PT Diamon Raya Timber Beri Penjelasan Terkait Izin Pemanfaatan Lahan

Salah satu lembaran surat atau Press Rilis dari PT Diamon Raya Timber

ROHIL (Surya24.com) - Humas PT. Diamon Raya Timber (DRT), Agus Setiawan berikan jawabannya terkat pemberitaan salah satu media online, yang terbit pada Minggu 20 September 2020 yang lalu.

Agus Setiawan dalam press release nya menerangkan sehubungan dengan pemberitaan yang berjudul, Agus Pardosi: Seharusnya PT. Diamon Berikan Edukasi Baik, Peta, Areal dan Tapal Batas".

" Kami mempertanyakan atas dasar apa dan kewenangan apa saudara Parianto Agus Pardosi SH dalam menyatakan, agar pihak perusahaan wajib menyampaikan dan memberitahukan tapal batas serta lahan konsesi perusahaan yang resmi, serta klaim sepihak dari Ardi yang belum tentu kebenarannya," jelas Agus Setiawan.

Lanjut Agus, PT. Diamon Raya Timber telah memperoleh dokumen perizinan yang dipersyaratkan dan pemanfaatannya telah sesuai dengan peruntukannya sebagaimana ditentukan dalam peraturan perundangan yang berlaku.

" Sebagaimana kita ketahui bersama, bahwa spanduk maupun baliho merupakan suatu media informasi yang bersifat pemberitaan yang bernilai positif, sehingga menjadi keliru. Apabila baliho yang di pasang di atas lahan PT. Diamon Raya Timber membuat resah masyarakat, sebaliknya baliho tersebut sangat berguna untuk terhindar dari jeratan hukum, karena menguasai lahan atau karena melakukan penebangan pohon dalam kawasan hutan tanpa memiliki Izin," papar Agus.

Dikatakan Agus, spanduk tersebut juga harus di pandang sebagai edukasi yang baik dari PT. Diamon Raya Timber. " Perlu kami tegaskan bahwa sejak Tahun 2018 telah menjadi era keterbukaan informasi publik, dimana setiap orang sesuai ketentuan yang berlaku, dapat mengakses dan mengetahui suatu perseroan secara detail, namun tidak terbatas untuk mengetahui perizinan yang dimiliki," terang Agus.

" Terlebih jika tidak ada suatu niatan yang terselubung, maka tentunya bagi sebagian besar masyarakat selaku pihak yang tidak berkepentingan tentunya tidak akan mau tahu dengan letak, luas lahan dan perizinan yang dimiliki suatu perseroan, kecuali perseroan tersebut di ketahui tidak mempergunakan izin sebagaimana mestinya," ungkap Agus.

Dikatakan Agus, suatu pemberitaan seharusnya tidak berkonotasi negatif, yang dapat merusak "image" dari pihak yang diberitakan atau dapat menimbulkan gejolak sosial, serta berita tersebut di posting tanpa terlebih dahulu meminta klarifikasi atau keterangan, sehingga pemberitaan tersebut menjadi tidak profesional.

" Maka bersamaan ini kepada saudara Parianto Agus Pardosi SH, agar memberikan pandangan hukum baik dan bijak serta tidak berkonotasi negatif, serta di artikan secara negatif bagi pihak yang membacanya, yang seolah-olah PT. Diamon Raya Timber tidak memiliki izin yang sah terhadap lahan yang dimaksud dan mengakibatkan tercemarnya nama baik PT. Diamon Raya Timber," ungkap Agus.

Lanjut Agus, ancaman pidana bagi setiap orang dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan dan atau mentransmisikan dan atau membuat dapat di aksesnya informasi elektronik dan atau dokumen elektronik yang memiliki muatan pencemaran nama baik sebagaimana ketentuan pasal 27 ayat (3) Jo pasal 45 ayat (1) Undang-Undang ITE. (Humas PT. Diamon Raya Timber)