Kajati Riau Resmikan Gedung Restorasi Kantor Kejari Dumai

Kajati Riau didampingi Walikota dan sejumlah Forkopimda melakukan penanda tanganan batu Prasasti Peresmian kantor Restorasi Kejari Dumai

DUMAI (Surya24.com) - Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) Riau, Jaja Subagja SH MH  meresmikan pemakaian Gedung kantor Restorasi Kejaksaan Negeri Dumai, terletak dibilangan Jalan Raya Sultan Syarief Qasim, Kelurahan Buluh Kasab Kecamatan Dumai Timur, Kota Dumai, Rabu siang (6/7/22).

Dalam peresmian gedung kantor Restorasi Kajari Dumai, Kajati Riau didampingi sejumlah pejabat dilingkungan Kajati Riau seperti As was pidum, As was Datun dan sejumlah pejabat lainnya dilingkungan Kajati serta sejumlah Forkominda kota Dumai berikut seluruh SKPD dilingkungan kota Dumai.

" Rasa syukur dan terima kasih yang sebesar-besarnya untuk Pemerintah Kota Dumai atas terlaksananya pembangunan gedung kantor Restorasi Kajari Dumai. Semoga kedepannya kantor ini dapat dimanfaatkan pemakaiannya bagi para penegak hukum dilingkungan Kejaksaan Negeri Dumai,"terang Kajati Riau, Jaja Subagja SH MH dalam sambutannya pada peresmian gedung kantor Restorasi Kejaksaan Negeri Dumai.

Masih kata Kajati Riau, hukum saat ini harus melihat kearifan lokal di dalam memberikan tuntutan atau putusan dari produck hukum pidana yang berlaku saat ini. " Tidak mungkin saja terpidana pemakai jenis psycotropika harus ditahan dengan waktu yang lama, dengan berdirinya gedung Restorasi ini, kita harapkan adanya niat para pecandu untuk diberikan Rehabilitasi sesuai kearifan lokal, " paparnya.

Tambah Kajati, saat ini kota Dumai sangat rentan terhadap peredaran Narkoba dari negara tetangga, jadi dengan diresmikan pemakaian gedung Restorasi Kejaksaan negeri Dumai kedepannya dapat mencegah atau mengurangi peredaran narkoba yang semakin marak.

" Semoga kedepannya bersama Pemerintah Kota Dumai dapat mewujudkan kota Dumai yang terbebas dari peredaran narkoba, " katanya.

Sementara Walikota Dumai, H Paisal SKM MARS dalam sambutannya menyampaikan rasa syukur, berkat dukungan semua pihak pemakaian gedung Restorasi Kejaksaan Negeri Dumai dapat difungsikan seperti yang diharapkan kedepannya dan dapat mewujudkan Dumai sebagai Kota Idaman.

" Alhamdulilah Kota Dumai telah memiliki gedung Restorasi sebagai wadah untuk mengedepankan rehabilitasi para pecandu dan kearifan lokal lebih diutamakan, " papar Walikota Dumai.

Setelah acara peresmian gedung Restorasi Kejaksaan Negeri Dumai, Kajati Riau didampingi Walikota dan sejumlah Forkopimda melakukan penanda tanganan batu Prasasti dan penguntingan pita. Lalu, sejumlah undangan bersama Kajati, Walikota dan Forkopimda meninjau lokasi gedung tersebut. (edi)