Tower Telekomunikasi Jika Tidak Kantongi Izin Sanksi Hukum Menanti

ROHIL (Surya24.com) - Warning bagi pemilik tower, sarana telekomunikasi jaringan internet, radio ilegal yang tidak memiliki izin dan mematuhi Undang-Undang Hak siar, ada konsekwensi sanksi hukum bagi yang melanggar produk hukum telekomunikasi ini. 

Berdasarkan Pasal 47 Junto Pasal 11 ayat (1) dalam Pasal 71 Peraruran Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor : 2 Tahun 2022 Tentang Cipta Kerja Perubahan Undang-Undang Nomor : 36 Tahun 1999 Tentang Telekomunikasi, pengusaha pemilik akan berhadapan dengan sangsi hukum kurungan badan dan denda termasuk penyitaan aset. 

Inilah yang dilakulan Tim Tipidter (Tindak Pidana Tertentu) Satuan Reserse Polres Rokan Hilir yang telah mengamankan AS alias A (29) pengusaha internet ilegal tidak mengantongi izin. 

AS alias A (29) ini merupakan warga Jalan Yazid Hamta RT 003/RW 004 Kepenghuluan Bagan Nibung Simpang Kanan Rohil, dia diamankan Kamis (16/3/2023) lalu. 

Tim Tipidter Satuan Reskrim Polres Rohil berbekal informasi dari masyarakat adanya usaha ilegal tidak mengantongi izin tersebut lansung menindak lanjutinya. 

Hasilnya, pengusaha tower, internet inipun di amankan dari rumahnya dan perangkat elektronik miliknya turut disita sebagai barang bukti. 

Seperti diungkapkan Kapolres Rohil AKBP Ardian Pramudianto melalui Kasi Humas, AKP Juliandi SH, Jumat (17/3/2023) kemaren melalui siaran pres kepada awak media di Rohil. 

Mengapa ditertibkan dan ditindak ?, jawabnya simple saja, karena pengusaha tersebut tidak memiliki izin usaha sesuai dengan Undang-Undang Telekomunikasi. 

Juga dampak yang di timbulkan terhadap gangguan pendengaran warga akibat radiasi gelombang radio elektromagnetik dari alat yang di pasang pada tower yang di pancarkan atau di sebar luaskan melalui gelombang udara. 

Kini AS alias A (29) diamankan untuk mempertanggung jawabkan perbuatanya sedangkan perangkat internet di sita dan diamankan dari kediamannya sebagai barang bukti proses hukum. 

Pantauan awak media, banyak tiang tower, jaringan internet di Rohil disinyalir ilegal karena berdiri tidak prosedural sebagaimana mestinya. 

Berbekal dari turunya Tim Dinas Kominfotiks Rohil ke daerah-daetah  beberapa waktu lalu mendata tower sarana internet di Rohil. 

Kinerja Kepolisian menindak lanjuti laporan masyarakat atas keberadaan tower, jaringan internet ilegal tampa izin termasuk siaran radio yang meresahkan masyarakat hendaknya perlu di dukung banyak pihak di Rohil. 

Karena negara tidak boleh kalah dengan orang perorangan, lalu jika jadi pengusaha patuhi ketentuan yang berlaku yang telah diatur negara. 

Hal ini diungkapkan, Ridarman Raenan Ketua Keluarga Besar Putra-Putri Polri Polda Riau, Sabtu (18/3/2023) saat di mintai komentarnya terkait adanya  pengusaha jasa tower internet di Simpang Kanan diamankan Tim Tipidter Reskrim Polres Rohil, Kamis (16/3/2023) lalu. 

Ridarman Raenan meminta masyarakat membantu dan dukung tugas Polri dalam rangka menjalankan tugas Negara dan penegakan hukum yang dilakukan Tipidter Reskrim Polres Rohil ini. 

" Jadi mari kita dukung tugas Polri dalam penegakan Undang-Undang dan hukum pidana, jelas kok aturan dan Undang-Undangnya yang ilegal tentu ditindak," ucap Ketua KBPP Polri Polda Riau seraya meminta segenap jajaran Pengurus Resor Polres Rohil bersinergi dengan Polri di daerahnya. 

Data dari Dinas Infokotiks Rohil beberapa waktu lalu sudah mendata seluruh tower-tower yang berdiri di Rohil termasuk yang ilegal tampa mengantongi izin baik telekomunikasi milik perorangan naupun atas nama perusahaan. 

Pihak Dinas Kominfotiks Rohil sudah mendata keberadaan tiang tower yang tersebar di pelosok Rohil, walau ada yang bandel, setidaknya penegakan hukum telah dilakukan Tim Tipidter Reserse Polres Rohil dengan diamankanya AS alias A (29) yang kini tengah berproses hukum karena tidak memiliki izin, nah siapa lagi yang akan menyusul berikutnya. (Hy)