INFOTORIAL DPRD KOTA DUMAI

Delapan Fraksi DPRD Dumai Sampaikan Pandangan Umum Penjelasan Walikota Terhadap Tiga Ranperda

Wakil Ketua DPRD Dumai, Mawardi (dua dari kanan) menyerahkan naskah Pandangan Umum dari 8 fraksi DPRD Kota Dumai diterima oleh Walikota Dumai, Paisal SMK.MARS didampingi Ketua DPRD Dumai, Agus Purwanto dan Sekwan, Pridarson

DUMAI (Surya 24.com) - Sebanyak Delapan Fraksi DPRD Kota Dumai menyampaikan Pandangan Umum terhadap Penyampaian Penjelasan Walikota Dumai terhadap tiga Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) Kota Dumai tahun 2021.

Rapat Paripurna penyampaian tiga Ranperda tersebut diadakan di ruang rapat kantor DPRD kota Dumai jalan Tuanku Tambusai Kelurahan Bagan Besar, Kecamatan Bukit Kapur, Kota Dumai, Rabu (14/7/2021).

Adapun 3 Rancangan Peraturan Daerah Kota Dumai tersebut tentang, RPJMD Kota Dumai tahun 2021-2026, Perubahan nama dan Tata Kelola BUMD Kota Dumai dan yang ketiga penyelenggaraan Kearsipan.

"Memperhatikan agenda Rapat Paripurna diatas, kami berikan kesempatan kepada anggota dewan yang terhormat atas nama fraksinya                          masing-masing untuk menyampaikan Pandangan umum fraksi terhadap 3 (tiga) Rancangan Peraturan Daerah Kota Dumai Tahun 2021, secara bergantian, "ujar Wakil Ketua DPRD Kota Dumai, Mawardi memimpin rapat Paripurna. 

Sebagai pembicara pertama, pimpinan rapat memberikan waktu dan kesempatan kepada Fraksi Demokrat untuk menyampaikan Pandangan umum fraksinya yang disampaikan oleh juru bicara fraksi, Mara Hamdan Harahap, SH. Fraksi Demokrat menyebutkan Pemko Dumai dalam menyusun program sesuai visi dan misinya agar membuat kebijakan yang bermanfaat bagi masyarakat Dumai.

Selanjutnya Fraksi Partai Keadilan Sejahtera (PKS) yang disampaikan oleh M.Al Ichwan Hadi, S.Sos terhadap tiga Ranperda tersebut memberi tanggapan untuk menjalankan Ranperda kemungkinan agak sulit terwujud dikarenakan kondisi Covid-19.

" Kita berharap tiga Ranperda ini bukan hanya slogan saja, tentu harus dapat direalisasikan. Mengenai pemberian nama Dumai Kota Idaman tulisan nama itu belum bisa disahkan karena harus melalui pembahasan bersama DPRD Kota Dumai. Terkait Ranperda penyelengaraan Arsip kami rasa cukup Perwako saja, " terang Al Ichwan Hadi.

Sementara itu, Fraksi Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) disampaikan oleh Putra Silitonga,SE. Fraksi Nasdem disampaikan Jem Harahap.

Berikutnya, Salman, S.Sos dari Fraksi Partai Persatuan Pembangunan, menyampaikan Pandangan umum fraksinya. " Kami dari PPP mendukung tiga Ranperda tersebut guna perkembangan Kota Dumai sehingga pemerataan pembangunan dapat tercapai. Semoga tiga Ranperda ini akan dapat menjawab dan tidak menjadi retorika belaka, "katanya. Tentang Ranperda Arsip fraksi PPP menyebutkan bahwa ini sangat penting. Dan Arsip juga harus ada payung hukum.

Selanjutnya, Fraksi Partai Golongan Karya, disampaikan oleh Edison, SH. Terhadap RPJMD fraksi Golkar menyebutkan Pemko harus bekerja keras agar dirasakan manfaatnya oleh masyarakat Dumai. Selain itu, para investor jangan hanya meraup keuntungan saja tapi harus ikut bertanggungjawab dengan pembangunan Kota Dumai.

Berikutnya, H.Syafrizal Nurdin,SE dari Fraksi Partai Amanat Nasional (PAN) menyampaikan Pandangan umum fraksinya. "Tiga Ranperda tersebut sebaiknya di bahas di Pansus. Dalam pelaksanaan Ranperda perlu pikiran dan waktu agar bermanfaat bagi masyarakat, "katanya.

Fraksi Gerindra disampaikan oleh Johanes Tetelepta mengatakan, persoalan penting adalah angka kemiskinan sangat tinggi. Ini harus terarah dan terukur dan harus menjadi prioritas. 

Selain itu, kata Dia, infrastruktur juga sangat minim padahal investasi cukup padat. Pelayanan publik kesehatan dan pendidikan juga sangat penting diperhatikan.

" Fasilitas kesehatan dan layanan kesehatan juga perlu diperhatikan. Kasus kenakalan anak terus terjadi. Masih banyak ketimpangan infrastruktur. Kota Dumai juga lambat dalam perbaikan informasi teknologi, " katanya.

Fraksi Gerindra juga menyoroti eksistensi dan pengelolaan BUMD belum memenuhi tata kelola yang baik. Terhadap BUMD yang tidak mampu menyumbang PAD agar segera dievaluasi. Selain itu fraksi Gerindra melihat sistem Arsip masih lemah dan perlu di maksimalkan.

Para pihak terkait telah mengikuti dan menyimak secara bersama Pandangan umum fraksi – fraksi DPRD Kota Dumai 3 Rancangan Peraturan Daerah Kota Dumai Tahun 2021. Dari pandangan umum tersebut tercermin sikap masing-masing fraksi atas penyampaian Rancangan Peraturan daerah oleh Walikota Dumai, yang dikemas dalam bentuk saran dan masukan yang berguna sebagai bahan untuk pembahasan tingkat selanjutnya.

Wakil Ketua DPRD Kota Dumai, Mawardi menyerahkan naskah Pandangan umum dari 8 (delapan) fraksi DPRD Kota Dumai yang diterima oleh Walikota Dumai. Selanjutnya dengan berpedoman pada ketentuan pada Pasal 11 ayat (3) Peraturan DPRD Kota Dumai Nomor 01 tahun 2019 tentang Tatib DPRD pembicaraan terhadap 3 Ranperda akan dilanjutkan dengan tanggapan dan/atau jawaban Walikota Dumai terhadap Pandangan umum fraksi DPRD Kota Dumai, yang dilaksanakan pada hari Kamis tanggal 15 Juli 2021 pukul 14.00 WIB. (Inf/DPRD Dumai)