RDP Komisi III Dengan Porjes Bahas HGU PT Sewangi Sejati Luhur dan Tangun Jawab PT SSL

Ketua Komisi III Zulfan Azmi didampinggi Anggota saat mengadakan RDP

BANGKINANG KOTA (Surya24.Com) - Rapat Dengar Pendapat (RDP) Komisi III DPRD Kampar dengan Forum Perjuangan Masyarakat Sinama Nenek (Porjes) terkait perpanjangan Hak Guna Usaha (HGU) PT Sewanggi Sejati Luhur,Senin (6/9/2020).

Selain dari Perpanjangan Hak Guna Usaha (HGU) Forjes juga mempertanyakan komitmen perusahaan kepada masyarakat Desa Sinama Nenek sebelum HGU diperpanjang dan diterbitkan.

Forum Masyarakat Sinama Nenek  (Forjes)  
 Muhammad Arif Selaku ketua Mengatakan,Perlu dibentuk tim khusus guna mengetahui kebenaran luas lahan milik PT SSL,terlebih diketahui ada HGU lain dari luas 1.879 hektare diluar HGU 6.700 Hektar yang dikuasai oleh Perusahaan.

Selain dari itu apa komitmen, PT Sewangi Sejati Luhur terhadap masyarakat 6 Desa diwilayah kerja perusahaan dan mana Semua persyaratan termasuk kewajiban perusahaan sebesar 20 persen telah dipenuhinya kepada masyarakat sinama nenek dan termasuk CSRnya kemana mereka berikan."Cetus Muhamad Arif.

Sementara itu, Ketua Komisi III DPRD Kampar Zulpan Azmi didampingi Koordinator Komisi III dan Para anggota Komisi III ingikan agar perusahaan selalu pro prosedur dan taat hukum. Untuk persoalan PT SSL, kata Zulpan, HGU nya harus tuntas terlebih dahulu, baru bisa bicara yang  persoalan lainnya.

Kita menginginkan agar pihak investor bisa aman berinvestasi di Kabupaten Kampar.makanya perusahaan harus taati aturan dan prosedur usahanya dan jagan sampai merugikan Masyarakat.Ujar Zulfan Azmi.

Kepala Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kampar, yang diwakili oleh Kasi Penanganan Masalah dan Pengendalian Pertanahan Senti Silitonga mengatakan, belum ada permohonan perpanjangan HGU PT SSL masuk ke BPN Kampar.

Disampaikan, untuk HGU PT SSL seluas 1879 hektare tidak tercatat dalam data best.Ucap Senti Silitongan.(hasbi)