Khawatir Turut Tersandung Hukum

Bendahara Kecamatan Beberkan SPJ Fiktif Camat Palika

ROHIL (Surya24.com) - Baru saja Asisten Intelejen Kejati Riau, Raharjo Budi Krismanto SH.MH, Rabu (8/2/2023) datang ke Rohil untuk penyuluhan hukum Pencegahan Tindak Pidana Korupsi dihadiri petinggi Rohil.

Tak tanggung-tanggung, Bupati Rohil, Afrizal Sintong SIP lansung bertindak sebagai moderator sesi tanya jawab yang diikuti Wakil Bupati Rohil,H.Sulaiman SS.MH, Sekdakab Rohil, seluruh  Asisten, Kepala OPD, Camat dan Penghulu sebagai upaya kerja bersih-bersih Tahun 2023 ini.

Sejak Rabu (8/2/2023) hingga Jumat (10/2/2023) hari ini beredar video visual berdurasi 8 menit 10 detik membongkar kegiatan fiktif Bakeu Provinsi Riau Tahun 2022 oleh Camat Palika, Budi Irawan SE.

Sang pembebernya tak lain Bendahawan Kantor Camat Palika, Sahrudin nota benenya bawahanya sendiri.

Di video pemberitaan tersebut Bendaharawan kantor Camat ini menjawab pertanyaan wartawan terkait kegiatan fiktif dan SPJ fiktif yang diduga di rekayasa oknum Camat Pasir Limau Kapas Rohil tersebut.

Bendaharawan Kantor Camat Pasir Limau Kapas Rohil, Sahrudin memelas takut dan mengaku cemas dan tertekan karena khawatir tersandung kasus hukum SPJ Fiktif yang direkayasa Camat selaku pimpinanya ini.

Jumat (10/2/2023), Sahrudin mengaku takut jika satu hari nanti dirinya dengan jabatan bendahara akan tersandung hukum jika menanda tangani SPJ fiktik dari dana Bankeu Provinsi Riau Tahun 2022 yang kegiatanya tidak pernah dilaksanakan atasanya itu.

" Saya takut tersandung hukum, ini tanggung jawab ada karena bendahara, saya telah minta Pak Camat Budi Irawan SE melaksanakanya, tapi malah saya dibentak dan dimarahinya," aku Sahrudin.

Sahrudin membeberkan dua kegiatan Bankeu Provinsi Riau Tahun Anggaran 2022 di Kecamatan Pasir Limau Kapas tersebut.

" Pertama Sosialisasi Karhutla, kedua sosialisasi penanganan paham radilalisme dengan pagu anggaran 99.954.760 juta rupiah, tapi tak dilaksanakan, uangnya dibayarkan, " terang Sarudin.

Menurut Bendaharawan Kantor Camat Pasir Limau Kapas (Palika) dana Bankeu sudah dicairkan 8 Desember 2022 lalu dengan kode rekening 8.01.05.2.01.02.5.1.02.02.00002.

Juga sudah dibuatkan tanda terima dari Camat Palika sejumlah 20 juta untuk pembayaran belanja jasa diserahkan kepada masyarakat dari dana kegiatan Bantuan Keuangan Provinsi Riau Kecamatan Palika Tahun 2022 yang diterima Surimin warga Panipahan Darat.

" Uang diambil, tapi kegiatan tidak dilaksanakan, kalau ada SPJ itu photo lama untuk membuktikanya, lihat absen, photo, ATK dan snek, " kata Sahrudin mengaku tidak mau menghadapi resiko jabatanya ini.

Bendaharawan Camat Palika ini sudah melapor ke Ferry Hendra Faria Asisten I Bidang Pemerintahan dan Umum Setdakab Rohil (Mantan Pj.Sekda Rohil) dan kepada Kabag Tata Pemerintahan, Nurman.S.ST.

Hebatnya lagi, Budi Irawan SE bukanya menyadari kesalahanya malah marah kepada bawahanya dan lansung mengganti Bendaharawan ini dengan ASN lain.

Bahkan mengirimkan Surat Peringatan (SP) kepada Sahrudin yang dibarengi kemarahanya.

Bukan malah sadar atas perbuatanya tersebut dan uang sekitar 100 juta rupiah ini berasal dari uang rakyat, jelas ia telah melakukan penyimpangan penggunaan anggaran.

Untuk sandaran berita, reporter media ini menghubungi Asisten I Setdakab Rohil, Ferry Hendra Faria di nomor 082384032XXX dan Kabag Tapem Nurman melalui saluran telpon nomor 08127594XXX dan pesan WhatsApp namun tidak memberikan jawaban sebagai hak jawabnya.

Begitu juga reporter media ini  mengkonfirmasi Budi Irawan SE, Camat Palika untuk hak jawab melalui nomor handpone 082177323XXX namun tidak di angkat dan dibalas.

Padahal konformasi dan hak hawab untuk sandaran berita merupakan hak jawab agar berita yang disajikan berimbang serta bertanggung jawab, apatah lagi adanya laporan Bendahara bawahanya ini tentang kegiatan fiktif penggunaan uang negara, walau bernada masuk namun tidak diangkat oleh yang bersangkutan.(Hy)