Tersangka Pengguna Narkotika di Parit Aman Dijebloskan ke Penjara
BAGANSIAPIAPI (Surya24.com) - Team Opsnal Polsek Bangko dipimpin langsung Kapolsek Bangko Kompol Sasli Rais SH berhasil membekuk 3
(tiga) pelaku tindak pidana penyalahgunaan narkotika. Pelaku ditangkap pada 28 Desember 2019 di Jalan Durian Gang Bardi Kelurahan Bagan Jawa Pesisir Kecamatan Bangko Kabupaten Rokan Hilir.
Informasi ini dibenarkan Kapolsek Bangko melalui Kasi Humas Bripka Puji Anton Nugroho, Senin (30/12/2019). Ketiga tersangka tindak pidana penyalahgunaan narkotika bernama Joko Usboyo alias Joko bin Bamber (33) warga Kepenghuluan Parit Aman Kecamatan Bangko Rohil, Punai alias Dodo bin Ismail (26) warga Kepenghuluan Parit Aman Kecamatan Bangko Rohil dan Marjuki alias Juki bin Sayuti (33) warga Kelurahan Bagan Jawa Pesisir Kecamatan Bangko Rohil.
Kronologis penangkapan terhadap ketiga berandalan barang haram itu berdasarkan Nomor : LP/140.a/Xll/2019/Riau/Res Rohil/Sek Bangko, tanggal 28 Desember 2019 sekira pukul 14.30 Wib. Kapolsek Bangko Kompol Sasli Rais SH bersama personil dilengkapi sprint gas, sprint kap, sprint geledah badan dan tertutup lainnya menuju TKP di rumah kontrakan Jalan Durian Gang Bardi Kelurahan Bagan Jawa Pesisir Kecamatan Bangko Rohil.
Barang bukti berhasil diamankan 1 (satu) buah kaleng merk Gudang Garam warna merah yang didalamnya terdapat 2 (dua) bungkus plastik bening sedang yang berisikan sabu-sabu dengan berat kotor 1,2 G. Selain itu, 1 (satu) buah dompet warna coklat yang berisikan uang sebesar Rp 1.150.000.
Kemudian 1 (satu) unit Hp merk samsung lipat, 2 (dua) buah mancis, 1 (satu) bungkus plastik bening sedang kosong, 1 (satu) buah gunting, 2 (dua) alat hisap sabu (bong) yang terbuat dari botol plastik beserta pipet plastik dan 2 (dua) buah kaca pipa (pirex).
- 40 Tim Ikuti Turnamen Futsal Dinkes Dumai
- Pilkada Dumai 2020, Nama Ahmad Maritulius Sudah Masuk ke DPP NasDem
- Oknum Penghulu Labuhan Tangga Hilir Jarang Masuk Kantor
- Dinas Perindustrian, Koperasi dan UKM Dumai Berikan Penyuluhan Kepada Koperasi KETAN
- PT. Arara Abadi Distrik II Salurkan CSR Kepada Masyarakat Desa Tasik Serai Barat
Barang bukti lainnya, 1 (satu) buah sendok terbuat dari kertas dan 1 (satu) unit Hp merk Nokia warna
hitam bersama ketiga pengguna narkoba itu diamankan di Mapolsek Bangko guna penyidikan lebih lanjut. (Hen/Yan)
