Kisah Anak Petani yang Lolos Tes Polis, Digugurkan dan Diganti Keponakan Perwira Polda Malut

(Dok:tribunnews.com)

JAKARTA (SURYA24.COM)- Bersama ibunda, Sulastri Irwan (kanan) seoarang Casis Bintara Polri saat ditemui beberapa waktu lalu. Di mana beredar kabar ia diluluskan. Karena kabar ini, Kapolda Maluku Utara menuai pujian dari Anggota DPRD Maluku Utara, Amin Drakel, Kamis (10/11/2022). Berikut kisah anak petani yang lolos tes polisi tetapi digugurkan dan diganti keponakan perwira dari SDM Polda Maluku Utara.

Anak petani asal Kepulauan Sula, Maluku Utara bernama Sulastri Irwan dinyatakan lolos dalam pendidikan pembentukan (Diktuk) Bintara Polri Gelombang II 2022 di Polda Maluku Utara.

Sulastri dinyatakan lulus dengan menduduki peringkat ketiga saat pantukhir. Namun kemudian ia digugurkan di tengah jalan oleh Polda Maluku Utara.

Dikutip dari Tribun Lampung, nama Sulastri disebut diganti dengan nama salah satu keluarga anggota polisi yaitu Rahima Melani Hanafi.

Rahima diketahui merupakan keponakan salah satu perwira berpangkat AKBP yang bertugas di SDM Polda Maluku Utara.

Peristiwa ini pun sampai membuat Mabes Polri harus turun tangan dengan memberikan kesempatan kepada Sulastri untuk diikutkan kembali sebagai siswa Bintara Polri gelombang ke II tahun 2022.

Lalu bagaimanakah awal kisah Sulastri yang dinyatakan lolos tes hingga berakhir digugurkan oleh Polda Maluku Utara? Berikut penjelasannya.

Umur Sulastri Dinyatakan Melewati Batas

Sulastri menceritakan awal dirinya akhirnya digugurkan oleh Polda Maluku Utara dalam proses seleksi Bintara Polri tersebut.

Dikutip dari Tribun Manado, Sulastri mengungkapkan dirinya dinyatakan lulus tahap akhir pada 2 Juli 2022 lalu.

Kemudian, dirinya diminta untuk mengikuti apel selama satu bulan untuk seluruh perwakilan Polres di SDM Polda Maluku Utara.

"Setelah pengumuman, kita semua diminta untuk apel. Apel dan apel terus di Polda," ujarnya pada Senin (7/11/2022).

Lalu, kata Sulastri, ia pun dipanggil oleh SDM Polda Maluku Utara dan dinyatakan umur dirinya telah melewati batas.

 

Sebagai informasi, Sulastri lahir pada 4 Juni 1999.

Selanjutnya, Sulastri pun menghadapi persidangan setelah menerima surat di bulan November 2022 yang berisi pergantian peserta Bintara Polri.

Dalam persidangan, pihak SDM Polda Maluku Utara menanyakan pekerjaan dari ayahnya.

"Saya bilang papa hanya petani serabutan, ada kerja apa ya kerja, kalau tidak ada ya sudah," ujarnya.

 

 

Kemudian, Sulastri pun dinyatakan tidak lolos sebagai Bintara Polri disebabkan umur dirinya yang melebihi syarat.

"Mereka bilang alasannya mengenai umur, dan yang hadir dalam sidang itu ada juga. Peringkat empat dan lima, diminta untuk tanda tangan berita acara," jelas Sulastri.

Lantas, namanya pun diganti dengan Rahima Melani Hanafi yang merupakan keponakan perwira yang bertugas di SDM Polda Maluku Utara.

Mabes Polri Turun Tangan

Peristiwa yang menimpa Sulastri ini pun sampai membuat Mabes Polri turun tangan.

 

Kepala Biro Jianstra SSDM Polri, Brigjen Pol Sandi Nurgroho mengungkapkan pihaknya akan memberikan kesempatan kembali bagi Sulastri untuk diikutkan sebagai siswa Bintara Polri Gelombang ke II Tahun 2022.

"Data itu nanti akan kita masukkan ke pimpinan dan menunggu sikap pimpinan untuk mengambil keputusan dan tidak menutup kemungkinan akan kembali diterima untuk menjalankan pendidikan sebagai anggota Polri dan sangat terbuka."

"Insya Allah masih ada harapan," jelasnya.

Klarifikasi Polda Maluku Utara: Usia Melebihi Batas, Tegaskan Tidak Ada Titipan

 

Polda Maluku Utara pun memberikan klarifikasi terkait peristiwa yang menimpa Sulastri ini.

Kabid Humas Polda Maluku Utara, Kombes Pol Michael Irwan Thamsil menjelaskan usia Sulastri memang melebihi syarat yang ditentukan.

Setelah dicek, Michael mengatakan usia Sulastri telah lebih 1 bulan 21 hari terhitung saat pembukaan pendidikan pada 25 Juli 2022 lalu.

"Soal penerimaan Bintara Polri itu, memang bertentangan dengan usia," ujarnya pada Sabtu (5/11/2022).

 

Namun, Michael mengakui pihaknya melakukan kesalahan terkait batas umur ini dan akan melakukan evaluasi.

Dirinya pun mengatakan hal ini dapat terjadi karena salah penginputan data diri.

"Iya memang, harusnya disampaikan sejak awal, tapi ini kesalahannya ada di operator yang salah menginput," jelasnya dikutip dari Tribun Ternate.

Lebih lanjut, Michael juga menepis adanya titipan anggota Polri dalam peristiwa ini.

"Kita pastikan tidak ada titipan, yang bersangkutan memang tidak lulus karena usianya sudah melebihi batas," tuturnya.

 

Nasib Sulastri Ditentukan Minggu Ini, Langsung Diumumkan Kapolda Maluku Utara

Nasib Sulastri terkait diterima atau tidaknya dirinya menjadi anggota Polwan Polda Maluku Utara ditentukan minggu ini antara Sabtu (12/11/2022) atau Minggu (13/11/2022).

Bahkan pengumuman tersebut akan langsung disampaikan oleh Kapolda Maluku Utara, Irjen Pol Midi Siswoko.

Hal ini disampaikan oleh kuasa hukum Sulastri, Bahtiar.

"Pak Kapolda waktu dekat (mengumumkan), bisa jadi kabar bahagia keluarga klien saya," ujarnya dilansir Tribun Ternate.

Sementara terkait kapan pengumuman Sulastri tersebut, Karo SDM Polda Maluku Utara, Kombes Pol Juli Agung Pramono mengatakan akan diumumkan pada Sabtu atau Minggu ini.

"Rencananya hari Sabtu atau minggu ini, dan akan dibacakan ke yang bersangkutan dan keluarganya," pungkasnya.***