Peresmian Mau Dilaksanakan, Ganti Rugi Tanah di Exit Tol Seksi 4A Balai Raja Pinggir Belum Diselesaikan

PINGGIR (Surya24.com) – Peresmian Jalan Tol Pekanbaru-Dumai tidak lama lagi akan digelar oleh Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Republik Indonesia dan dihadiri Presiden Republik Indonesia Ir Joko Widodo namun ada beberapa titik permasalahan ganti rugi tanah masyarakat yang hingga saat ini belum terselesaikan.

Salah satu permasalahan ganti rugi tanah yang belum diselesaikan oleh pihak pelaksana pekerjaan Jalan Tol yaitu PT. Hutama Karya Infrastruktur yaitu di Kelurahan Balai Raja, Kecamatan Pinggir sampai saat ini masyarakat yang memiliki Tanah disekitar lokasi tersebut masih memblokade dengan seng dan beberapa tulisan berwarna merah.

Salah satu masyarakat yang berada disekitar Kelurahan Balai Raja bernama Onward Siregar saat ditemu menyebutkan permasalahan ganti rugi tanah ini sudah lama berlangsung namun hingga saat ini belum ada titik ada kejelasan.

“Lahan yang belum diganti rugi ini tepat didepan exit Tol seksi 4A di Kelurahan Balai Raja Kecamatan Pinggir,” kata Onward Siregar Kamis (17/9) kepada Awak Media.

Ditambahkan Onward, Berdasarkan informasi yang kami terima warga akan tetap bertahan di lokasi proyek pembangunan jalan Tol sampai pihak pimpinan dari HKI datang dan memberikan kepastian hak atas lahan mereka yang sampai saat ini belum mereka terima.

“Pada saat pertemuan bersama dikantor Lurah Balai Raja, warga tetap bersikukuh dengan keputusan hasil rapat di Pekanbaru bersama PPK pada Poin No. 10 menyatakan bahwa PPK mepersilahkan warga menunjukan sikap agar tanah tidak dikerjakan oleh kontraktor Sebelum uang ganti rugi dibayarkan,” terangnya.

Dituturkan Onward Siregar, Kalau menurut kami yang berada disekitar Kelurahan Balai Raja Kecamatan Pinggir ini pihak PT HKi harus cepat menyelesaikan permasalahan ini apalagi mau diresmikan oleh Presiden Republik Indonesia Ir Joko Widodo.

“Kami sangat mendukung adanya pembangunan Jalan Tol disini namun pihak PT HKi sebagai pelaksana pekerjaan harus tetap menyelesaikan ganti rugi tanah masyarakat,” tandasnya.

Sementara wartawan mencoba melakukan konfirmasi kepada pihak PT HKi Seksi 4A sehingga berita ini belum diterbitkan pihak perusahaan belum memberikan keterangan resmi. (leo)