45 Orang Anggota BPD di Kecamatan Bathin Solapan Dilantik

BATHIN SOLAPAN (Surya24.com) — Bupati Bengkalis Kasmarni melantik dan mengambil sumpah 45 orang anggota Badan Permusyawaratan Desa (BPD) dari 5 Desa dalam wilayah Kecamatan Bathin Solapan masa jabatan 2021-2027 dan selain itu sekaligus melantik PJ Kepala Desa Kesumbo Ampai. Pelantikan digelar di Aula Lantai II Gedung Kantor Camat Bathin Solapan, Kamis 10 Juni 2021.

Penandatanganan berita acara pengambilan sumpah janji oleh Anggota BPD yang dilantik hari ini berasal dari Desa Sebangar, Desa Petani, Desa Kesumbo Ampai, Desa Balai Makam, dan Desa Bumbung. 

Pelantikan tersebut dihadiri oleh Kepala Dinas PMD H Yuhelmi, Camat Mandau Riki Rihardi, Camat Talang Muandau Nasrizal, Camat Pinggir Azuar, Camat Bathin Solapan Wahyuddin, Kepala Dinas Pendidikan Edi Sakura, Anggota DPRD Bengkalis Fraksi Partai Golkar Hendri, S.Ag serta sejumlah para tamu undangan lainnya.

Dalam sambutan Bupati Bengkalis Kasmarni, S.Sos MMP mengatakan, BPD merupakan wakil dari penduduk desa berdasarkan keterwakilan wilayah dan ditetapkan secara demokratis, wajib membangun kemitraan dengan kepala desa, dengan cara membangun komunikasi yang harmonis, sekaligus meningkatkan sinergi dengan tetap membangun koordinasi dan kolaborasi dengan penyelenggara pemerintah desa dan seluruh komponen masyarakat.

Untuk itu dilanjutkannya, Kepada Anggota BPD yang baru diresmikan, segera pahami dan baca UU No 6 tahun 2014 tentang Desa, Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 110 tahun 2016 tentang Badan Permusyawaratan Desa serta Peraturan Daerah Kabupaten Bengkalis Nomor 9 tahun 2018 tentang Badan Permusyawaratan Desa, sebagai landasan yuridis bagi BPD dalam menjalankan tugas dan fungsinya sesuai dengan aturan yang berlaku. “Dan yang tak kalah pentingnya, setelah peresmian ini, kepada anggota BPD kami berharap untuk segera memahami betul situasi, kondisi, potensi, problematika serta aspirasi masyarakat di wilayahnya masing-masing, selalu kedepankan budaya jujur, gotong royong, kebersamaan, dan terbuka di dalam bekerja dan melayani masyarakat,” ucapnya.

Menurutnya hubungan BPD dengan kepala desa selaku mitra kerja strategis dalam pemerintahan desa haruslah sejalan dan selaras, saling menguatkan dan tidak boleh saling meniadakan terutama dalam hal menentukan arah kebijakan pembangunan desa. Makanya BPD harus benar-benar bisa menjadi partner serta menjadi pilar utama dan jembatan koordinasi kerja pemerintah desa dan masyarakat.

"Kami juga berharap kinerja BPD sebagai mitra pemerintah desa hendaknya semakin solid dan meningkat dalam membangun dan mensejahterakan masyarakat. BPD tidak boleh mencari-cari kesalahan dari kebijakan atau program kegiatan yang dilaksanakan pemerintah desa, karena tindakan yang demikian bisa menghambat pelaksanaan pembangunan dan pelayanan,” jelasnya.

Terakhir Kasmarni berpesan kepada anggota BPD yang dilantik agar memegang teguh sumpah janji yang diucap.***