Jony Marzainur : KSOP Jangan Tutup Mata Terkait Tarif Jasa Kepelabuhanan Dumai Tidak Sesuai Ketentuan

Ketua BPD GINSI Provinsi Riau

DUMAI (Surya24.com) -Gabungan lmportir Nasional Seluruh lndonesia (GINSI) Provinsi Riau telah layangkan surat kepada Kepala Kantor Syahbandar Otoritas Pelabuhan (KSOP) Kelas 1 Dumai. Adapun surat tersebut berkaitan dengan tarif Jasa Kepelabuhan yang diterapkan oleh PT Pelindo 1 Cabang Dumai selaku Badan Usaha Pelabuhan (BUP) tidak sesuai Peraturan Menteri Perhubungan (Permenhub) No 72 tahun 2017.

Hal tersebut dikatakan Ketua Badan Pengurus Daerah (BPD) GINSI Provinsi Riau, Ahmad Jony Marzainur, Rabu (15/07/2020). "GINSI sudah layangkan surat kepada Kantor KSOP Dumai dan Pekanbaru agar meninjau ulang tarif Jasa Kepelabuhan yang berlaku di Pelabuhan Dumai dikelola PT Pelindo. Namun sampai sekarang tidak ada tanggapan diterima, dan wajar saja jika kita berasumsi mereka terkesan tutup mata atas surat yang kita layangkan, "ujar Jony.

Pihaknya beranggapan bahwa KSOP Dumai dan Pekanbaru tidak menggubris permintaan untuk meninjau ulang tarif, artinya sama saja membiarkan Permenhub di kangkangi, ini sangat aneh. " Kita juga sudah berkoordinasi dengan Dewan Pimpinan Pusat (DPP) GINSI, jika dalam waktu dekat tidak juga ada reaksi, maka kita akan upayakan cara lain," papar Jony. 

Kisruhnya tarif Jasa Kepelabuhan, terutama yang dikelola PT Pelindo 1 Cabang Dumai telah berlangsung lama, namun sampai kini belum ada solusi dan kesepakatan baru. Pihak KSOP Dumai beberapa kali ingin dimintai tanggapan, namun sulit ditemui, terakhir diarahkan ke Bagian Humas, namun yang bersangkutan sedang tidak berada di Kantor. Karenanya sampai kini belum ada sebarang tanggapan dari pihak KSOP selaku Unit Pelaksana Teknis (UPT) dari implementasi Permenhub No. 72/2017.***(PRC)