Penghulu Rimba Melintang Keluarkan SKT, Ahli Waris Usman Sidik Perjuangkan Tanah Ayahnya

BANGKO KIRI (Surya24.com) -  Aneh bin ajaib dan ada indikasi terjadinya tindak pidana menjual atau menguasai hak orang lain dengan melanggar hukum, inilah yang terjadi di Bangko Kiri Kecamatan Bangko Pusako Rohil.

Lahan milik almarhum Usman Sidik mantan Penghulu Bangko Kiri telah memiliki SKT  Nomor : 12/23/SK/1974 Tanggal 15 Agustus 1974 di Balur Tumu Ketapang Bangko Kiri tiba-tiba dimiliki F. Hutasoit (53) berbekal SKT Nomor : 91/SK.RM.I/2006 Tanggal 6 Maret 2006 dikeluarkan Penghulu Rimba Melintang Jefridin saat itu.

Mengetahui tanah pusaka milik orang tuanya diklaim milik F. Hutasoit dan berbekal SKT dikeluarkan Penghulu Rimba Melintang Jefridin membuat Asmara Hadi ahli waris dan anak kandung Usman Sidik mencari tahu dan menelusuri pihak-pihak yang bertanggung jawab atas perampasan tanah kebun milkk orang tuanya.

Asmara Hadi sejak beberapa waktu lalu menelusuri dan menelusuri kronologi keluarnya surat yang dimiliki F. Hutasoit tersebut.

Asmara Hadi mendatangi Lurah Bangko Kiri Yunila Wati dan Jefridin sang mantsn Penghulu Rimba Melintang Rohil ini memprotes perampasan tanah milik orang tuanya tersebut.

Rabu (13/7/2022) Asmara Hadi turun ke Bangko Kiri dan menemui Camat Bangko Pusako Adnan dan Adlin, Kasi Pemerintahan Kecamatan Bangko Pusako.

"Saya lahir dan dibesarkan di Bangko Kiri, tanah ini ladang Abah saya dan memiliki SKT Tahun 1974, aneh di mana lokasinya di Bangko Kiri sampai saat ini tapi F. Hutasoit memiliki surat dari Penghulu Rimba Melintang, ini aneh, "ucap Asmara Hadi.

"Saya dan keluarga begitu tahu lansung mencari tahu informasinya, ternyata tanah Abah dijual Harjo Utomo dan administrasi diurus anaknya Prayetno, "sebut Wak Asmara ini dengan nada kesal.

"Betapa tidak, wilayah Bangko Kiri tapi oknum mengaku sebagai pemilik mrngantongi surat SKT dari Penghulu Rimba Melintang yang dibuat Jefridin, "[rotes adik kandung Asmirin Usmsn mantan Sekdakab Rohil ini kepada awak media di Bangko Kiri.

"Kami protes dan akan menempih jalur hukum melaporkanya ke Kepolisian atau Kejaksaan dalam waktu dekat ini," tambahnya lagi.

"Saya datang menemui Lurah, Camat dan Kasi Pemerintahan untuk memperjuangkan tanah kami dimana ayah saya menjadi penghulu 32 Tahun semasa Kabupaten Bengkalis dulu," kenangnya.

Data dirangkum dari berbagai sumber dan pihak keluarga almarhum Udman Sidik setidaknya ada 2 SKT dikeluarksn Jefridin Penghulu Rimba Melintang dan 1 SKY lagi dikeluarkan Rohmad Penghulu Harapan Jaya Kecamatan Rimba Melintang yang wilayah berada jauh hampir 3 KM berada di Bangko Kiri Kecamatan Bangko Pusako.

Hal ini juga dipertegas Dedi salah seorang cucu Usman Sidik, Rabu (13/7/2022), "Batas wilayah Utara, Selatan, Timur dan Barat serta semuanya orang Bangko Kiri, kok SKT nya wilayah Rimba Melintang, "terang Dedi.

Camat Bangko Pusako Adanan didampingi Kasi Pemerintahan Adlin, Rabu (13/7/2022) mengaku pernah nenerima surat dari Asnara Hadi sebagai ahli waris Usman Sidik bebetapa waktu lalu.

"Semua orang tahu lahan itu di Bangko Kiri, tapi diklaim oleh orang lain dan surat SKT nya dari Kepenghuluan Rimba Melintang, sudah pernah ada pertemuan mediasi di kantor lurah, tapi belim ada kesempatan," ucap Adnan.

"Soal lahan dan lokasi tersebut sejak dulu wilayah Bangko Kiri baik saat menjadi Kecamatan Bangko maupun pemekaran menjadi Kecamatan Bangko Pusako," aku Adnan dan Adlin.

Adnan mempersilakan ahli waris Usman Sidik untuk menempuh hukum karena telah memiliki surat sejak sejak Tahun 1974 dan merupakan kebun yang sudah digarap pemiliknya dam bukan tanah kosong.

"Padahal ada Perda Nomor : 24 Tahun 2002 dan Perbup lokasi lahan berada di Bangko Pusako," tambah Asmara Hadi dengan menunjukan berkas otentik kepemilikan tanah orang tuanya tersebut.

Usai bertemu Camat Bangko, Asmara Hadi merembukan kasus pencablokan lahan milik orang tuanya bersama seluruh anak kemanakan dan cucunya di Bangko kiri.

"Ini soal marwah, kami melaporkan segera persoalan ini ke Kepolisian atau ke Kejaksaan, Prayetno, Jefridin atau F. Hutasoit untuk disidik apalagi mengekuarkan atau menerbitkan SKT di lahan dan wilayah orang," tegas Asmara Hadi.

"Kita bodoh, ini fakta sejarah, fakta wilayah dan Adat di kampung leluhur kita ini, Insya Allah kami perjuangkan karena Abah kami Penghulu di Bangko Kiri 32 Tahun di era 1960 an," pungkasnya. (HY)