Melihat dari Dekat Sosok Elisa, Mahasiswi Sekaligus Putri Pengusaha Banten yang Tewas Dibunuh Mantan Pacar Pakai Kloset, Ini Dia Pengakuan Terduga Pelaku

(Dok: TRIBUNNEWS.COM)

JAKARTA (SURYA24.COM) BANTEN - Seorang mahasiswi di Banten dibunuh mantan pacarnya. Elisa Siti Mulyani alias ES (22) menjadi korban pembunuhan mantan pacar, Riko Arizka (21).

Riko membunuh mantan pacarnya dengan cara memukul di bagian leher menggunakan closet di Jalan Stadion Badak Pandeglang pada Rabu (8/2/2023) lalu. ES (22) mahasiswi semester tujuh di salah satu universitas di Kota Serang, Banten, tewas di tangan mantan pacarnya berinisial RA (21).

RA tega menghabisi nyawa ES, karena sakit hati pada korban yang sudah memiliki kekasih baru setelah putus dengannya. Untuk diketahui, RA dan ES pernah menjalin kasih selama lima tahun.

Dikutip dari tribunnews.com, mereka tinggal di satu daerah,yakni Kelurahan Saruni, Kecamatan Majasari, Kabupaten Pandeglang, Banten.

Menurut Kasat Reskrim Polres Pandeglang, AKP Shilton Silitonga, Rabu (8/2/2023) sekitar pukul 22.00, RA hendak pulang usai menyetrum ikan di Sungai Balapunah tidak sengaja bertemu korban di jalan.

Korban yang sedang mengendarai sepeda motor Honda Beat menuju arah pulang, dikejar pelaku menggunakan motor Yamaha N-Max, untuk mengajak ngobrol di Stadion Badak, Kabupaten Pandeglang.

"Pelaku dan korban sempat cekcok, kemudian pelaku yang terpancing emosi mencekik korban dari belakang," kata AKP Shilton di Polres Pandeglang, Kamis (9/2/2023).

Tak cukup sampai di sana, pelaku juga menyeret korban di jalan Stadion Badak, Kabupaten Pandeglang menuju ke semak-semak.

Korban yang diseret sekitar 2 meter langsung lemas. Saat di semak-semak itu, pelaku langsung menghabisi nyawa korban.

"Pelaku yang melihat ada closet di sana, langsung mengunakan itu untuk memukul korban, hingga meninggal dunia," ungkapnya.

AKP Shilton mengungkap motif pelaku membunuh korban karena sakit hati, usai diputuskan oleh korban. Sedangkan, korban memiliki pacar lagi.

"Mereka ini pacaran, cuman putus. Korban punya pacar lagi, sehingga tersangka sakit hati dan tidak terima," ujarnya.

Satreskrim Polres Pandeglang menangkap RA di kediamannya Kampung Cipacung, Pandeglang satu jam setelah pembunuhan pada Rabu (8/2/2023) malam.

Sedangkan jenazah korban masih ada di RSUD Berkah Pandeglang, untuk diautopsi.

"Terhadap pelaku masih dilakukan pemeriksaan lebih lanjut," pungkasnya.

 

Sosok Korban

Elisa Siti Mulyani lahir di Serang pada 27 Maret 2000.

Putri dari Wakil Ketua Umum Bidang Organisasi Kaderisasi Keanggotaan (OKK) Kadin Provinsi Banten, Tubagus Hadi Mulyana ini dikenal dengan sebutan Chica.

Elisa Siti Mulyani tinggal di Kampung Saruni RT 01, RW 02, Kelurahan Saruni, Kecamatan Majasari, Kabupaten Pandeglang, Banten.

Menurut Tubagus Hadi Mulyana, Elisa merupakan putri yang mandiri. Meski dia anak bungsu tapi tidak haus dimanja oleh kedua orang tuanya.

Selain itu, kata Tubagus Hadi, Elisa merupakan mahasiswi yang aktif dalam kegiatan kampus. Dia kuliah di Universitas Bina Bangsa (UNIBA) Kota Serang.

"Almarhum juga rajin beribadah," ungkap Tubagus Hadi Mulyana saat ditemui Tribun Banten.com di rumahnya, Kamis (9/2/2023).

Menurut Tubagus Hadi, jenazah Elisa Siti Mulyani akan dikuburkan di Desa Cigeulis, Kecamatan Cigeulis, Kabupaten Pandeglang, Banten.

Informasi yang dihimpun Tribun Banten.com, jenazah korban sudah tiba di lokasi pemakaman pada pukul 21.00 WIB menggunakan mobil ambulans.

Sebelum dibawa ke pemakaman, jenazah Elisa Siti Mulyani diutopsi di Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Berkah Pandeglang.

"Ya jenazah Elisa sudah sampai di Cigeulis. Tempat pemakannya sudah siap," kata Ustad Ujang Samsul Marif, kerabat Elisa.

Pengakuan Pelaku

Riko Arizka (21) harus mendekam dipenjara setelah tega menghabisi nyawa Elisa Siti Mulyani (22) di Jalan Stadion Badak, Kabupaten Pandeglang, Rabu (8/2/2023). Riko Arizka dan Elisa Siti Mulyani sempat menjalin pacaran selama lima tahun.

Mereka berpacaran sejak duduk di bangku Sekolah Menengah Atas (SMA). Namun akhirnya, Elisa Siti Mulyani memutuskan untuk mengakhiri hubungan tersebut. Hal ini membuat Riko Arizka sakit hati.

 

Meski demikian, Riko terus mengejar cinta Elisa, bahkan sehari sebelum melakukan aksi pembunuhan, tepatnya pada Selasa (7/2/2023), Riko sempat memberikan hadiah ulang tahun pada Elisa.

"Sebelum kejadian pada hari Selasa ketemu (Elisa-red) untuk memberikan hadiah ulang tahun," ungkap Riko Arizka di Polres Pandeglang, Kamis (9/2/2023).

Riko mengaku merasa sakit hati oleh tingkat Elisa yang dia anggap selalu berkata bohong. Sehingga pada Rabu (8/2/2023) malam, kedua orang itu terlibat cekcok yang berujung pembangunan.

"Sakit hati suka bohong, ngomongnya mah A gak tau nya B. Gelap dan hilap (Membunuh-red), saya menyesal," pungkasnya.

Pelaku Dijerat Pasal Pembunuhan

Satreskrim Polres Pandeglang menjerat Riko Arizka dengan pasal 338 Juncto 351 Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP).

Sanksi dalam kedua pasal tersebut berbeda, namun tetap berkaitan. Seperti dalam Pasal 338, pelaku pembunuhan diancam penjara paling lama 15 tahun.

Sedangkan dalam pasal 351, yakni tentang penganiayaan yang menyebabkan kematian. Pelaku dipenjara paling lama 7 tahun.

AKP Shilton Silitonga menjelaskan, pertimbangan menerapkan Juncto 351 dalam pasal 338 KUHP karena sebelum Riko Arizka melakukan pembunuhan dia menganiaya korban dulu.***