Seorang IRT Dan Dua Anak Dibawah Umur Diamankan Karena Sabu Punya Cerita

BALAM (Surya24.com) - Diduga karena ikut bersama mengedarkan sabu, dua anak laki-laki di bawah umur FIA (16) dan TM (16) turut diamankan bersama SWY (36) seorang IRT oleh Satuan Narkoba Polres Rohil di Balam Bangko Pusako Rohil.

SWY (39) diduga kuat " Kurir " sabu ini memperalat FIA (16) dan TM (16) anak dibawah umur, lalu sial tertangkap Jumat (28/1/2022) Jam 17.00 WIB kemaren. SWY (36) diamankan bersama FIA (16) dan TM (16) teman anaknya yang merupakan pelajar salah satu SMA di daerah tersebut.

SWY mengakui sabu miliknya, sedangkan FIA dan TM diamankan petugas saat menunggu pembeli yang akan menjemput sabu seberat 18,54 Gram ini.

Kapolres Rohil AKBP Nurhadi Ismanto SH SIK melalui Kasubbag Humas Polres Rohil AKP Juliandi SH, Minggu (30/1/2022) membenarkan adanya penangkapan IRT dengan dua anak dibawah umur ini.

" Ada pengungkapan kasus Pidana Narkotika Jenis Sabu di Balam oleh Satuan Reserse Narkoba Polres Rokan Hilir, " ujar AKP Juliandi SH Kasubbag Humas Polres Rohil.

Juliandi SH menambahkan penangkapan tersebut berbekal informasi dari masyarakat di TKP karena sering melihat ada transaksi mencurigakan.

Kasat Narkoba Polres Rohil AKP Noki Loviko, SH.MH bersama Tim Opsnal melakukan penyeledikan di lapangan. Tim menemukan FIA (16) dam TM (16) dekat rumah dengan gelagat mencurigakan lalu di periksa.

" Tim Opsnal mengamankan FIA (16) dan TM (16) salah seorang memegang balutan plastik hitam dan setelah di periksa ternyata sabu. Konon menunggu seorang calon pembeli atas suruhan SWY ibunya.

FIA dan TM dan barang bukti 1 paket sabu dibalut plastik hitam di amankan tim opsnal. Polisi setelah melakukan penggeledahan akhirnya mengamankan 1 paket sabu, 1 unit handphone merk Narzo, 1 dompet kecil berisi 1 timbangan digital, 1 plastik bening berisikan plastik klip kosong, 2 potongan kertas kotak rokok, 2 plastik klip besar kosong diduga bekas tempat sabu,1 handphone Vivo biru, uang 5,9 juta, 1 sepeda motor klx hitam, dan 1 celana panjang training warna hitam bertuliskan osis.

Hasil tes urine tersangka FIA (16) dan TM (16) negatif, sedangkan tersangka SWY positif mengandung Amphetamin lalu di jerat Pasal 114 ayat (2) Junto Pasal 112 ayat (2) Junto Pasal 132 ayat (1) UU RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika.(HY)