DPW ALFI Dan BPD GINSI Riau Surati PT Pelindo Medan Terkait Tarif Jasa Kepelabuhan Pelindo Dumai

Ahmad Jony Marzainur

DUMAI (Surya24.com) - Berita terkait tarif yang dikenakan oleh PT Pelindo 1 Cabang Dumai tidak sesuai ketentuan ternyata tidak berpengaruh sama sekali. Padahal tarif tersebut tidak sesuai dengan Peraturan Menteri Perhubungan (Permenhub) Nomor 72 tahun 2017 tentang Jenis, Struktur, Golongan dan Mekanisme Penetapan Jasa Kepelabuhan. Adapun tarif-tarif yang menjadi keberatan pelaku usaha oleh PT Pelindo 1 Dumai selaku Badan Usaha Pelabuhan (BUP) sebagaimana diberitakan adalah, Biaya penumpukan terhadap kegiatan secara Truck Lossing, Perhitungan Fasilitas Pelabuhan Bongkar Muat Barang, dan Biaya Toeslsgh. 

Hal ini ditegaskan kembali oleh Ketua Dewan Pengurus Wilayah (DPW) Asosiasi Logistik Forwader lndonesia (ALFI) Provinsi Riau, Ahmad Jony Marzainur ketika ditanya media ini Senin (13/07/2020) terkait persoalan yang pernah diberitakan. "Saya merasa heran dengan Manajemen PT Pelindo 1 Dumai, mereka tetap berlakukan tarif yang kita persoalkan padahal sudah pernah disurati. Saya atas nama ALFI Provinsi Riau beranggapan PT Pelindo I Dumai menyepelekan Permenhub No 72/2017. Persoalan ini akan tetap kita lanjutkan dan kita minta agar segera diusut. Permenhub yang semestinya menjadi acuan dalam mengenakan tarif berani mereka kangkangi". ungkap Jony. 

Lanjut Joni, pihaknya juga sudah surati dari Badan Pengurus Daerah (BPD) Gabungan lmportir National Seluruh lndonesia (GINSI) yang ditujukan kepada Direktur Utama PT Pelindo 1 Medan untuk meninjau ulang tarif. Karena tarif yang  berlaku lebih kurang sudah 7 tahun, semestinya tarif berlaku paling lama 2 tahun dan ditinjau ulang kembal. Tarif harus sesuai aturan adapun tujuannya meningkatkan kepercayaan para pelaku usaha maupun investor. Kepercayaan investor penting dan harus dijaga dalam rangka menumbuhkembangkan bisnis yang sehat". paparnya. 

"Jika GM Pelindo 1 Dumai sekarang, Junaidi Ramli tidak mau membahas tarif yang diminta oleh pelaku usaha seperti ALFI, GINSI, GPEI, dan APBMI maka layak timbul pertanyaan ada apa sebenarnya. Karena dampak kebijakan tersebut berpotensi merugikan keuangan pengguna jasa, tidak salah jika ada anggapan tarif tersebut dapat saja dikategorikan punggutan liar dan tidak sah menurut hukum. Karena prinsip di kawasan pelabuhan adalah No Service No Pay, artinya tidak ada pelayanan tidak ada upah". terangnya.  

"Tarif Jasa Kepelabuhan PT Pelindo 1 Dumai yang banyak dikeluhkan penguna jasa, beberapa kali ingin dikonfirmasi kepada pihak Kantor Syahbandar dan Otoritas Pelabuhan (KSOP) Kelas 1 Dumai. Namun selalu gagal dan terakhir Kabid Lala mengarahkan kebagian Humas, namun tidak juga bisa ditemui. Tapi yang pasti KSOP Kelas 1 Dumai selaku Unit PelaksanaTeknis (UPT) yang bertanggungjawab langsung kepada Direktorat Jenderal Perhubungan Laut (Dirjenhubla) dibawah Kementerian Perhubungan, jangan terkesan tutup mata dan tidak ambil pusing terhadap tarif yang diberlakukan PT Pelindo 1 Dumai. Seperti tidak ada proteksi yang dilakukan, mustahil selama lebih kurang 7 tahun tidak ada perubahan tarif tidak diketahui".pungkas Jony. (PRC)