Tanjung Medan Rawan Narkoba, Sabu Dan Ganja Diamankan Polisi

ROHIL (Surya24.com) - Tim Satuan Narkoba Polsek Pujud Rohil membekuk SPLT alias S (32)  kurir sabu dan mengamankan 1,13 gram sabu serta daun ganja kering dikediaman pelaku. SPLT alias S (32) warga Sidomaju Lapangan C Bagan Ubi Tanjung Medan Barat, Kecamatan Tanjung Medan.

Kurir sabu ini diringkus di Lapangan C Pekan Tanjung Medan Barat, Rabu (2/3/ 2022) Jam 19.00 WIB hingga Sabtu (5/3/2022) masih di periksa intensif oleh penyidik untuk membongkar gurita narkotika di daerah perbatasan Rohil-Rohul ini.

Selain SPLT alias S (32) polisi juga mengamankan S alias Aten ( 39 ) dari kediamanya di Lapangan C Pekan Tanjung Medan Barat berselang 30 menit berikut sabu 2,99 gram, ganja 3.01 gram turut disita saat penangkapan.

Kapolres Rohil AKBP Nurhadi Ismanto SH SIK, Sabtu (5/3/2022) melalui Kasubbag Humas Polres Rohil AKP Juliandi SH membenarkan adanya warga Tanjung Medan ditangkap terkait sabu dan ganja di wilayah hukum Polsek Pujud.

" Ada Informasi dari masyarakat, lalu Kapolsek Pujud AKP Edo Pardosi SH dan Kanit Reskrim Ipda Doni Effendi SH melakukan penyelidikan dan menangkap pelaku. " SPLT alias S (32) mengaku akan mengantar pesanan sabu kepada Capling lalu menunjukan tempat menyimpan sabu di dekat Box culvert. Ditemukan 1 kotak rokok di dalamnya 2 paket kecil sabu dan disaku celana sebelah kiri 1 unit handphone Oppo A3S, " sebut Kasubbag Humas Polres Rohil ini.

SPLT alias S (35) mengaku memperoleh sabu dari S Alias Aten. Polisi kembali mengamankan 1 kotak plastik dilakban hitam berisi 2 tisu putih, 12  plastik klip merah kosong, 8 plastik bening, 1 potongan kapas putih, 13 bungkus paket plastik bening klip merah yang berisi sabu, 1 paket plastik bening berisi sabu.

Selain itu ditemukan 1 buah pipet bening, 1 kertas cokelat berisi daun ganja kering, 1 helai celana pendek abu-abu, 1 buah tas sandang warna hitam didalamnya 1 kotak plastik bening senter kepala didalamnya berisi 1 potongan penggaris warna silver, 1 timbangan digital warna hitam, 72 potong plastik.

Ditambahkan Kasubbag Humas ini turut diamankan 1 kotak plastik bening berisi 2 lembar tisu putih, 1 potongan pipet, 5 bungkus plastik bening klip merah yang berisi sabu dibalut kertas timah rokok warna emas, 1 buku catatan, 1 buah pena, 1 handphone Vivo Y21 silver, simcard 1 082291935XXX, simcard 2 nomor 082269623XXX milik tersangka.

" Unit Reskrim Polsek Pujud membawa kedua tersangka dan barang bukti ke Polsek Pujud untuk proses lebih lanjut," ucap Kasubbag Humas Polres Rohil AKP Juliandi SH. Menurut Kasubbag Humas Polres Rohil kepada kedua tersangka disangkakan melanggar Pasal 114 Junto Pasal 112 Junto Pasal 132 UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. (sultan)