PT. Pertagas Janji Bayar Sewa Lahan RT 11 Bukit Timah

Lahan warga yang terkena pembangunan pemasangan pipa PT Pertagas

DUMAI (Surya24.com) - Perusahaan Badan Usaha Milik Negara (BUMN) PT. Pertamina Gas (Pertagas) berkomitmen segera membayarkan sewa kontrak lahan RT 11 Kelurahan Mekar Sari, Bukit Timah Kecamatan Dumai Selatan kepada 7 Kepala Keluarga (KK) yang terkena pembangunan pemasangan pipa PT Pertagas di areal tersebut. 

Penggantian lahan akan dibayarkan sesuai keabsahan dokumen serta sertifikat kepemilikan tanah, setelah dilakukan verifikasi dari notaris dan BPN. Pernyataan ini diungkapkan oleh kuasa PT. Pertagas, Samsul yang didampingi oleh stafnya Sony.

Saat pertemuan mediasi antara warga RT 11 Mekar Sari, Bukit Timah, Lurah Mekar Sari, Kapolsek Dumai Barat dan sejumlah Pengurus serta anggota LSM FP2MR ikut menghadiri pertemuan mediasi, di aula kantor kelurahan Mekar Sari, Selasa(15/6/21).

Dalam pertemuan mediasi itu, menurut Kuasa PT. Pertagas, Samsul, berjanji akan membayarkan sewa kontrak lahan RT 11 sebesar 50 persen tahap awal, menunggu hasil verifikasi keabsahan dokumen kepemilikan lahan terkena dampak pembangunan tersebut.

" Untuk tahap awal ini, perusahaan siap akan membayarkan 50 persen menunggu hasil verifikasi dokumen, " papar Samsul dihadapan warga RT11 yang disaksikan oleh sejumlah undangan yang hadir. 

Sementara itu, sesuai hasil pertemuan sore hari antara warga RT 11 yang terdiri dari 7 KK A, Nirwan dan warga lainnya serta kuasa hukum warga dari LSM Forum Peduli Perjuangan Masyarakat Riau( FP2MR), Rudi Bambang S.Sos dengan di dampingi sejumlah pengurus LSM LAGI dan tokoh masyarakat setempat.

Mereka meminta bahwa PT. Pertagas harus membayar 100 persen sewa kontrak lahan RT 11 Mekar Sari, Bukit Timah, sebagai masyarakat sudah merasa di bohongi, sudah 4 bulan menunggu itikad baik pembayarannya. Kedua akibat lamanya pembayaran sewa kontrak lahan, masyarakat setelah sudah sejak terkena dampak kerusakan lingkungan dan membahayakan bagi masyarakat setempat.

" Untuk itu, kami warga dan Kuasa Hukumnya meminta pembayaran harus 100 persen di cair kan, karena kami sudah lama merasa dibohongi oleh perusahaan BUMN ini, " tegas Ketua LSM FP2MR, Rudi Bambang S.Sos dalam pertemuan selasa sore itu yang dihadiri oleh warga RT 11 dan undangan lainnya. 

Selain itu, warga RT 11 Mekar Sari Bukit Timah mendesak kepada PT. Pertagas agar tidak lakukan aktifitas dilingkungan tersebut, sebelum dilakukan pembayaran. " Pernyataan ini kami utarakan sesuai dengan UU Amdal dan lingkungan Hidup, aktifitas dapat dilanjutkan setelah warga terdampak telah di selesaikan, " papar ketua RT 11 Mekar Sari, Bukit Timah Kecamatan Dumai selatan dengan didampingi sejumlah pengurus LSM. (edi)