ADVERTORIAL DPRD KABUPATEN SIAK
Fraksi PAN DPRD Siak Akan Perhatikan Pondok Pesantren yang Kurang Sarana
SIAK (Surya24.com) - Fraksi Partai Amanat Nasional (PAN) DPRD Kabupaten Siak Riau, melalui juru bicara menyampaikan jawaban terhadap Pendapat Pemerintah terhadap Inisiatif DPRD mengenai Ranperda Pondok Pesantren.
Rapat Paripurna yang digelar DPRD Kabupaten Siak, di pimpin oleh Ketua DPRD Kabupaten Siak, H. Azmi, SE, bersama seluruh Ketua Fraksi yang hadir beserta anggota DPRD lainnya, bertempat di ruang Rapat DPRD Kabupaten Siak, Senin (3/8/2020) lalu.
Menurut Fraksi Partai Amanat Nadional (PAN) melalui Gustimar, telah mendengarkan secara seksama tentang Pendapat Kepala Daerah terhadap Ranperda Inisiatif DPRD Kabupaten Siak mengenai Pondok Pesantren yang diajukan DPRD.
- 40 Tim Ikuti Turnamen Futsal Dinkes Dumai
- Pilkada Dumai 2020, Nama Ahmad Maritulius Sudah Masuk ke DPP NasDem
- Oknum Penghulu Labuhan Tangga Hilir Jarang Masuk Kantor
- Dinas Perindustrian, Koperasi dan UKM Dumai Berikan Penyuluhan Kepada Koperasi KETAN
- PT. Arara Abadi Distrik II Salurkan CSR Kepada Masyarakat Desa Tasik Serai Barat
"Kami dari Fraksi PAN, berpendapat Peraturan Daerah tentang Pondok Pesantren ini, setidaknya mengatur mengenai Penyelenggaraan, fungsi Pendidikan, fungsi Dakwah, dan fungsi Pemberdayaan masyarakat melalui Peraturan Daerah tentang Pondok Pesantren dalam penyelenggaraan pendidikan di pondok pesantren di akui sebagai bagian dari penyelenggara pendidikan nasional," kata Gustimar dalam penyampaianya dalam paripurna.
Menurut pandangan Fraksi PAN, Pondok Pesantren yang ada di Kabupaten Siak pada saat ini sekitar 34 (Tiga Puluh Empat) Pondok Pesantren. Sedangkan yang menjadi permasalahan dalam Penyelenggaraan Pendidikan adalah kurangnya sarana dan prasarana yang memenuhi kebutuhan pembelajaran terhadap keberadaan Pondok Pesantren dan terbatasnya sumber daya manusia yang menguasai dan memahami Pendidikan keagamaan Islam.
Untuk itu, perlu dibentuk Peraturan Daerah tentang Pondok Pesantren di Kabupaten Siak, diharapkan dapat memberikan landasan hukum, bagi keberadaan dan peran Pondok Pesantren dalam membentuk, mendirikan, membangun dan menjaga Negara Kesatuan Republik Indonesia, tradisi nilai dan norma, varian dan aktivitas, propesional pendidik dan tenaga kependidikan, serta proses dan metodologi penjaminan mutu.
Selain itu, menurut Fraksi PAN, juga perlu upaya strategi Pemerintah Daerah Kabupaten Siak, dalam rangka mendorong terwujud nya generasi muda yang beriman, bertagwa berakhlak mulia, berilmu, mandiri, tolong menolong, seimbang, dan moderat. (Adv DPRD Siak)