ADVERTORIAL DPRD KABUPATEN SIAK

Laporan Pansus A : Usulan Ranperda Ponpes Perlu Ditunda

Ketua Pansus A DPRD Siak, Muhtarom SAg

SIAK (Surya24.com) - Ketua Pansus A DPRD Siak, Muhtarom S.Ag, menyampaikan laporanya terkait usulan eksekutif maupun legislatif tentang dua Rancangan Peraturan Daerah Kabupaten Siak, dalam Paripurna yang gelar Senin (14/9/2020). Sidang dipimpin Ketua DPRD Siak H,Azmi SE, di ruang sidang DPRD.

Hadir dalam rapat, Sekda Kabupaten Siak Arfan Usman dan Asisten Ekbang Sekda Kabupaten Siak, Hendrisan serta sejumlah pimpinan OPD Pemerintah Kabupaten Siak.

Ketua Pansus A DPRD Siak, Muhtarom, S.Ag merangkap juru bicara yang juga Ketua Fraksi PKB DPRD Kabupaten Siak, Sekretaris Sudarman.

Muhtarom menyampaikan dalam laporan, Ranperda perubahan kedua atas Perda Kabupaten Siak, No 6 Tahun 2004 yang diusulkan Eksekutif yakni Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) Perseroan Terbatas PT Bumi Siak Pusako dapat diteruskan ke sidang  paripurna DPRD Kabupsten Siak untuk disahkan menjadi Peraturan Daerah.

Sementara Ranperda yang diusulkan Legislatif tentang Ranperda Pondok Pesantren (Ponpes), ini perlu ditunda dulu pengesahannnya agar dapat di sesuaikan dengan peraturan pelaksananaan UU di maksud. Namun demikian Pansus A tetap optimis bahwa Rapendra Ponpes ini tetap dapat disahkan pada tahun 2020 ini, setelah ditertipkan Pemerintah Pusat.

Menurut Muhtarom lagi, dengan adanya pembahasan serta penelitian secara seksama terhadap kedua Ranperda Kabupaten Siak tersebut, baik dalam rapat internal maupun eksternal Pansus, maka hasil -hasil pembahasan kedua Ranperda tersebut telah selesai di lakukan secara lengkap.

Selain itu, Pansus A juga telah mempertajam dan memperkaya sumber informasi terhadap subtansi Ranperda yang di usulkan oleh Eksekutif maupun Legislatif dengan melibatkan pihak masyarakat Kabupaten Siak. Begitu pula Pansus melakukan silahturahmi dan kunjungan kerja ke beberapa Instansi Pemerintahan terkait maupun ke beberapa daerah di Indonesia yang telah memiliki dan mengimplementasi beberapa Perda terkait sebagaimana yang di amanahkan kepada Pansus A.

Sementara itu, Ranperda tentang perubahan kedua atas peraturan daerah Kabupaten Siak No 6 Tahun 2004 tentang BUMD Perseroan Terbatas (PT) Bumi Siak Pusako telah diubah dengan peraturan daerah kabupaten Siak No 9 Tahun 2017.

Dalam hal ini, Pansus A telah melakukan pembahasan dan melakukan koreksi maupun penyempurnaan terhadap beberapa ketentuan dalam Ranperda ini.

Setelah menyerap Aspirasi dari berbagai pihak, baik dari kalangan pemerintah maupun tokoh - tokoh masyarakat lainya, maka untuk menjamin agar Ranperda ini dapat berdaya guna dan berhasil guna ketika disahkan dan di terapkan di Kabupaten Siak, maka Pandus A memandang Pembahasan Perda ini mesti dilanjutkan pada Tahun 2020 ini, meskipun tidak perlu tergesa-gesa disahkan dalam paripurna saat ini.

Sebagaimana hasil konsultasi Pansus A dengan dengan Kementrian Agama RI di Jakarta, bahwa dalam waktu dekat akan ditertibkan Peraturan Pelaksanaan dari UU Pesantren pada Tahun 3020 ini. Untuk itu, akan lebih bijak kiranya jika pengesahan Ranperda ini menunggu tertibnya peraturan pelaksanaan di maksud, sehingga substansi Ranperda Ponpes dapat lansung diselaraskan pula dengan Peraturan Pelaksanaan UU Pesantren dimaksud.

Selanjutnya Pansus A pada kesimpulan bahwa dapat menerima Ranperda tentang perubahan kedua atas Peraturan Daerah Kabupaten Siak No 6 Tahun 2004 tentang BUMD Persero Terbatas (PT) Bumi Siak Pusako. Untuk itu Pansus A meminta semua pihak terkait agar turut mendukung pengesahan Ranperda dimaksud agar dapat dijadikan pedoman pelaksanaan tugas - tugas instansi terkait dalam rangka memajukan dan mengoptimalkan pengelolaan BUMD Kabupaten Siak, PT Bumi Siak Pusako. (Adv DPRD Siak)