Bupati Pimpin Rapat Monitoring Permasalahan Aset dan Pendapatan Kabupaten Kampar

BANGKINANG KOTA (Surya24.Com) - Bupati Kampar H. Catur Sugeng Susanto, SH memimpin Rapat Monitoring Permasalahan Aset dan Pendapatan Kabupaten Kampar bersama Komisi Pemberatasan Korupsi (KPK) yang diwakili Kordinator Wilayah I Korsubgah KPK RI Arief Nurcahyo. Rapat monitoring tersebut merupakan tindak lanjut dari Undang-undang nomor 19 tahun 2019 tentang perubahan kedua atas undang-undang Komisi pemberantasan tindak pidana Korupsi dan instansi yang melaksanakan pelayanan publik.

Rapat monitoring tersebut dipusatkan di ruang rapat Lantai III kantor Bupati Kampar yang diikuti Sekretaris Daerah Kabupaten Kampar Drs. Yusri, M.Si serta seluruh Kepala Organisasi Perangkat Daerah (OPD) Dilingkungan Pemerintah Daerah Kabupaten Kampar pada Selasa (27/4).

Bupati Kampar dalam arahannya menyampaikan Rapat monitoring ini merupakan tindak lanjut dari peraturan pemerintah, peningkatan kerjasama untuk menuju tata kelola pemerintahan yang bersih, transparan dan akuntabel, konsen pada penanganan aset.

Catur Sugeng juga menyampaikan bahwa kami perlu bimbingan agar bisa menyajikan data yang akurat dan akuntable dengan bimbingan dari KPK RI, bagaimana pemda mendapatkan data yang akurat dan dapat dipertanggungjawabkan serta akuntabel.

Dalam kesempatan itu juga Bupati Kampar memaparkan Program penyelamatan keuangan dan aset daerah diantaranya, program sertifikasi aset (penganggaran, pengamanan dan percepatan sertifikasi, penyelesaian aset bermasalah ( pemekaran, p3d, sengketa dan pihak ketiga), Penyelesian piutang pajak dan inovasi peningkatan pajak daerah, penertiban PSU dan Optimalisasi pemanfaatan aset daerah.

Sementara Korwil I Korsupgah KPK RI Arief Nurcahyo megatakan, terkait upaya optimalisasi pendapatan daerah, KPK mendorong penyelesaian sejumlah persoalan, antara lain mendorong Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) membuat surat teguran kepada Wajib Pajak. 

Di samping itu Arief Nurcahyo menambahkan, atas inovasi yang dilakukan dalam optimalisasi pendapatan daerah, KPK mengapresiasi upaya yang telah dilakukan, misalnya pengembangan, serta inovasi pembayaran melalui Mobile Banking, ATM, minimarket, dan fasilitas cicilan pembayaran Pajak Kendaraan Bermotor melalui Program SiPiJar.

Langkah ini, lanjut Ariel Nurcahyo merupakan bagian dari program pencegahan korupsi terintegrasi KPK yang dilakukan di Provinsi Riau. Ada 8 sektor yang menjadi fokusnya, yaitu Perencanaan dan Penganggaran APBD, Pengadaan Barang dan jasa, Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP), Manajemen ASN, Kapabilitas APIP, Optimalisasi Pendapatan Daerah, Dana Desa, dan Manajemen Aset Daerah. (Hasbi)