Lama Tak Sekolah Guru SD Ini Akhirnya Syok, Kok Bisa? Begini Ceritanya

(ilustrasi garis polisi. ©2021 Merdeka.com)

JAKARTA (SURYA24.COM) - Polisi menangkap seorang pria berinisial MR (30), di kabupaten Katingan, Kalimantan Tengah. Dia pelaku pemerkosaan terhadap anak tirinya. Pelaku diduga sudah tiga kali menyetubuhi anak tirinya yang duduk di bangku kelas 4 SD di Samarinda, Kalimantan Timur. Ironisnya lagi, sang anak hamil dan telah melahirkan bayi.

Dikutip dari merdeka.com, Kejahatan asusila terhadap anak bawah umur itu terbongkar setelah korban mengaku kepada guru di sekolah usai melahirkan bayi. Gurunya syok. Kaget lantas meminta ibunya melapor ke polisi.

"Jadi ketika belajar di sekolah, gurunya ini melihat perilaku tidak biasa korban. Akhirnya korban mengaku usai melahirkan," kata Kasatreskrim Polresta Samarinda Kompol Andika Dharma Sena di kantornya, Rabu (8/2).

Kasus itu ditangani Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polresta Samarinda. Tim lantas mencari keberadaan MR yang ada di Katingan, Kalimantan Tengah. Pelaku ditangkap di area kebun sawit pada Jumat 3 Februari 2023.

"Pelaku adalah pekerja sawit di Katingan," ujar Andika.

Kepada penyidik Unit PPA, pelaku MR mengakui perbuatan asusilanya kepada korban hingga tiga kali. Di mana pertama kali dilakukan pada tahun 2021 lalu saat korban berusia 10 tahun, dan duduk di bangku kelas 4 SD.

"Kenapa pelaku melakukan itu, karena dia tinggal satu kos di Samarinda dengan ibu korban dan korban. Jadi di kos itu tinggal bertiga dengan pelaku," terang Andika.

Ibu kandung korban sebenarnya melihat gelagat tak beres suaminya terhadap korban. Seperti meraba-raba korban. Namun dia tidak menyangka suaminya tega menyetubuhi putrinya.

"Begitu tahu korban hamil, ribut dan kemudian cerai. Korban hamil dibawa ibunya ke luar kota karena malu, sampai korban melahirkan. Setelah melahirkan, kembali ke Samarinda, dan korban kembali bersekolah," sebut Andika.

"Nah di situlah waktu gurunya heran kok korban lama tidak masuk sekolah? Karena perilaku korban yang tidak biasa tadi. Akhirnya bertanya kepada korban dan korban bilang itu tadi, habis melahirkan," ungkap Andika.

Pelaku MR dijebloskan ke penjara. Dia dijerat penyidik dengan Undang-undang Perlindungan Anak dengan ancaman 10 tahun penjara.***