Polsek Bangko Bekuk Pelaku Curanmor

BAGANSIAPIAPI (Surya24.com) - Team Unit Reskrim Polsek Bangko berhasil membekuk pelaku tindak pidana pencurian motor (curanmor) Adi Fitra
alias Adi bin Kalam. Penangkapan terhadap tersangka warga Kelurahan Dumai Barat Kecamatan Kota Dumai berdasarkan Nomor: LP/236/X/2019/Riau/Res Rokan Hilir/Sektor Bangko, Jumat (20/12/2019).

Kronologis penangkapan, Jumat (20/12/2019) sekira pukul 10.00 Wib berdasarkan informasi dari masyarakat yang dapat dipercaya bahwa pelaku Adi Fitra alias Adi bin Kalam (DPO) diketahui sedang berada didalam rumah warga di jalan Pusara Gang Buntu Kepenghuluan Bagan Punak Pesisir Kecamatan Bangko Kabupaten Rokan Hilir tepatnya
didapur rumah.

Berbekalan informasi tersebut kemudian Team Unit Reskrim Polsek Bangko yang dipimpin langsung Kanit Reskrim Iptu D Raja Putra Napitupulu SIK MM bersama anggota langsung menuju TKP.

" Sesampainya ke tempat target, Team
Unit Reskrim melihat tersangka sedang duduk diruangan meja makan dapur, tanpa perlawan pelaku berhasil diamankan," ucap Kapolsek Bangko Kompol Sasli Rais SH melalui Humas Polsek Bangko.

Kemudian pihak berwajib ini lakukan intrograsi dilapangan terhadap pelaku tindak pidana pencurian sepeda motor. Pelaku mengakui perbuatannya itu bersama temannya Riyandi alias Rian yang sudah lebih dahulu diamankan di Mapolsek Bangko. " Saat ini pelaku sudah berada di polsek bangko guna penyidikan lebih lanjut ," tuturnya.

Korban curanmor bernama Rozali (40) warga Kampung Baru RT 017 RW 005 Bagan Hulu dengan Sepeda Motor Yamaha Vega R warna merah dengan Nomor Polisi BM 4080 WL dan Nomor Mesin 5091850783 serta nomor rangka Mh35d9206j850794. (Suhendra/Yan)