Gegara Mabuk Tuak, Teman Semeja Jadi Korban

BAGAN BATU (Surya24.com) - Wajar jika miras di larang, berawal sama-sama meneguk miras jenis tuak akhirnya berujung adu mulut dan baku hantam. Puncaknya ALT (31) kalap dan menusuk pelipis mata lawannya menggunakan gunting, Minggu (24/7/2022) jam 11.00 WIB.

ALT (31) warga Jalan Lintas Riau-Sumut KM. 36 Balam Balai Jaya Rohil Provinsi Riau ini menusukan gunting ke pelipis kiri atas mata Prengki Saragih (23) warga Dusun Balam Jaya RT 004/ RW 002 Balai Jaya Rohil hingga bersimbah darah.

Lalu dalam hitungan jam ALT (31) ditangkap Tim Reskrim Polsek Bagan Senembah atas laporan Edward Burhan Saragih (48) atas kejadian tersebut. Edward Burhan Saragih tidak terima atas kejadian perkelahian kedua penggemar tuak tersebut.

Polisi mengamankan ALT dari parkir tuak milik Sondang, Minggu (24/7/2022) jam 23.00 Wib malam. Kapolres Rohil AKBP Andrian Pramudianto SIK MSi melalui Kasubbag Humas Polres Rokan Hilir AKP Juliandi SH, Selasa (26/7/2022) membenarkan adanya pengungkapan tindak pidana penganiayaan tersebut.

" Benar ada kejadian penganayaan dengan cara menusukkan gunting kepada korbannya di Polsek Bagan Sinembah, " sebut AKP Juliandi SH. " Awalnya cekcok mulut antara korban dan pelaku saat berbicara dengan saksi Sinurat yang sering dibantah korban dengan hinaan, " kata Kasubbag Humas Polres Rohil ini.

" Kemudian berkelahi sambil membuka baju dan berlari. Pelaku datang membawa gunting kemudian memukul muka dan mendorong hingga terjatuh dan menghujamkan gunting ke korban lalu mengenai pelipis mata lawannya, " terang Juliandi.

Menurut AKP Juliandi SH oleh warga korban dilarikan ke Rumah Sakit ternyata di rujuk ke salah satu Rumah Sakit di Pekanbaru untuk tindakan operasi. Terungkap pula antara korban dan pelaku dalam keadaan mabuk tuak.

Untuk penyelidikan ALT (31) ditahan di Polsek Bagan Senembah dan polisi berhasil mengamankan Gunting yang sering dibawa pelaku untuk menjaga diri karena sering diejek korban atas cacat kaki yang di deritanya. Pelaku pincang akibat lakalantas.

Padahal mereka berteman sejak kecil dan tinggal satu Dusun. Kini pelaku diancam pasal 351 ayat (2) KUHPidana dan menjadi penghuni sel Mapolsek Bagan Senembah.(HY)