Masyarakat Laporkan Temuan Kejanggalan Lapangan ke Kantor Lingkungan Hidup

Ketua FP2MR, Rudi Bambang dan Kabid Lingkungan, Afdal Syamsir

DUMAI (Surya24.com) - Tumpang tindihnya masalah pembayaran kompensasi lahan masyarakat kelurahan Mekar Sari Kecamatan Dumai Selatan akibat terdampak pengerukan lahan dilokasi PT. Pertagas bersama mitranya, masyarakat Laporkan temuan kejanggalan dilapangan ke kantor Dinas Lingkungan Hidup Kota Dumai, Jalan HR. Soebrantas, Senin(23/8/21). 

Kuasa masyarakat LSM Forum Peduli Perjuangan Masyarakat Riau (FP2MR) yang dikomandoi oleh Ketua LSM, Rudi Bambang, SS bersama tim lainnya melakukan monitoring kelapangan. Beberapa hari menemukan dan menerima laporan pengaduan masyarakat RT 9, 10 dan 11 Kelurahan Mekar Sari, Bukit Timah Kecamatan Dumai Selatan Kota Dumai terhadap komitmen PT. Pertagas cs terkait kompensasi pembayaran lahan terkena dampak pengerukan oleh perusahaan tersebut, dinilai tidak merata dan harga lahan yang dibayarkan tidak sesuai dari komitmen awal. Dan PT. Pertagas cs ingkar janji terhadap komitmen perusahaan dengan masyarakat setempat.

" Kita, LSM selalu penerima kuasa masyarakat yang terkena dampak, saat ini mempertanyakan komitmen PT. Pertagas cs yang berjanji akan melunasi kompensasi pembebasan lahan tersebut kepada masyarakat setempat. Namun ternyata perusahaan ingkar janji. Mereka enggan melunasi sisa pembayaran kompensasi tersebut lalu sengaja mengulur waktu dan ada kesan untuk berkilah terhadap sisa pembayaran kompensasi tersebut. "terang Ketua LSM FP2MR, Rudi Bambang dengan didampingi Penasehat LSM, Monang S bersama tim saat melaporkan kepada kantor Dinas Lingkungan Hidup, Senin (23/8/21.

Ketua LSM penerima kuasa masyarakat, Rudi mengatakan, PT Pertagas cs telah salah kaprah terhadap lingkungan sekitar terkena dampak. Karena lanjutnya, sesuai UU Amdal yang berlaku menginstruksikan kepada perusahaan yang melakukan pekerjaan di lingkungan wajib menyelesaikan pembayaran kompensasi kepada masyarakat terkena dampak sebelum memulai pekerjaan dilapangan.

" Sudah dijelaskan dan diterangkan di UU Amdal bahwa perusahaan wajib menyelesaikan pembayaran kompensasi lahan sebelum melakukan pekerjaan dilapangan, sebab hal ini kewajiban perusahaan untuk melunasinya. Namun jika dilanggar perusahaan akan diberikan sanksi administrasi," paparnya. 

Selain itu, LSM meminta kepada Dinas Lingkungan Hidup dan kebersihan kota Dumai untuk segera membuat laporan terkait PT. Pertagas telah membodohi masyarakat mengenai aturan Analisa Dampak Lingkungan yang terkesan disepelekan oleh perusahaan tersebut.

" Untuk itu, kita minta kepada KLH untuk segera membuat laporan terhadap aktifitas PT. Pertagas yang menyalahi aturan UU AMDAL dan harus diberikan sanksi, " kata Ketua LSM FP2MR, Rudi. 

Kepala Dinas Lingkungan Hidup dan Kebersihan, Dameria Mst ling melalui Kabid Lingkungan, Afdal Syamsir, ST MT diruang kerjanya mengatakan hasil temuan lapangan dari LSM dan tim DLH kota ini akan dilaporkan ke kantor DLH Provinsi Riau untuk segera menindak lanjuti. 

" Temuan dan hasil evaluasi dilapangan bersama tim dari LSM merekomendasikan kepada kantor DLH Provinsi Riau untuk segera menindak lanjuti serta mencari solusi kedepan yang lebih baik,"  imbuh Kepala DLH Kota Dumai melalui Kabid Lingkungan, Afdal Syamsir ST M lin. (Edi)