Diduga Maling di Rumah Warga, Seorang Nelayan Diamankan Polisi

ROHIL (Surya24.com) - Polsek Panipahan Rohil menangkap AZ (25) warga Jalan Masjid Raya Panipahan Darat Kecamatan Pasir Limau Kapas, Senin (3/10/2022) Jam 11.00 WIB kemaren.

AZ (25) ditangkap Tim Opsnal Polsek Panipahan atas kasus dugaan pencurian di rumah Rahmida Salmi (52)tak lain juga tetangga pelaku pada Minggu ( 2/10/2022) Jam 02.00 WIB.

Kapolres Rohil AKBP Andrian Pramudianto SIK MSi melalui Kasubbag Humas Polres Rohil AKP Juliandi SH,Rabu (5/10/2022) membenarkan adanya laporan tindak pidana pencurian dengan pemberatan ( Curat)di Polsek Panipahan.

"Pelapor bersama anaknya sedang ke rumah orang tuanya saat ditinggalkan pintunya terkunci, depan dan belakang. dengan gembok, " ucap AKP Juliandi SH.

"Saat pulang rumahnya terkunci dari dalam dan ternyata kompor gas dua tungku, TV tabung 21 inchi, kipas angin, pakaian di lemari, uang tunai 1 juta rupiah sudah raib, " sebut Kasubbag Humas Polres Rohil ini.

Ternyata info dari warga sempat melihat AZ membawa kipas angin dari daerah Jalan Masjid Raya sehingga korban mengalami kerugian dirugikan 5 juta rupiah.

Dengan gerak cepat Kapolsek Panipahan AKP Heppy Yendri dan Ps. Kanit Reskrim Polsek Panipahan Aipda Sahman Manurung SH melakukan penyelidikan.

Tak perlu lama akhirnya AZ (25) saat itu sedang sekitar tempat tinggalnya lansung di tangkap. Dan polisi berhasil mengamankan barang bukti berupa 1 unit kompor gas dua tungku merk Rinnai warna Stenlesh lengkap dengan selang regulatornya, 1 unit Televisi ukuran 21 inci merk FUJIWA warna silver. Dan 1 (satu) unit kipas angin merk ARASHI warna hitam.

AZ (25) kini dijerat Pasal 363 Ayat 1 ke 3 dan ke 5 KUH Pidana dan menjadi penghuni sel RTP Polsek Panipahan. (yan)