HGU PT. OSM Diduga Membengkak, Pemko Dumai Diminta Lakukan Pengukuran

Dumai (Surya24.com) - PT. Oleokimia Sejahtera Mas (Group Sinarmas) Perusahaan industry pengolah minyak sawit yang berlokasi di Lubuk Gaung Sungai Sembilan kota Dumai belakangan ini terindikasi membuat gaduh warga Nerbit Kelurahan Lubuk Gaung tekait penimbunan Sungai Nerbit Kecil. Namun, oleh Septina Humas PT. OSM membantah, melalui media siber Lintas Riau (08/01/2024). Menjadi menarik untuk dianalisa dan dikaji terkait luasan yang tertera dalam HGU (Hak Guna Usaha) PT. OSM yang diduga telah terjadi pembengkakan luas areal. 

Bahwa luas areal PT. OSM dalam surat perjanjian antara perusahaan tersebut dengan warga Nerbit Kecil bernama Halimah/Abdurahman tentang “Pengembalian hak sungai nerbit kecil”. Hal itu tertuang dalam perjanjian dibawah tangan Nomor : 010/OSM/PK/LGL/2016 tanggal 21 April 2016 “PARA PIHAK terlebih dahulu menerangkan hal hal berikut ini: 1. Bahwa PIHAK PERTAMA adalah perusahaan yang bergerak dalam bidang industry yang memiliki lahan seluas 37 hektar berdasarkan HGU No.1 Tahun 2003 atas nama PT. Oleokimia Sejahtera Mas terletak didaerah Lubuk Gaung Dumai disebut sebagai pihak pertama. Namun, pada poin 1 ini ada kejanggalan (angka 37 ha dicoret), sumber data diperoleh dari warga Sungai Nerbit. 

Poin 2 menurut keterangannya pihak kedua berhak menggunakan sungai nerbit yang berada didalam lahan untuk melangsir batu bata, nipah dan pasir, (dalam perjanjian ini disebut sebagai pihak kedua). 

"Ternyata janji tinggal janji, Sungai Nerbit Kecil yang membelah areal OSM ditimbun rata dengan permukaan tanah, fungsi sungai yang sebelumnya bernilai ekonomi berubah menjadi daratan. Kami tak bisa melangsir daun nipah batu bata dan pasir, karena fungsi sungai nerbit kecil sudah tidak ada lagi, "sebut sumber warga Nerbit kepada Anugrahpos.com yang tidak mau jati dirinya disebutkan dalam pemberitaan, Kamis (09/01/2025). 

Muncul pertanyaan kalangan netizen “jangan jangan dengan ditutupnya sungai nerbit kecil luas HGU OSM membengkak melebihi 37 hektar”. Karena sungai nerbit yang berada dilokasi OSM sudah rata dengan permukaan tanah berubah fungsinya menjadi daratan yang diduga telah terjadi manipulasi terkait luasan areal OSM. Bisa jadi berpotensi merugikan Negara belasan miliar, bahkan bisa lebih, belum lagi dihitung dengan kerugian masyarakat yang kehilangan akses melaut. 

Pemko Dumai dan BPN Dumai sebagai instansi berkompeten diminta untuk melakukan pengukuran ulang soal luas lahan HGU PT. OSM. Indikasi membengkaknya HGU PT. OSM karena selain penimbunan sungai nerbit kecil tersebut menjadi areal PT. OSM informasi yang berkembang bahwa telah terjadi reklamasi pantai di hilir Sungai Nerbit Besar Lubuk Gaung, reklamasi menjorok hingga kedarat. Oleh sebab itu penting dilakukan pengukuran ulang. Mengacu PP 38 tahun 2011 tentang Sungai Pasal 3 ayat (1). “Sungai dikuasai negara dan merupakan kekayaan negara” Pemerintah kota Dumai harus bertanggungjawab wajib menjaga asset Negara. 

Kemudian terkait permintaan keterangan dan semua perizinan yang dimiliki PT. OSM oleh Dinas LH Dumai sangat penting untuk mengevaluasi Izin Amdal OSM dan seluruh perizinan yang dimiliki OSM termasuk izin penimbunan sungai nerbit kecil yang merupakan kewenangan yang dimiliki Dinas Lingkungan Hidup Kota Dumai. 

" Masyarakat Nerbit berharap evaluasi terkait perizinan OSM dan Amdal OSM dijadikan skala prioritas, soalnya HGU PT. OSM No.1 Tahun 2003 sementara pemasangan pancang paku bumi untuk pondasi industry PT. OSM dikabarkan dimulai 2011 dengan rentang waktu 8 tahun bisa jadi ada perubahan luas areal OSM, " sebut sumber menutup bincang bincang. (cu)