Kejari Kampar Terima Tahap II Pengedar Shabu Dari Kejati Riau

Terdakwa lagi diminta penjelasan oleh Kasih Pidum Kejari Kampar didampingi oleh Penyidil dari Kejati Riau

BANGKINANG KOTA,Surya24.Com-Diawal Tahun 2021 Siang ini,Kejaksaan Negeri Kampar (Kejari) menerima tahap II dari Kejati Riau.Rabu (6/1/21) perkara Norkoba.

Tahap II merupakan proses penyerahan tersangka dan barang bukti dari pihak penyidik.Bahwa terdakwa Pujiono Alias Puji Bin Sudarno,pada Rabu(4/12/20) pada pukul 19.30 Wib bertempat Dusun II Teluk kanidai RT.001 RW.001 Desa Teluk kanidai Kecamatan Tambang Kabupaten Kampar.Kata Sabar Gunawan Kasi Pidum Kejari Kampar.

Terdakwa Pujiono Alias Puji Bin Sudarno di tangkap tim Reskrim Narkotika Polda riau
 dilakukan pengeledahan dan penyitaan terha dikediamana terdapt kepada terdakwa ditemukan barang bukti berupa,17 (tujuh belas) narkotika jenis shabu di saku Celana depan sebelah kiri terdakwa pakai, 1 (satu) bungkus narkotika jenis shabu paket besar dari lantai kamar tidur terdakwa, plastic plastic bening kosong pembungkus shabu ditemukan dari lantai kamar tidur, (satu) bungkus kotak rokok Magnum Mild ditemukan dilantai kamar tidur sebagai pembungkus sisa 17 (tujuh belas) pakai, 1 (satu) unit timbangan digital bertuliskan Manioro.

"Selain Dari  Shabu juga ditemukan lantai kamar tidur terdakwa1 (satu) unit handphone merk Samsung wama putih beserta simcard 082284790030 dikamar tidur terdakwa, dan1(satu) unit handphone merk Vivo.

Dengan barang bukti berupa : 168 (delapan belas) bungkus piastc bening yang berisikan narkotika jenis shabu dengan berat kotor 14,864 gram , berst pembungkus 3,77 garam dan berat bersih 10,87 gram.Papar Sabar.(hasbi)