Masyarakat Dumai Tuntut P I 10% Pengelolaan Block Rokan

Deklarasi masyarakat Dumai menuntut hak kelola Block Rokan

DUMAI (Surya24.com) - Dengan tidak dianggapnya kota Dumai sebagai daerah yang kurang memiliki peran penting dalam kelola Block Rokan di sejumlah daerah di Provinsi  Riau seperti Kabupaten Siak, Bengkalis, Rohil, Rohul dan Kabupaten Kampar. Dan ada kesan dalam kepentingan Block Rokan, kota Dumai sudah dihilangkan dari peta Riau dan bahkan NKRI. 

Pernyataan itu diungkapkan oleh inisiator rembuk masyarakat dan Deklarasi menuntut partisipasinya Interst (PI) 10% pengelolaan block Rokan, Agus Budianto yang didampingi oleh sejumlah elemen masyarakat, Ketua DPRD diwakilkan oleh Ketua Komisi III DPRD Dumai Hazrizal SH, Ketua KRMD Ahmad Maritulius, pengamat Migas, Agung S dan Hilman aktifis muda, Senin(22/2/21) di gedung Pendopo kota Dumai jalan Putri Tujuh. 

Dalam pemaparan, inisiator Deklarasi, Agus Budi mengungkapkan sudah beberapa dekade belakangan ini sejumlah hulu dan hilir Migas yang membentang di sepanjang jalan dikota Dumai. Kota Dumai, pembangunan masyarakat nya, masih kata Agus, belum menikmati hasil adanya pipa minyak dan tangki Refeneri yang terdapat di jalan Putri Tujuh areal kilang Pertamina Dumai itu.

" Kami masyarakat hanya sebatas menghirup racun yang dihasilkan sejumlah corong Refeneri milik BUMN Pertamina tersebut, " tegas Agus Budianto yang juga Aktifis buruh dan anggota LAM Riau, Dumai. Jadi, kedepannya terang Agus, sudah sepatutnya masyarakat Dumai menuntut hak atas kelola Block Rokan dan Dumai jangan dianggap  kota tidak bertuan. 

" Kita lihat saja pipa ukuran besar berserak di sepanjang jalan di kota Dumai apa kontribusi nya bagi masyarakat dan belum lagi dampak yang ditimbulkannya, " papar Agus. Sementara itu menurut tokoh masyarakat dan pengamat Migas kota  Dumai, Agung S mengatakan, sejak perjuangan 20 tahun yang lalu Migas ini selalu ditenggarai oleh sejumlah mafia migas yang mengatur hulu dan hilir Migas di Provinsi Riau ini bahkan Indonesia.

Selain itu, masih kata Agung, menuntut hak pengelolaan Block Rokan Partisipasinya Interst (P I) 10% yang dijanjikan oleh pusat tersebut, hal itu hanya sebatas pepesan kosong belaka. Pasalnya, PI 10% itu, hanya diberikan sebatas pengembalian melalui aturan APBD saja dan bukan dana alokasi tambahan yang diberikan.

" PI 10 % untuk masyarakat hanya sebatas 'Angin Surga' dari pemerintah pusat, saat inilah perjuangan menuntut hak masyarakat terus kita gelorakan, "tegas Agung. Sementara itu, pernyataan sikap yang dukungan diutarakan oleh Ketua Ormas Kerukunan Reformasi Masyarakat Dumai (KRMD) Ahmad Maritulius, SE mengatakan bahwa saat ini kita harus cepat bersikap dan bergandeng tangan bersama mendeklarasikan masyarakat Dumai menuntut hak kelola Block Rokan tersebut bukan hanya sebatas sebagai penonton dan gigit jari saja.

" Sudah pantas kita tuntut hak masyarakat ke pemerintah pusat, agar kita Dumai ini di anggap bertuan dan berhak ikut mengelola PI 10% Block Rokan tersebut, bukan sebagai penonton dan isapan jempol atau gigit jari "tegasnya. Pernyataan sikap dan dukungan terakhir diungkapkan oleh Ketua DPRD Dumai yang diwakilkan oleh Ketua Komisi 3 DPRD Dumai, Hasrizal dihadapan peserta Deklarasi mengatakan sangat mendukung penuh perjuangan masyarakat dalam menuntut hak kelola Block Rokan kedepan. 

Selain itu, kata Hasrizal yang juga aktifis buruh ini mengatakan terkait masalah pengelolaan block Rokan ini secepatnya akan dimasukkan agenda pembahasan di Dewan nantinya. " Saya harapkan mohon dukungan gerakan Masyarakat dalam menuntut hak ini kita jalankan secara kebersamaan demi pembangunan kota Dumai kedepan yang lebih sejahtera adil dan makmur, "pungkasnya. Acara ditutup dengan pembacaan Deklarasi secara bersama-sama dihadapan peserta dan undangan. (edi)