Januari - Mei 2022 Polres Rohil Tangani 22 Kasus Pelecehan Anak Dibawah Umur

ROHIL (Surya24.com) - Mulai bulan Januari hingga Mei 2022 terjadi 22 Kasus pencabulan terhadap anak dibawah umur yang ditangani Unit Pelayanan Perempuan dan Anak (UPPA) Polres Rokan Hilir dan Jajaran Polsek. Hal ini terungkap dari data Unit Pelayanan Perempuan dan Anak sepanjang 2022 ini.

Dari 22 kasus yang ditangani, terbanyak kasus pencabulan anak dibawah umur, yakni 19 kasus, 2 kasus melarikan anak dibawah umur, 1 kasus kekerasan anak.

Jika dibandingkan Tahun 2021 terjadi 36 kasus di Tahun 2022 hingga Mei 2022 sudah 22 Kasus, sehingga ada kemungkinan hingga akhir Tahun 2022 mendatang jumlahnya akan bertambah.

Kapolres Rokan Hilir AKBP Nurhdi Ismanto SH SIK didampingi Kasat Reskrim AKP Eru Alsepa SIK MH dan Kasubbag Humas AKP Juliandi SH menyebutkan hingga pertengahan tahun ini kasus pencabulan terhadap anak dibawah umur di Rokan Hilir memperhatikan.

Kondisi ini mengharuskan orang tua  memantau, mengawasi anaknya. " Perlu keseriusan orang tua mengawasi anak menjalani kehidupan sehari-hari dan perlu perhatian serta pendekatan, " harap AKP Juliandi, Minggu (29/5/2022).

" Masyarakat harus paham dan mengerti sanksi akibat berhubungan dengan anak di bawah umur dapat di pidana. Hukuman kasus dibawah umur tidak main-main mestilah diketahui agar terhindar dari kasus ini. Intinya orang tua harus mengawasi dan memantau anak-anaknya, " ingat Kasubbag Humas Polres Rohil ini. (Sultan)