INFOTORIAL DPRD KOTA DUMAI

DPRD Dumai Rapat Paripurna Penyampaian Penjelasan Walikota Terhadap Tiga Ranperda

Ketua DPRD Kota Dumai Agus Purwanto (dua dari kanan) didampingi Wakil DPRD Dumai, Mawardi dan Sekwan, Pridarson, menerima Penyampaian dan Penjelasan Tiga Ranperda Kota Dumai dari Walikota Dumai, H. Paisal, SKM. MARS 

DUMAI (Surya24.com) - DPRD Kota Dumai mengadakan Rapat Paripurna Penyampaian Penjelasan Walikota Dumai terhadap 3 Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) Kota Dumai. Rapat Paripurna tersebut diadakan di ruang rapat kantor DPRD kota Dumai jalan Tuanku Tambusai Kelurahan Bagan Besar, Kecamatan Bukit Kapur, Kota Dumai, Selasa (13/7/2021).

" Sesuai dengan pokok acara yang tertera dalam undangan, rapat Paripurna hari ini beracara Penyampaian Penjelasan Walikota Dumai terhadap 3 Rancangan Peraturan Daerah Kota Dumai. Adapun 3 Rancangan Peraturan Daerah Kota Dumai tersebut tentang, RPJMD Kota Dumai tahun 2021-2026, Perubahan nama dan Tata Kelola BUMD Kota Dumai dan yang ketiga penyelenggaraan Kearsipan, " terang Ketua DPRD Kota Dumai, Agus Purwanto memimpin Rapat Paripurna.

Mengingat pentingnya penjelasan Walikota atas Rancangan Peraturan Daerah Kota Dumai tersebut, Ketua DPRD Dumai mengajak dan mengimbau segenap anggota dewan yang hadir untuk menyimak dan memperhatikan dengan seksama Penyampaian Wali Kota Dumai terhadap 3 Rancangan Peraturan Daerah Kota Dumai.

Selanjutnya Walikota Dumai, H Paisal, SKM. MARS pada kesempatan itu menyampaikan 3 Ranperda Kota Dumai dimaksud. Sejalan dengan hasil perumusan Propemperda di atas, maka sebagai skala prioritas Pemko Dumai telah rampungkan sebanyak 3 Rancangan Peraturan Daerah. Penyampaian ini merupakan tindak lanjut dari surat Pemko Dumai Nomor 183.3.34/1133/HK perihal Penyampaian Rancangan Peraturan Daerah Kota Dumai tahun 2021 tanggal 1 Juli 2021.

Adapun Rancangan Peraturan Daerah yang diajukan tersebut adalah Ranperda tentang:
1. Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) Kota Dumai tahun 2021-2026.
2. Penyesuaian Nama Badan Usaha Milik Daerah Kota Dumai dan Tata Kelola Badan Usaha Milik Daerah Kota Dumai.
3. Penyelenggaraan Kearsipan

" Rancangan Peraturan Daerah tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah Kota Dumai tahun 2021-2026. Penyusunan Rancangan Peraturan Daerah ini merupakan penjabaran Visi-Misi dan Program Kepala Daerah yang berpedoman kepada Rancangan Pembangunan Jangka Panjang Daerah dengan memperhatikan Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional tahun 2020-2024, "terang Walikota Dumai, H. Paisal SKM. MARS.

Apabila telah mendapatkan persetujuan bersama akan menjadi pedoman dan acuan dalam pelaksanaan program pembangunan untuk 5 tahun kedepan yang memuat tujuan sasaran Strategi Pembangunan Daerah dan arah kebijakan keuangan daerah serta program pembangunan daerah.

Selanjutnya diajukannya Rancangan Peraturan Daerah tentang Penyesuaian Nama Badan Usaha Milik Daerah Kota Dumai dan Tata Kelola Badan Usaha Milik Daerah Kota Dumai. " Sebagai mana yang kita ketahui bersama Badan Usaha Milik Daerah adalah badan usaha yang seluruh atau sebagian besar modalnya dimiliki daerah. Badan Usaha Milik Daerah merupakan salah satu tonggak penggerak ekonomi daerah untuk pengelolaan BUMD dan tercapainya tujuan pendirian Badan Usaha Milik Daerah, maka diperlukan pedoman yang menjadi rujukan secara menyeluruh, " ujar Paisal.

Pemerintah Kota Dumai telah memiliki 3 badan usaha milik daerah yaitu Perusahaan Daerah Air Minum Tirta Dumai Bersemai, Perseroan Terbatas Pembangunan Dumai dan Perseroan Terbatas Pelabuhan Dumai Berseri. Sejalan dengan lahirnya Peraturan Pemerintah Nomor 54 Tahun 2017 tentang Badan Usaha Milik Daerah, maka perlu dilakukan penyelesaian nama dan kedudukan Badan Hukum terhadap Perusahaan Daerah Air Minum Tirta Dumai Bersemai.

Selain itu, Perseroan Terbatas Pembangunan Dumai dan Perseroan Terbatas Pelabuhan Dumai Berseri, hal ini berdampak pada penyelesaian nama dan bentuk Badan Hukum Badan Usaha Milik Daerah yaitu sebagai beriku:
1. Perusahaan Daerah Air Minum Tirta Dumai bersemai menjadi Perusahaan Umum Daerah Air Minum Tirta Dumai Bersemai.
2. Perseroan Terbatas Pembangunan Dumai menjadi Perusahaan Perseroan Daerah Pembangunan Dumai.
3. Perseroan Terbatas Pelabuhan Dumai Berseri menjadi Perusahaan Perseroan Daerah Pelabuhan Dumai Berseri.

Terakhir diajukannya Rancangan Peraturan Daerah tentang Penyelenggaraan Kearsipan. Arsip memiliki fungsi sebagai acuan dan bahan pertanggungjawaban dalam kehidupan bermasyarakat berbangsa dan bernegara. Dalam hal ini dapat menjadi gambaran identitas dan jati diri bangsa.

" Hal inilah yang menjadi salah satu alasan bahwa Arsip harus dikelola dengan baik. Bagi setiap organisasi yang memiliki beragam aktivitas arsip memiliki nilai yang sangat penting. Terkait dengan hal tersebut pemerintah telah mengeluarkan Undang-Undang Nomor 43 Tahun 2009 Tentang Kearsipan, " pungkas Walikota Dumai, H. Paisal, SKM. MARS. (Inf/DPRD Dumai)