BPJS Kesehatan Dumai Luncurkan Program Relaksasi

Kepala BPJS Kesehatan Dumai memberikan penjelasan tentang program relaksasi kepada media di hotel The Zuri Dumai.

DUMAI (Surya24.com) - Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan telah meluncurkan Program Relaksasi Tunggakan Iuran. Bukan saja dipusat, program tersebut juga dilaksanakan di Dumai.

Program yang diamanatkan dalam Peraturan Presiden (Pepres) No. 64 tahun 2020 tersebut dalam rangka memberikan keringanan financial bagi peserta Jaminan Kesehatan Nasional-Kartu Indonesia Sehat (JKN-KIS) di masa pandemi Covid-19.

Hal terebut mengemuka dalam pertemuan dan silaturahmi Forum Pers BPJS Kesehatan bersama Kepala BPJS Kesehatan dan staf di lantai 12 di The Zuri Hotel Dumai Rabu (12/08/2020).

Kepala BPJS Kesehatan Kantor Cabang kota Dumai Harie Wibhawa menjelaskan program relaksasi tersebut memberikan keringanan pembayaran tunggakan bagi peserta Pekerja Bukan Penerima Upah (PBPU) atau peserta mandiri, dan Bukan Pekerja (BP) yang memiliki tunggakan sampai 24 bulan, bisa diangsur dengan iuran 6 bulan ditambah satu bulan berjalan. Namun harus diingat bahwa tunggakan iuran yang masih tersisa tetap harus dilunasi paling lambat Desember 2021.

Sementara Kepala Bidang Keuangan dan Penagihan BPJS Kesehatan Dumai Rahim Irham menjelaskan, selain memberikan keringan finansial bagi peserta JKN-KIS, program relaksasi tunggakan tersebut juga memberikan peluang agar kepesertaan program JKN-KIS tetap aktif dan mendapatkan pelayanan kesehatan.

Dijelaskan, sebelumnya peserta yang menunggak dan ingin Kartu BPJS Kesehatannya aktif maka iurannya harus dilunasi terlebih dahulu.

Namun dengan program relaksasi masyarakat yang punya tunggakan iuran 6 bulan sampai 24 bulan hingga Desember 2020 bisa membayar dulu 6 bulan saja plus satu bulan berjalan.

“Peserta yang sampai 24 bulan menunggak, tapi mau menggunakan kembali kartu BPJS Kesehatan harus membayar 6 bulan terlebih dahulu, dan sisa 18 bulan masih tercatat di hutang yang bersangkutan dan wajib dibayar dengan batas akhir Desember 2021. Program ini berlaku selama pandemi Covid-19 masih berlangsung,” jelasnya.

“Bagi masyarakat yang ingin mengikuti program relaksasi ini bisa mendaftar ke BPJS Kesehatan,” katanya sembari menambahkan bahwa dengan adanya program relaksasi, diharapkan menjadi salah satu cara untuk menarik masyarakat yang sudah tidak aktif menjadi aktif kembali dan membayar premi BPJS Kesehatan.

Kendati program relaksasi baru saja diluncurkan, namun Informasi diperoleh sebanyak 900 sudah mendaftar sebagai peserta. “Kota Dumai tercatat sebagai peserta relaksasi terbanyak nomor dua di Indonesia, ” jelasnya. (zul)