Hanya Dipakai Mobil Tertentu, Ini Arti Kode Pelat Nomor Khusus dan Rahasia, Simak Yuk

(Dok:'RFD'Instagram/@suryoprabowo2011/otomotifnet.com)

JAKARTA (Surya24.com) - Indonesia memiliki pelat nomor Khusus dan Rahasia. Oleh karena itu, pelat nomor khusus dan rahasia ini hanya dipakai mobil tertentu.

Contoh pelat nomor Khusus dan Rahasia seperti berakhiran huruf RFS, RFD, RFP dan lainya.

Mengacu Peraturan Kapolri Nomor 3 Tahun 2012 tentang Penerbitan Rekomendasi Surat Tanda Nomor Kendaraan Bermotor (TNKB) dan Tanda Nomor Kendaraan Bermotor Khusus dan Rahasia Bagi Kendaraan Bermotor Dinas.

 

Melansir otomotifnet.com, disebutkan TNKB khusus diberikan ke kendaraan bermotor dinas yang digunakan oleh pejabat TNI, Polri dan Instansi Pemerintahan. Serta diberikan ke kendaraan pejabat eselon I, eselon II dan eselon III.

Pada pasal 1 dalam peraturan di atas disebutkan, ada dua jenis TNKB, yakni TNKB Rahasia dan TNKB Khusus.

Apa sih arti dari pelat dengan kode RFS, RFD, RFP, dan sebagainya?

TNKB Rahasia adalah TNKB dengan spesifikasi tertentu serta nomor registrasi dan huruf seri tertentu yang ditentukan oleh masing-masing Polda dan berisikan kode wilayah, nomor registrasi, serta masa berlaku dan dipasang pada Ranmor yang digunakan petugas intelijen dan penyidik Polri.

TNKB Khusus adalah TNKB dengan spesifikasi tertentu serta nomor registrasi khusus yang diterbitkan Polri dan berisikan kode wilayah, nomor registrasi, serta masa berlaku dan dipasang pada Kendaraan Bermotor dinas yang digunakan pejabat pemerintah.

Pada pasal 3, disebutkan juga TNKB Khusus dan Rahasia hanya diberikan ke pejabat tertentu sesuai dengan kekhususan tugas dan jabatannya.

Jadi, seharusnya tidak bisa digunakan oleh warga sipil. TNKB dengan kode RF ada bermacam-macam, sesuai dengan penggunanya.

Untuk mobil yang menggunakan nopol belakang RF, diperuntukkan kendaraan pejabat negara, eselon II ke atas, hingga menteri. Pelat ini juga digunakan sebagai pengganti pelat merah.

Sedangkan untuk akhiran RFS di belakang, merupakan kode dari rahasia fasilitas sipil yang diperuntukkan bagi pejabat sipil.

Selanjutnya, RFD untuk Angkatan Darat, RFU untuk Angkatan Udara, RFL untuk Angkatan Laut dan RFP untuk Polisi.

Sementara untuk kode RFO, RFH, RFQ dan sejenisnya digunakan pejabat di bawah eselon II.***