Kecelakaan Kerja di KID, 2 Pekerja Dikabarkan Meninggal Dunia

Ilustrasi

DUMAI (Surya24.com) - Kecelakaan Kerja kembali terjadi di Dumai. Kali ini menimpa salah satu pekerja di Kawasan Industri Dumai (KID). Dua orang dikabarkan meninggal dunia dalam insiden tersebut.

"Sebelum kejadian, korban membersihkan bagian sparepart di dalam splitter lalu terpental dan jatuh sehingga meninggal dunia," kata narasumber yang enggan disebutkan namanya.

Pihak Wilmar Group Dumai - Pelintung belum melaporkan kejadian tersebut ke Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Kota Dumai.

Kepala Disnakertrans Dumai, Satrio Wibowo mengaku baru mendapatkan kabar terkait kejadian Laka kerja tersebut. Bahkan pihak perusahaan belum melaporkan kejadian itu. Satrio Wibowo meminta perusahaan yang karyawannya mengalami kecelakaan untuk melaporkan ke Disnaker Dumai.

Sementara itu, Humas Wilmar Dumai-Pelintung, Marwan Anugrah mengatakan kecelakaan kerja di area PT Wilmar Nabati Indonesia Oleo Chemical di Kawasan Industri Dumai merenggut dua nyawa pekerja pada Jumat (16/7) karena diduga terpeleset saat bekerja membersihkan bagian sparepart di dalam splitter 511.

Marwan Anugerah menjelaskan, dua pekerja CV Dwina Utama yaitu Suhendri dan M Haris Sofyan mengalami lakakerja sekitar pukul 14.30 Wib, sebelum meninggal sempat dilarikan ke klinik KID di Kelurahan Pelintung.

"Diduga korban terpeleset saat bekerja cleaning sparepart dalam splitter, dan mereka sempat dievakuasi namun tetap tidak tertolong di RSUD Dumai," kata Marwan, Sabtu (17/7).

Dikatakan, CV Dwina Utama perusahaan Sub Kontraktor di KID ini telah melakukan pekerjaan cleaning spliter di area PT Wilmar Nabati Indonesia Oleo Chemical sekitar tiga minggu, dan spliter nomor 611 dan 711 sudah selesai dikerjakan.

Sebagai bentuk komitmen menjalankan K3, korban lalakerja Alm Suhendri kemudian dibawa ke rumah orangtua di Ujung Tanjung Kabupaten Rokan Hilir dan jenazah Alm M Haris Sofyan dibawa ke Kecamatan Bukit Kapur.

Wilmar, lanjutnya, sudah menegaskan agar perusahaan sub kontraktor agar mengurus korban dan memenuhi hak bagi ahli waris sesuai dengan ketentuan berlaku.

"CV Dwina Utama sudah melapor ke BPJS agar hak korban dapat diterima oleh ahli warisnya. Polres Dumai juga sudah turun ke lokasi untuk mendalami kejadian ini dan meminta keterangan sejumlah saksi," sebut Marwan.

Terkait laporan ke Disnaker, kata Marwan, dikarenakan yang meninggal ini adalah karyawan CV Dwina Utama, maka yang berhak melapor ke Disnakertrans adalah Manajemen CV Dwina Utama. (cu)