Ahli Waris Minta Polisi Tangkap Manager PT EUP, Terkait Penyerobotan Lahan

DUMAI (Surya24.com) - Pengrusakan 100 Batang sawit umur 4 (empat) tahun dan Pencabutan plang nama kepemilikan tanah milik ahli waris H. Abdul Aziz serta penyerobotan tanah seluas 26.250 M2 di kelurahan Bangsal Aceh Kecamatan Sungai Sembilan kota Dumai, ahli waris meminta penegak hukum, Polisi menangkap Manager PT. Energi Unggul Persada (EUP). 

" Kami meminta pihak kepolisian segera menangkap manager PT EUP, Hendra selaku penanggung jawab pengrusakan dan penyerobotan tanah seluas 26.250 m2 milik ahli waris H. Abdul Aziz di kecamatan Sungai Sembilan tersebut, " tegas Kuasa ahli waris H. Tuk Zai yang didampingi oleh Ketua Komite Penyelamat Aset Daerah, Ahmad Maritulius, Ketua LSM Projo Dumai, Eddy S dan Sekretaris ICW Kurnia SH serta sejumlah LSM penyelamat lingkungan lainnya dalam konfrensi Pers, Minggu (7/3) di bilangan jalan Sudirman. 

Menurut kuasa Ahli waris H.Tuk Zai dengan didampingi ketua Penyelamat Aset Daerah, Ahmad Maritulius SE mengatakan kepemilikan tanah seluas 26.250 M2 adalah milik ahli waris H. Abdul Aziz dengan dibuktikan kepemilikan surat Akta Jual Beli No:79/AJB/BK/1983 tanggal 30 Maret 1983 dan dilengkapi peta plot izin lokasi dari BPN Kota Dumai.

" Berdasarkan bukti AJB dan peta lokasi tanah yang dikeluarkan BPN inilah, kami menilai PT EUP telah melakukan pidana pengrusakan dan penyerobotan tanah. Padahal telah kami pasang plang nama namun tidak diindahkan juga," papar kuasa Ahli Waris H. Tuk Zai dengan didampingi Ahmad Martilius dan rekan lainnya. 

Masih kata ketua Penyelamat Aset Daerah, Ahmad Martilius, ahli waris telah dirugikan berdasarkan taksiran 100 batang pohon Sawit umur 4 tahun senilai Rp 75 juta dan dan penyerobotan tanah senilai Ratusan juta juga harus diganti oleh PT. Energi Unggul Persada (EUP).

" Pada prinsipnya kita minta pihak kepolisian  supaya dapat memproses kasus ini sesegera mungkin dan menangkap penanggung jawab pengrusakan dan penyerobotan tanah tersebut, agar law enforcement dapat ditegakkan, " ungkapnya. 

Sementara itu, menurut ketua LSM Projo, Eddy S SH mengatakan LSM dibawah pimpinan pusat langsung Presiden RI Joko Widodo (Jokowi) dengan tegas dan keras mendesak kepada kepolisian dalam hal ini Polres Dumai segera proses pengrusakan tanaman masyarakat ini dan penyerobotan tanah ini dengan bijaksana dan cepat.

Jika terkesan dibuat memperlambat kasus tersebut, LSM Projo Dumai akan langsung berkoordinasi dengan Polda Riau dan Mabes Polri untuk menindak lanjuti laporan masyarakat ini. " Kita tidak akan main-main menyikapi kasus laporan masyarakat ini, jika terkesan lambat, kita berikan laporan ke Polda Riau dan langsung ke Pusat agar cepat diproses, " paparnya. (edi)