Mantan Kepala Bank BRK Duri Bengkalis Jadi Tersangka Korupsi Rp 1,1 Miliar, Begini Kronologisnya

Foto: Tersangka korusp di BRK saat diamankan dan di bawa ke Polda Riau (dok: Istimewa/detik.com)

JAKARTA (SURYA24.COM) - Mantan Pimpinan Bank Riau Kepri (BRK) Syariah Cabang Duri, Enda Dwi (56) ditetapkan tersangka. Enda ditetapkan tersangka atas dugaan korupsi Rp 1,1 miliar.

Kabid Humas Polda Riau Kombes Sunarto mengatakan Enda ditetapkan tersangka di kasus dugaan korupsi pemberian fasilitas pembiayaan murabahah. Fasilitas kredit diberikan pada empat debitur perorangan.

"Kredit ini diberikan tidak sesuai dengan ketentuan. Sehingga mengakibatkan kerugian kepada PT BRK," kata Sunarto, Minggu (22/1/2023).

Dikutip dari detik.com, dugaan korupsi tersebut terjadi saat Enda menjabat Kepala Cabang Pembantu BRK Syariah Duri periode Mei hingga Agustus Tahun 2013.

Dari hasil audit perhitungan kerugian Keuangan Negara dari BPKP Perwakilan Provinsi Riau tercatat nilainya sebesar Rp 1.103.660.905.

 

"Jadi periode Mei-Agustus 2013 BRK Duri memberikan pembiayaan kredit Ib Usaha Mikro dan Kecil Murabahah pada empat debitur perorangan diduga tidak sesuai ketentuan. Atas penyaluran pembiayaan tersebut PT BRK mengalami kerugian Rp 1,1 miliar lebih," katanya.

Kasus itu kemudian dilaporkan pada 2016 lalu. Selanjutnya kasus naik ke penyidikan hingga akhirnya Subdit II Ditreskrimsus dipimpin Kasubdit Kompol Teddy Ardian menetapkan tersangka.

"Tersangka ditangkap, Kamis (19/1) pukul 07.00 WIB oleh tim dipimpin Kasubdit II Kompol Teddy Ardian. Ditangkap di rumah tersangka di Karangjenjem daerah Sleman, Yogyakarta," kata Sunarto.

Atas perbuatannya tersangka ditahan di Mapolda Riau. Tersangka juga dijerat Pasal 2 ayat (1) juncto Pasal 3 UU Tipikor.***