggu (9/2/2020).

Lalu petugas langsung membongkar paksa body speedboad milik pelaku dan menemukan dua bungkusan besar tas berwarna kuning yang isinya 21 kilogram dan 14 kilogram narkotika jenis sabu dalam kemasan plastik hitam, selain sabu petugas juga menemukan sebanyak 36 botol cairan vape.

“Jadi memang ini sudah terakomodir dan terstruktur. Modusnya itu narkoba disimpan dalam speedboat yang mana jaringan narkoba ini dikendalikan oleh tersangka berinisial S yang saat ini statusnya DPO,” lanjutnya.

S sebagai pengendali memerintahkan kedua tersangka untuk menjemput narkoba kepada penyedia barang di Malaysia tidak diketahui identitasnya. Yang nantinya MA dan AB berpura-pura menjemput cincin berlian dan batu alam.

Ketika kedua tersangka tiba di perairan Malaysia, keduanya akan memberi kode, mana cincinnya?, lalu penyedia barang di Malaysia itu akan menunjukkan cincin dan tiga batu alam yang dimaksud untuk memastikan penyedia barang itu tidak salah menyerahkan speed boat yang sudah di isi narkoba.

Adapun kedua tersangka itu mendapat upah sebesar Rp5.000.000 per kilogram nya untuk tersangka berinisial MA dan Rp5.000.000 untuk sekalo pengantaran bagi tersangka yang berinisial AB.

“Pengungkapan ini juga sebenarnya pengembangan dari penangkapan tiga kilogram sabu yang diamankan di depan Polsek Kandis beberapa waktu lalu, meraka masih dalam jaringan yang sama, dan ini adalah yang kedua kalinya mereka melakukan penyeludupan,” terang Agung.

Bahwa pihaknya sangat mengapresiasi masyarakat yang berani memberikan informasi terkait perdaran narkoba.

“Ini adalah upaya kita agar masyarakat berani melawan narkoba melalui informasi yang diberikankan, ” jelasnya. *(grc/ras/snw)