Dua SPSI Bertikai, Ini Harapan Kapolres Rohil

ROHIL (Surya24.com) - Kisruh buruh F.SPTI - K.SPSI Rokan Hilir, antara Kubu H. Fuad Ahmad dengan F.SPTI - K.SPSI Kubu Hijrah terkait konflik dualisme kepengurusan di Kabupaten Rokan Hilir, Polres Rokan Hilir menggelar mediasi kedua kubu.

Mediasi digelar di Aula Patriatama Polres Rokan Hilir, Kamis (25/8/ 2022) jam  20.00 Wib kemaren. Hadir di forum mediasi tersebut Kapolres Rokan Hilir AKBP Andrian Pramudianto SH SIK MSi, Bupati Rokan Hilir Afrizal Sintong, Ketua DPRD, Maston, Danyon Brimob Kompi B Manggala Jontion Kompol Petrus. H.S, Pasi Intel Kodim 0321 Kapten Arh Iswandi, Waka Polres, Para Kabag, Kasat dan Kapolsek Bagan Sinembah.

Ketua Umum PC. F.SPTI - K.SPSI Kabupaten Rokan Hilir Kubu H. Fuad Ahmad dihadiri Surya Bakti Batu Bara dan H.Fuad Ahmad. Sedangkan dari F.SPTI - K.SPSI Provinsi Kubu Hizrah Sartono SH dan Hizrah beserta Perwakilan anggota dan Camat Bagan Sinembah Ahmad Atin, Kadis Naker Rohil.

Dalam mediasi ini, Kapolres Rokan Hilir AKBP Andrian Pramudianto SH SIK MSi yang disampaikan Kassubbag Humas AKP Juliandi SH mengatakan harapannya persoalan ini dapat diselesaikan dengan baik dan juga membahas rencana kedepan terkait kegiatan bongkar muat barang tanpa ada gesekan.

AKP Juliandi SH, Jum'at (26/8/2022) nenyebutkan pentingnya saling menahan diri terkait hal ini. Bupati Rokan Hilir Afrizal Sintong menyebutkan mediasi dilakukan dengan tujuan mencari penyelesaian polemik antara PC. F.SPTI - K.SPSI Kubu H. Fuad dengan PC. F.SPTI - K.SPSI Kabupaten Rokan Hilir Kubu Hizrah.

" Disnaker Kabupaten Rokan Hilir mencari solusi penyelesaian antara dua kubu untuk dapat diselesaikan dengan kepala dingin, Pemerintah Daerah melalui Disnaker akan melegalkan tenaga Kerja. Saya berharap agar kedua belah pihak dapat bekerja secara bergantian tanpa konflik, apabila kedua belah pihak tidak dapat memberikan keputusan, Pemda Rokan Hilir akan membekukan kedua belah pihak serikat tersebut, " ucap Bupati Rokan Hilir.

Ketua DPRD Kabupaten Rokan Hilir, Maston mengajak kedua kubu menyelesaikan masalah dan harus menahan diri.

" Pekerja tidak mengerti permasalahan dualisme ini, mareka hanya untuk hidup hari ini yang mengerti masalah ini hanya pengurus Serikat, " sebut Maston.

Terkait mediasi Kamis malam, ada beberapa poin hasil keputusan musyawarah didapati. Ketua F.SPTI - K.SPSI Kubu H. Fuad Ahmad tidak dapat menerima saran dari Bupati Rokan Hilir terkait bekerja secara bergantian, keputusan dari Pemda akan membekukan pencatatan di Disnaker Kabupaten Rokan Hilir terhadap kedua belah pihak serikat Pekerja sampai adanya keputusan pengadilan.

Terkait Bongkar Muat Barang, Pemerintah Kabupaten Rokan Hilir akan membuat Surat Keputusan Bupati tentang pelaksanaan Bongkar Muat di Wilayah Kabupaten Rokan Hilir.

Apabila tidak ada yang terima dengan keputusan ini salah satu pihak dapat menggugat Pemerintah Kabupaten Rokan Hilir ke Pengadilan. (Yan)