Asyik Indehoi di Bangku Taman Tepi Jalan, Pasangan Mesum Digaruk Satpol PP

(Dok. Satpol PP Kota Malang)

MALANG (SURYA24.COM) - Pasangan mesum yang tengah asyik indehoi di bangku yang ada di tepi jalan protokol Kota Malang, tak berkutik saat diciduk Satpol PP Kota Malang. Aksi mesum pasangan tersebut, sempat viral karena videonya beredar luas di media sosial.

Dalam video yang beredar di media sosial, terlihat kedua pasangan mesum itu asyik berciuman dan berpelukan sembari duduk di bangku taman di trotoar. Aksi mesum tersebut terjadi pada malam hari, saat situasi jalan tengah sepi.

Kabid Ketenteraman dan Ketertiban Umum Satpol PP Kota Malang, Rahmat Hidayat menjelaskan, pasca video mesum itu beredar luas, pihaknya langsung meningkatkan patroli di beberapa titik.

Hasilnya diakui ada dua pasang muda-mudi yang tertangkap basah tengah berbuat mesum di trotoar Jalan Bandung, pada Selasa malam (27/9/2022), sekitar pukul 21.30 WIB. "Saya kurang paham kalau yang viral itu. Setelah itu kami melakukan razia, dan menangkap basah dua pasang ini," ucap Rahmat Hidayat, dilansir sindonews.com, Jumat (30/9/2022).

Sebelum penangkapan muda-mudi mesum itu, Rahmat menjelaskan anggotanya bahkan sampai harus melakukan penyamaran dan pengintaian di beberapa titik yang diduga kerap dijadikan ajang pasangan muda-mudi berbuat mesum. Hal itu untuk memperkuat bukti tangkap basah yang dilakukan anggota di lapangan.

"Harus ada videonya dulu, ada fotonya, teman-teman kan mengawasi di lapangan. Kalau tidak begitu tidak akan mengaku, dan akhirnya kelamaan berdebat di lapangan. Kalau ada buktinya langsung diam mereka," ungkap Rahmat.

Saat diperiksa, ternyata kedua muda-mudi mesum tersebut merupakan mahasiswa baru dari kampus ternama di Kota Malang.

Mereka berinisial DR, HA, MF, dan RS, yang berusia 17-18 tahun. Seusai tertangkap tangan berbuat mesum, mereka langsung didata dan dibina di Kantor Satpol PP Kota Malang. "Pertama pembinaan dengan memanggil orang tuanya, atau telepon video orang tuanya yang di luar kota. Kalau tidak kooperatif, akan ditindak pidana ringan (Tipiring) karena melanggar Perda No. 8/2005 tentang tempat pelacuran dan perbuatan cabul. Hukumannya maksimal tiga bulan kurungan, dan denda Rp10 juta," tegas Rahmat.

Rahmat meminta para orang tua lebih mengawasi pergaulan anak-anaknya, terutama yang berasal dari luar Kota Malang. Pasalnya di tengah arus globalisasi dan modernisasi informasi teknologi, kebebasan berbuat sering dijadikan dalih para muda-mudi untuk menghalalkan bermesraan di tempat umum.

"Tolong orang tuanya yang ada di luar kota juga melakukan pengawasan pembinaan kepada anaknya. Jangan terlalu percaya penuh, karena memang namanya dunia pergaulan anak muda dengan teknologi informasi yang begitu cepat, mereka bisa mengakses apapun. Dan semua tanggung jawab kita bersama orang tua, ya pemerintah, ya swasta, ya masyarakat, semuanya. Ini tanggung jawab moral kita semuanya," pungkasnya.***