Sekber Prabowo Gugat UU Pemilu, Harap Jokowi Bisa Jadi Cawapres?

(Dok: ANTARA FOTO)

JAKARTA (Surya24.com) - Sekretariat Bersama Prabowo-Jokowi 2024-2029 mengajukan judicial review Undang-undang Pemilihan Umum (UU Pemilu) ke Mahkamah Konstitusi (MK).

Mereka menguji Pasal 169 huruf n UU Pemilu yang berbunyi: "Persyaratan menjadi calon presiden dan calon wakil presiden adalah: (n) belum pernah menjabat sebagai presiden atau wakil presiden selama dua kali masa jabatan dalam jabatan yang sama."

Menurut mereka, Pasal 169 huruf n UU Pemilu memberikan keraguan terhadap Pasal 7 UUD 1945 yang menyatakan: "presiden dan wakil presiden memegang jabatan selama lima tahun dan sesudahnya dapat dipilih kembali dalam jabatan yang sama hanya untuk satu kali masa jabatan."

"Keraguan tersebut mengakibatkan hak pemohon dalam Pasal 28D Ayat (1) UUD 1945 tercederai sekaligus menimbulkan pertanyaan apakah seorang Presiden dapat mencalonkan diri lagi untuk memperoleh kesempatan yang sama dalam pemerintahan sesuai dengan Pasal 28D Ayat (3) UUD 1945 namun dengan jabatan yang berbeda?" demikian argumen pemohon dikutip dari situs MK, Senin (26/9).

Pengajuan judicial review ini disebut sejalan dengan adagium hukum ubi jus ibi remedium atau where there is a right there is a remedy.

Pemohon juga memandang bahwa pemberlakuan frasa 'presiden atau wakil presiden' dan frasa 'selama dua kali masa jabatan dalam jabatan yang sama' sebagaimana bunyi Pasal 169 huruf n UU Pemilu telah bertentangan dengan sila kelima Pancasila 'keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia'.

Selanjutnya, menurut pemohon, Pasal 169 huruf n UU Pemilu menimbulkan multitafsir jika dibandingkan dengan Pasal 7 UUD 1945 karena tidak memberikan kepastian terkait pencalonan presiden dan wakil presiden.

Sebab, wakil presiden yang pernah menjabat di periode berbeda selama belum dua kali menjabat dalam jabatan yang sama bisa saja ikut dalam pemilihan presiden dan wakil presiden lagi apabila berpasangan dengan calon presiden lainnya.

"Bahwa dengan adanya ketentuan yang ada di dalam Pasal 169 huruf n UU Pemilu menimbulkan sebuah pertanyaan mengenai apakah presiden yang sudah menduduki masa jabatan Presiden selama dua masa jabatan dapat mencalonkan diri kembali untuk jabatan yang berbeda yaitu wakil presiden di periode selanjutnya?" kata pemohon dikutip cnnindonesia.

Terdapat empat petitum yang disampaikan pemohon dalam gugatannya tersebut. Pertama, menerima dan mengabulkan permohonan pengujian UU untuk seluruhnya.

Kedua, menyatakan frasa 'presiden atau wakil presiden' pada Pasal 169 huruf n UU Pemilu bertentangan dengan Pasal 7, Pasal 28D ayat 1 dan 3 UUD 1945 (conditionally unconstitutional) sepanjang tidak dimaknai 'pasangan presiden dan wakil presiden yang sama dalam satu masa jabatan yang sama."

Ketiga, menyatakan frasa 'selama dua kali masa jabatan dalam jabatan yang sama' Pasal 169 huruf n UU Pemilu bertentangan dengan Pasal 7, Pasal 28D ayat 1 dan 3 UUD 1945 sepanjang tidak dimaknai 'berturut-turut'.

Keempat, memerintahkan untuk memuat amar putusan Mahkamah Konstitusi yang mengabulkan permohonan pemohon untuk dimuat dalam berita negara RI.***